Suara.com - Perseteruan antara mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Pol Endar Priantoro dengan Ketua KPK Firli Bahuri kini semakin memanas.
Baru-baru ini, Endar pun melaporkan Firli Bahuri ke Ombudsman Indonesia. Hal tersebut dilakukannya demi mendapatkan keadilan atas pemberhentian secara hormat yang dilakukan KPK terhadapnya pada 31 Maret 2023 lalu.
"Saya melaporkan (Firli Bahuri) ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat saya yang ditandatangani KPK pada 31 Maret lalu. (Pelaporan ini) terkait adanya dugaan maladministrasi,” jelas Endar saat berada di Kantor Ombudsman, Senin (17/4/2023).
Endar mengungkap bahwa sebenarnya surat pemberhentian secara hormat yang ditujukan kepadanya tidak memiliki dasar hukum. Karena itu, ia menilai perlu untuk dilakukan penyelidikan atas tindakan KPK tersebut.
Tegaskan masih bertugas di KPK
Tak hanya melaporkan Firli ke Ombudsman, Endar pun secara tegas mengungkap dirinya seharusnya masih bertugas di KPK, sesuai dengan surat rekomendasi yang dikirimkan Kapolri Listyo Sigit kepada Firli Bahuri.
"Saya sebenarnya masih bertugas di KPK kalau berdasarkan surat perintah Pak Kapolri, tolong itu dicatat. Saya, berdasarkan surat perintah Kapolri tanggal 29 Maret, saat ini saya masih ditugaskan di KPK," tegasnya.
Wapres Ma'ruf minta permasalahan Endar segera diselesaikan
Setelah sebelumnya Presiden Jokowi meminta kedua pihak yang berseteru untuk mengikuti aturan yang berlaku demi menyelesaikan permasalahan, kini Wapres Ma'ruf Amin pun ikut buka suara.
Baca Juga: Cek Fakta: Ahok Diminta Menjadi Ketua KPK, Benarkah?
Ma'ruf pun meminta pihak KPK dan Endar Priantoro untuk mencari solusi bersama dan menyelesaikan permasalahan ini secepatnya. Ia menyarankan kedua belah pihak untuk duduk bersama dan berkomunikasi mencari solusi.
Kali kedua laporkan Firli Bahuri
Laporan Endar Priantoro atas Firli Bahuri ke Ombudsman ini bukanlah laporan pertama yang dilakukan oleh Endar. Sebelumnya, ia sempat melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK setelah dicopot dari jabatannya di lembaga antirasuah.
Ia melaporkan Firli ke Dewas KPK terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik. Endar juga menyebut Firli melakukan penyelewengan jabatan dan dugaan pemaksaan pembuatan laporan penyelidikan atas kasus yang tidak ingin ditanganinya.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Ahok Diminta Menjadi Ketua KPK, Benarkah?
-
Dugaan Pelanggaran Etik Pemecatan Endar Priantoro Masih Tahap Klarifikasi Di Dewas KPK
-
CEK FAKTA: Ahok Diminta Menjadi Ketua KPK
-
Ada Tiga OTT Dalam 8 Hari Diduga untuk Tutupi Isu Dokumen Bocor, Kabag Pemberitaan: Tidak Benarlah Itu
-
CEK FAKTA: Presiden Jokowi Resmi Nonaktifkan KPK Mulai Hari Ini
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO