Suara.com - Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memutuskan, sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan digelar pada 8 Mei 2023.
Dalam persidangan yang ditunda tersebut bakal beragendakan putusan sela usai terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa.
"Menunda persidangan ini ke tanggal 8 Mei 2023," kata Ketua Hakim Cokorda Gede di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).
Salah satu yang menjadi pertimbangan majelis hakim menunda sidang pada 8 Mei 2023 yakni momen Hari Raya Idhul Fitri dan peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2023. Sebab sidang kasus 'lord' Luhut sejatinya digelar setiap hari Senin.
"Memang jadwal kita setiap hari Senin. Senin depan kita sudah libur, tanggal 24 (April) masih libur, Senin depannya lagi pas tanggal 1 pas dengan tanggal merah sehingga mungkin pertimbangan kalau kita geser tidak hari Senin," tutur Ketua Hakim.
"Sebetulnya ya kita masih suasana hari raya, tanggal 27 sebagainya itu masih suasana Hari Raya (Idul Fitri) jadi kita masih tidak fokus nanti," imbuhnya.
Untuk diketahui, Haris dan Fatia menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa hari ini. Keduanya menyinggung perihal laporan dugaan gratifikasi dengan terlapor Luhut di Polda Metro Jaya.
Dalam eksepsinya, Haris dan Fatia turut menyebut dakwaan jaksa cacat formil. Mengingat selama proses perkara berlangsung sejumlah hal dinilai janggal. Mulai dari Luhut yang tidak pernah diperiksa selama penyelidikan hingga proses mediasi yang dihentikan sepihak oleh kepolisian.
Dalam perkara ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Baca Juga: Panas! Jaksa vs Kubu Fatia Debat Gegara Bukti Pendukung Kasus 'Lord' Luhut Belum Lengkap
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Singgung Kasus Dugaan Gratifikasi Luhut, Fatia Minta Dibebaskan: Surat Dakwaan JPU Dibuat Secara Licik
-
Pengacara Klaim Fatia-Haris Punya Itikad Baik ke Luhut Klarifikasi via Podcast, Tapi Malah Dilaporkan ke Polisi
-
Panas! Jaksa vs Kubu Fatia Debat Gegara Bukti Pendukung Kasus 'Lord' Luhut Belum Lengkap
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau