Suara.com - Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memutuskan, sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan digelar pada 8 Mei 2023.
Dalam persidangan yang ditunda tersebut bakal beragendakan putusan sela usai terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa.
"Menunda persidangan ini ke tanggal 8 Mei 2023," kata Ketua Hakim Cokorda Gede di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).
Salah satu yang menjadi pertimbangan majelis hakim menunda sidang pada 8 Mei 2023 yakni momen Hari Raya Idhul Fitri dan peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2023. Sebab sidang kasus 'lord' Luhut sejatinya digelar setiap hari Senin.
"Memang jadwal kita setiap hari Senin. Senin depan kita sudah libur, tanggal 24 (April) masih libur, Senin depannya lagi pas tanggal 1 pas dengan tanggal merah sehingga mungkin pertimbangan kalau kita geser tidak hari Senin," tutur Ketua Hakim.
"Sebetulnya ya kita masih suasana hari raya, tanggal 27 sebagainya itu masih suasana Hari Raya (Idul Fitri) jadi kita masih tidak fokus nanti," imbuhnya.
Untuk diketahui, Haris dan Fatia menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa hari ini. Keduanya menyinggung perihal laporan dugaan gratifikasi dengan terlapor Luhut di Polda Metro Jaya.
Dalam eksepsinya, Haris dan Fatia turut menyebut dakwaan jaksa cacat formil. Mengingat selama proses perkara berlangsung sejumlah hal dinilai janggal. Mulai dari Luhut yang tidak pernah diperiksa selama penyelidikan hingga proses mediasi yang dihentikan sepihak oleh kepolisian.
Dalam perkara ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Baca Juga: Panas! Jaksa vs Kubu Fatia Debat Gegara Bukti Pendukung Kasus 'Lord' Luhut Belum Lengkap
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Singgung Kasus Dugaan Gratifikasi Luhut, Fatia Minta Dibebaskan: Surat Dakwaan JPU Dibuat Secara Licik
-
Pengacara Klaim Fatia-Haris Punya Itikad Baik ke Luhut Klarifikasi via Podcast, Tapi Malah Dilaporkan ke Polisi
-
Panas! Jaksa vs Kubu Fatia Debat Gegara Bukti Pendukung Kasus 'Lord' Luhut Belum Lengkap
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar
-
Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami
-
WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN
-
KDM dan Ahmad Luthfi Ketawa Bareng di Jakarta, Netizen Kena Prank Medsos?
-
BGN Klarifikasi Konten Viral Susu 'Makan Bergizi Gratis' Dijual di Minimarket
-
Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim
-
Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Dikuras Hacker, Pelaku Pesta Sabu Saat Ditangkap!
-
Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim