Suara.com - Kuasa hukum AG (15) terdakwa anak dalam kasus penganiayaan, Mangatta Toding Allo menilai sidang putusan banding terhadap vonis kliennya terlalu cepat.
Pasalnya, pihaknya dan jaksa penuntut umum baru menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (26/4) kemarin sore.
"Namun, seakan-akan dikejar sesuatu untuk memutuskan pagi ini," kata Mangatta kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).
Dia merasa terkejut dengan putusan hakim. Terlebih, Mangatta menyebut memori banding yang disampaikan pihaknya dan jaksa terdiri dari puluhan lembar yang perlu diperhatikan hakim.
"Memori banding kami juga seakan-akan tidak dipertimbangkan sama sekali walaupun hanya dibacakan oleh yang mulia hakim tinggi," ujar Mangatta.
Sebelumnya, Hakim tunggal PT DKI Jakarta Budi Hapsari menolak banding putusan terhadap terdakwa anak dalam kasus penganiayaan David Ozora Latumahina, AG.
Dengan begitu, PT DKI Jakarta memutuskan agar AG tetap menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tegas Budi dalam persidangan hari ini.
Baca Juga: Banding Ditolak PT DKI, Pelaku Anak AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan Mario Dandy
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Begini Kata DPP PDIP Soal FX Rudy Pilih Mundur Sebagai Plt Ketua DPD Jateng
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal
-
Dukung Program MBG: SPPG di Aceh, Sumut, dan Sumbar Siap Dibangun Kementerian PU
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar