Suara.com - Momen debat panas tersaji dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (17/4/2023). Perdebatan itu terjadi antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum Fatia Maulidiyanti mengenai penyerahan bukti pendukung eksepsi yang disampaikan hari ini.
Bermula ketika, pengacara Fatia, Muhammad Isnur mengajukan penyerahan bukti pendukung eksepsi kepada majelis hakim. Isnur meminta penyerahan bukti pendukung itu dilakukan pada sidang selanjutnya.
Namun begitu, Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana menolak hal tersebut. Ketua Hakim berpadangan kalau pun ingin dilengkapi hari ini waktunya dirasa tidak cukup.
"Itu bukti-bukti itu harus ada aslinya sama foto copy-nya, foto copy-nya harus bermaterai harus dilegalisir di pos. Itu masalahnya, satu jam itu saya pikir nggak ada waktunya, waktunya nggak cukup," kata Ketua Hakim.
Oleh sebab itu, Isnur meminta agar diizinkan untuk melengkapi bukti tambahan dalam waktu dua jam.
"Karena foto copy dan legalisir di kantor pos, kami butuh waktu dua jam," tegas Isnur.
Di sisi lain, jaksa menyela dan meminta hakim untuk menolak permohonan Isnur.
Jaksa menilai tim hukum Fatia semestinya mempersiapkan bukti tambahan tersebut lebih awal.
Mengingat, jaksa sudah menyerahkan surat dakwaan dan berkas perkara kepada tim hukum Fatia.
"Izin Yang Mulia, kalau memang memungkinkan apakah nanti ini ditolak saja Yang Mulia dalam artian ini kan kita," ujar jaksa.
"Harusnya lebih berintegritas dan profesional dalam membela kliennya, dalam hal ini saya mohon untuk ditolak," sambung jaksa.
Tiba-tiba, dari arah bangku pengunjung sidang para pendukung Fatia menyoraki komentar jaksa.
"Wuuuuuu," sorak pengunjung sidang.
Jaksa menegaskan kepada majelis hakim agar menolak bukti tambahan dari tim hukum Fatia apabila tidak mampu dilengkapi hari ini. Dari kubu Fatia, Isnur seolah meladeni tantangan dari jaksa.
"Komitmennya pada saat data tidak lengkap ditolak, komitmennya seperti itu. Kami juga berharap komitmen penasihat hukum dan dinyatakan secara tegas jadi tidak mengulur-ngulur lagi," ungkap jaksa.
Berita Terkait
-
Mendadak Riuh, Pria Ini Nekat Teriak di Sidang Kasus 'Lord' Luhut: Bebaskan Haris-Fatia, Hidup Rakyat!
-
Kubu Haris Azhar Minta Hakim Tunda Sidang Kasus 'Lord' Luhut, Pengunjung Kompak Tepuk Tangan
-
Bacakan Eksepsi, Kubu Haris Azhar Ungkit Laporan Kasus Gratifikasi Dicueki Polda Metro: Polisi Cuma Layani Luhut!
-
Pendukung Haris Azhar Dan Fatia Kompak Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Saat Hakim Masuk Ruang Sidang
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Hidup dalam Bau Busuk, Warga Desak Penutupan RDF Rorotan
-
Gagah! Prabowo Serahkan Kunci Pesawat Angkut Terbesar TNI AU Airbus A400M, Ini Kehebatannya
-
MKD Cecar 7 Saksi Kasus 'Joget' DPR: Nasib Sahroni, Nafa Urbach hingga Uya Kuya Ditentukan
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Suhu Masih Panas hingga 37 Derajat Celsius
-
Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio
-
Gagal Makzulkan Bupati Pati, 2 Aktivis Kena Bui: Dijerat Pasal Berlapis Usai Blokir Pantura
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Lepas Tirai dan Siram Roda Depan 3 Kali, Prabowo Serahkan Airbus A-400M/MRTT Alpha 4001 ke TNI
-
Liciknya Bripda Waldi: Nyamar Pakai Wig Usai Habisi Dosen Perempuan Jambi, 5 Fakta Bikin Merinding
-
Pramono Incar Jakarta Juara Umum POPNAS-PEPARPENAS 2025, Taufik Hidayat Goda: Ada Jabar!