Suara.com - Momen debat panas tersaji dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (17/4/2023). Perdebatan itu terjadi antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum Fatia Maulidiyanti mengenai penyerahan bukti pendukung eksepsi yang disampaikan hari ini.
Bermula ketika, pengacara Fatia, Muhammad Isnur mengajukan penyerahan bukti pendukung eksepsi kepada majelis hakim. Isnur meminta penyerahan bukti pendukung itu dilakukan pada sidang selanjutnya.
Namun begitu, Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana menolak hal tersebut. Ketua Hakim berpadangan kalau pun ingin dilengkapi hari ini waktunya dirasa tidak cukup.
"Itu bukti-bukti itu harus ada aslinya sama foto copy-nya, foto copy-nya harus bermaterai harus dilegalisir di pos. Itu masalahnya, satu jam itu saya pikir nggak ada waktunya, waktunya nggak cukup," kata Ketua Hakim.
Oleh sebab itu, Isnur meminta agar diizinkan untuk melengkapi bukti tambahan dalam waktu dua jam.
"Karena foto copy dan legalisir di kantor pos, kami butuh waktu dua jam," tegas Isnur.
Di sisi lain, jaksa menyela dan meminta hakim untuk menolak permohonan Isnur.
Jaksa menilai tim hukum Fatia semestinya mempersiapkan bukti tambahan tersebut lebih awal.
Mengingat, jaksa sudah menyerahkan surat dakwaan dan berkas perkara kepada tim hukum Fatia.
"Izin Yang Mulia, kalau memang memungkinkan apakah nanti ini ditolak saja Yang Mulia dalam artian ini kan kita," ujar jaksa.
"Harusnya lebih berintegritas dan profesional dalam membela kliennya, dalam hal ini saya mohon untuk ditolak," sambung jaksa.
Tiba-tiba, dari arah bangku pengunjung sidang para pendukung Fatia menyoraki komentar jaksa.
"Wuuuuuu," sorak pengunjung sidang.
Jaksa menegaskan kepada majelis hakim agar menolak bukti tambahan dari tim hukum Fatia apabila tidak mampu dilengkapi hari ini. Dari kubu Fatia, Isnur seolah meladeni tantangan dari jaksa.
"Komitmennya pada saat data tidak lengkap ditolak, komitmennya seperti itu. Kami juga berharap komitmen penasihat hukum dan dinyatakan secara tegas jadi tidak mengulur-ngulur lagi," ungkap jaksa.
Berita Terkait
-
Mendadak Riuh, Pria Ini Nekat Teriak di Sidang Kasus 'Lord' Luhut: Bebaskan Haris-Fatia, Hidup Rakyat!
-
Kubu Haris Azhar Minta Hakim Tunda Sidang Kasus 'Lord' Luhut, Pengunjung Kompak Tepuk Tangan
-
Bacakan Eksepsi, Kubu Haris Azhar Ungkit Laporan Kasus Gratifikasi Dicueki Polda Metro: Polisi Cuma Layani Luhut!
-
Pendukung Haris Azhar Dan Fatia Kompak Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Saat Hakim Masuk Ruang Sidang
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu
-
Ironi Jembatan Kewek: Saat Jalan Ditutup, Warga Jogja Justru Temukan 'Surga' Bermain
-
Bom Waktu di Bawah Flyover: Mengapa Sampah Menggunung di Ciputat?
-
Komunitas Forum Karyawan Lokal Kristen NHM Rayakan pra-Natal Bersama Masyarakat Desa Kao
-
Jeritan Keadilan, LPSK Ungkap Lonjakan Tajam Restitusi Korban Seksual Anak di 2025
-
Akhir Pekan Ini Golkar Bakal Gelar Rapimnas, Bahas Apa?
-
Anggota DPRD Singgung Nias Merdeka, Mengapa Pejabat Daerah Mulai Lempar Pernyataan Kontroversial?
-
Momen Langka di Hari Ibu PDIP: Megawati Bernyanyi, Donasi Bencana Terkumpul Rp 3,2 Miliar
-
LPSK Ajukan Restitusi Rp1,6 Miliar untuk Keluarga Prada Lucky yang Tewas Dianiaya Senior
-
Viral Video Main Golf di Tengah Bencana Sumatra, Kepala BGN Dadan Hindayana Buka Suara