Suara.com - Salah satu tradisi unik yang ada di Indonesia jelang lebaran Idul Fitri adalah membagi-bagi Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja atau buruh. THR ini diberikan bertujuan untuk memberikan sejumlah pesangon dalam menyambut libur lebaran. Namun, tak jarang bagi para pekerja yang mendapatkan THR diharuskan untuk membayar sejumlah zakat dengan kata lain sebagai zakat profesi.
Mengenai hal ini banyak masyarakat yang mempertanyakan hukumnya. Apakah THR Wajib zakat atau tidak? Buya Yahya dalam ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV menjelaskan mengenai aturan zakat profesi.
Menurut Buya Yahya memang sebagai umat Islam, kita dilarang berbuat dzalim baik kepada orang fakir dengan tidak mengeluarkan zakat. Ataupun berbuat dzalim kepada orang kaya dengan tidak mewajibkan mereka membayar zakat.
Menurut Buya Yahya, mengharuskan perkerja untuk mengeluarkan zakat profesi merupakan suatu tindakan yang dilarang dan sama saja dengan perbuatan dzalim.
"Kita itu tidak boleh zalim kepada orang fakir juga tidak boleh zalim kepada orang kaya yang mewajibkan zakat yang tidak wajib ya gak boleh, " kata Buya Yahya, seperti dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 16 April 2023 lalu.
Buya Yahya menegaskan bahwa kita harus berperilaku yang adil baik krpada orang fakir maupun kaya. Karena masing-masing orang memiliki haknya tersendiri sehingga kita tidak boleh selalu mewajibkan orang kaya atau perkerja untuk mengeluarkan zakat profesi.
Meskipun tidak wajib harus katakan sesungguhnya kalau itu tidaklah wajib zakat.
"Bukan setiap orang kaya kena zakat. Kita harus adil. Selagi tidak jangan dikatakan wajib. Bagi pengurus zakat jangan dzalim kepada orang fakir juga jangan dzalim kepada orang kaya" ungkapnya.
Lebih lanjut Buya Yahya juga memberikan contoh bagi seorang pekerja yang memiliki gaji beberapa juta namun mereka malah diwajibkan membayar zakat profesi. Padahal hal tersbeut tidak boleh dilakukan.
Baca Juga: Lebih Baik Bagi-bagi THR Lebaran atau Bayar Utang? Ini Penjelasan Buya Yahya
"Sekarang gaji hanya berapa juta langsung wajib zakat profesi dan sebagainya, ini hobi banget ngambil zakat orang," tegasnya.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa jika terpaksa harus ada zakat profesi, maka harus diringankan seringan-ringannya. Zakat ini boleh diambilkan dari masa ia bekerja dan jangan diambil dari THR.
"Zakat profesi itu keringat bukan harta yang berkembang," kata Buya Yahya.
Namun Buya Yahya juga menegaskan bahwa orang yang menerima THR juga tidak boleh lupa untuk mengeluarkan hartanya untuk sedekah.
"Jadi zakat profesi bagi yang mewajibkan, hendaknya diringankan seringan-rinagannya. Tapi jangan pelit juga tetap dong harus sedekah," tegasnya.
Nah jadi pekerja yang menerima THR sebenarnya tidak wajib membayar zakat profesi. Hanya saja jika ada badan zakat yang mewajibkan ini maka zakat yang dibayar bukan berasal dari THR melainkan dipotongkan dari hasil selama bekerja.
Demikian tadi penjelasan mengenai Apakah THR wajib zakat atau tidak menurut Buya Yahya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Tegas! Buya Yahya Kecam Penetapan Nasab Melalui Tes DNA: Tidak Ada di Dalam Islam
-
Zakat Fitrah atau Bayar Utang yang Diutamakan? Simak Penjelasan Buya Yahya
-
Lebih Baik Bagi-bagi THR Lebaran atau Bayar Utang? Ini Penjelasan Buya Yahya
-
Jadi Tradisi Saat Lebaran, Ini Asal Mula Kebiasaan Bagi-Bagi Uang di Hari Raya Idul Fitri
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
Terkini
-
Said Didu Minta Stop Sanjung Sri Mulyani, Ungkap Borok Dirjen Pajak dan Bea Cukai
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wamenaker Noel Cs dalam Kasus Pemerasan K3
-
Bantah Periksa Lisa Mariana dalam Kasus BJB untuk Mencari Sensasi, Begini Penjelasan KPK
-
Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandi, Komisi I DPR Buka Suara
-
Berani Mundur dari DPR RI, Intip Kekayaan Rahayu Saraswati yang Punya Selera Old Money
-
Anak Ade Komarudin Gantikan Dito Ariotedjo? Idrus Marham Ngarep Kader Golkar Isi Kursi Menpora Lagi
-
Pendidikan Kelas Dunia Rahayu Saraswati, Ponakan Prabowo yang Mundur dari DPR Karena Kepleset Lidah
-
Mahfud MD Memprediksi Akan Ada Reshuffle Lagi Oktober Mendatang
-
Pimpin Rombongan Jemaah, KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Pakai Kuota Haji Khusus Bermasalah
-
Geger Boven Digoel: MK Tolak Gugatan, Ijazah SMA Jadi Sorotan di Pilkada 2024!