Suara.com - Tak sedikit umat Muslim yang bertanya mengenai apakah boleh menggabungkan puasa qadha Ramadhan sekaligus puasa Syawal? Apa hukum puasa qadha Ramadhan sekaligus puasa Syawal? Nah untuk mengetahuinya, berikut ini ulasannya.
Sebelum membahas hukumnya, mari simak terlebih dulu apa itu puasa Syawal. Jadi, puasa Syawal merupakan puasa sunnah 6 hari yang dilaksanakan di bulan Syawal, usai Hari Idul Fitri. Puasa Syawal bisa dilaksanakan secara bertahap maupun berturut-turut.
Anjuran puasa Syawal ini tertuang dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Bunyi hadisnya sebagai berikut:
"Siapa yang berpuasa Ramadan, maka pahala puasa sebulan Ramadhan itu (dilipatkan sama) dengan puasa 10 bulan, dan berpuasa 6 hari setelah Idul Fitri (dilipatkan 10 menjadi 60), maka semuanya (Ramadhan dan 6 hari bulan Syawal) genap setahun," (HR. Imam Ahmad).
Namun yang menjadi pertanyaan, apakah boleh menggabungkan puasa qadha Ramadhan sekaligus puasa Syawal? Apa hukum puasa qadha Ramadhan sekaligus puasa Syawal? Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Hukum Puasa Qadha Ramadhan Sekaligus Puasa Syawal
Perlu diketahui bahwa hukum qadha puasa Ramadhan adalah wajib. Itulah mengapa setiap Muslim yang memiliki hutang puasa Ramadhan, maka dianjurkan segera melunasinya dengan qadha puasa usai Ramadhan.
Sedangkan hukum puasa Syawal adalah sunnah sehingga tingkatannya dengan hukum qadha puasa Ramadhan lebih rendah. Lantas, bagaimana bagaimana jika menggabungkan puasa qadha Ramadhan dan puasa Syawal?
Mengenai hukum menggabungkan puasa Syawal dan qadha puasa Ramadhan ini terbagi jadi dua keadaan seperti berikut ini:
1. Puasa Syawal tak boleh digabung dengan qadha puasa Ramadhan dikarenakan dua ibadah tersebut tidak setara tingkatannya. Artinya, puasa qadha Ramadhan ini sifatnya wajib, sedangkan puasa Syawal sifatnya sunnah. Selain itu, bacaan niat puasa qadha Ramadhan dan puasa Syawal juga berbeda.
Baca Juga: Niat Puasa Syawal 6 Hari Lengkap dengan Dalil dan Hukumnya
2. Puasa Syawal boleh digabung dengan qadha puasa Ramadhan, akan tetapi pahala sunnah puasa Syawal menjadi tak sempurna. Dalam hadis disebutkan bahwa pahala puasa Syawal sama seperti puasa setahun. Adapun bunyi hadisnya sebagai berikut:
"Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka baginya (pahala) puasa selama setahun penuh," (HR Imam Muslim).
Artinya, jika menggabungkan puasa Syawal dan qadha puasa Ramadhan sekaligus, maka tidak mendapat kemuliaan atau pahala puasa setahun sebagaimana dalam hadis Rasulullah SAW yang disebutkan di atas.
Oleh karena itu, sebaiknya puasa Syawal dan qadha puasa Ramadhan tidak digabung agar bisa mendapatkan pahala penuh dari puasa wajib dan puasa sunnah.
Demikian ulasan mengenai hukum puasa qadha Ramadhan sekaligus puasa Syawal yang perlu diketahui umat Muslim. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya