Suara.com - Perum BULOG dukung program Mudik Bersama BUMN 2023 yang juga merupakan program kolaborasi antar BUMN dengan memberangkatkan sebanyak 300 peserta mudik secara serentak yang dilepas langsung oleh Direktur Utama Perum BULOG Budi Waseso di Kantor Pusat Perum BULOG, (18/4/2023).
Dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1444H serta sejalan dengan tema mudik tahun ini yaitu “Mudik Dinanti, Mudik di Hati Bersama BUMN 2023”, Perum BULOG menyediakan 6 bus untuk tujuan Semarang, Yogyakarta, Klaten, Solo, Purwokerto dan Surabaya.
Dalam sambutannya Direktur Utama Perum BULOG, Budi Waseso menyampaikan Mudik merupakan tradisi yang menjadi bagian dari budaya sebagian besar masyarkat Indonesia dalam rangka menyambut hari Raya Idul Fitri. Perjalanan pulang ke kampung halaman menjelang hari raya yang dinantikan tentu merupakan sebuah momen yang penting, utamanya karena tujuan mudik ialah untuk dapat bertemu serta berkumpul dengan keluarga besar dan kerabat yang kita cintai di momen lebaran yang suci.
“Kegiatan mudik bersama ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan oleh BUMN setiap tahunnya sebagai salah satu bakti Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam upayanya untuk mewujudkan mudik yang aman, nyaman dan lancar”, tambah Budi Waseso.
Adapun kegiatan mudik bersama ini sempat terhenti beberapa tahun terakhir karena adanya pandemi Covid-19 serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah.
Setiap peserta mudik dibekali oleh makanan, minuman, kaos, topi, obat-obatan serta beras fortivit dan gula agar dapat terjamin selama dalam perjalanan, selaian itu armada/bus sudah memenuhi standart keselamatan dan kelayakan jalan.
Diharapkan dengan adanya program mudik bersama ini dapat menjadi momen yang tepat untuk bersilaturahmi, berbagi cerita dan pengalaman, serta mempererat tali persaudaraan. Sehingga mudik yang dinanti ini akan berkesan di hati serta menambah kebahagiaan dan keberkahan dalam menyambut hari yang fitri.
Berita Terkait
-
Lepas Acara Mudik Gratis Bersama PKB, Cak Imin Minta Didoakan Jadi Presiden
-
Telkom Fasilitasi Lebih dari 2.700 Pemudik ke Kota Tujuan di Pulau Jawa dan Sumatera
-
Lepas 23 Ribu Peserta Mudik Gratis ke Jawa, Kapolri: Upaya Kurangi Beban Kapasitas Jalan Tol dan Arteri
-
Pemudik Tujuan Sumatera Mendominasi Terminal Kota Bekasi pada H-4 Lebaran 2023
-
Bus Listrik MAB Jadi Kendaraan Mudik Gratis 2023 Bersama PLN
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
KPK Bicara Soal Potensi PT Bluray Jadi Tersangka Korporasi dalam Kasus Bea Cukai
-
Solidaritas Dokter Menguat, IDAI Tuntut Kemenkes Batalkan Mutasi dan Pemecatan Dokter Piprim dkk
-
SBY: Sinyal Perang Dunia Ketiga Menguat, Indonesia Harus Siaga Tempur!
-
Tragedi IMIP Pasca Longsor, Anggota DPR Desak Audit Total DAS: Jangan Tunggu Korban Berikutnya!
-
Wanti-wanti PDIP Usai Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS: Jangan Korbankan UMKM
-
Para Menteri, BPJS, BPS Duduk Bersama Bahas Transisi PBI
-
Gugatan 57 Mantan Pegawai KPK Dikabulkan KIP, Hasil TWK Harus Diungkap ke Publik
-
Skandal Dana Raib Rp90 Miliar: Mediasi Buntu, Mirae Asset Justru Salahkan Nasabah Bocorkan Password?
-
7 Fakta Tragis NS di Sukabumi: Remaja 12 Tahun Meninggal Diduga Korban Kekerasan Ibu Tiri
-
Busyro Muqoddas Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Aktivis, Soroti Pola Lama Penegakan Hukum