Suara.com - Tak sedikit umat Muslim yang bertanya mengenai apakah boleh menggabungkan puasa qadha Ramadhan sekaligus puasa Syawal? Apa hukum puasa qadha Ramadhan sekaligus puasa Syawal? Nah untuk mengetahuinya, berikut ini ulasannya.
Sebelum membahas hukumnya, mari simak terlebih dulu apa itu puasa Syawal. Jadi, puasa Syawal merupakan puasa sunnah 6 hari yang dilaksanakan di bulan Syawal, usai Hari Idul Fitri. Puasa Syawal bisa dilaksanakan secara bertahap maupun berturut-turut.
Anjuran puasa Syawal ini tertuang dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Bunyi hadisnya sebagai berikut:
"Siapa yang berpuasa Ramadan, maka pahala puasa sebulan Ramadhan itu (dilipatkan sama) dengan puasa 10 bulan, dan berpuasa 6 hari setelah Idul Fitri (dilipatkan 10 menjadi 60), maka semuanya (Ramadhan dan 6 hari bulan Syawal) genap setahun," (HR. Imam Ahmad).
Namun yang menjadi pertanyaan, apakah boleh menggabungkan puasa qadha Ramadhan sekaligus puasa Syawal? Apa hukum puasa qadha Ramadhan sekaligus puasa Syawal? Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Hukum Puasa Qadha Ramadhan Sekaligus Puasa Syawal
Perlu diketahui bahwa hukum qadha puasa Ramadhan adalah wajib. Itulah mengapa setiap Muslim yang memiliki hutang puasa Ramadhan, maka dianjurkan segera melunasinya dengan qadha puasa usai Ramadhan.
Sedangkan hukum puasa Syawal adalah sunnah sehingga tingkatannya dengan hukum qadha puasa Ramadhan lebih rendah. Lantas, bagaimana bagaimana jika menggabungkan puasa qadha Ramadhan dan puasa Syawal?
Mengenai hukum menggabungkan puasa Syawal dan qadha puasa Ramadhan ini terbagi jadi dua keadaan seperti berikut ini:
1. Puasa Syawal tak boleh digabung dengan qadha puasa Ramadhan dikarenakan dua ibadah tersebut tidak setara tingkatannya. Artinya, puasa qadha Ramadhan ini sifatnya wajib, sedangkan puasa Syawal sifatnya sunnah. Selain itu, bacaan niat puasa qadha Ramadhan dan puasa Syawal juga berbeda.
Baca Juga: Niat Puasa Syawal 6 Hari Lengkap dengan Dalil dan Hukumnya
2. Puasa Syawal boleh digabung dengan qadha puasa Ramadhan, akan tetapi pahala sunnah puasa Syawal menjadi tak sempurna. Dalam hadis disebutkan bahwa pahala puasa Syawal sama seperti puasa setahun. Adapun bunyi hadisnya sebagai berikut:
"Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka baginya (pahala) puasa selama setahun penuh," (HR Imam Muslim).
Artinya, jika menggabungkan puasa Syawal dan qadha puasa Ramadhan sekaligus, maka tidak mendapat kemuliaan atau pahala puasa setahun sebagaimana dalam hadis Rasulullah SAW yang disebutkan di atas.
Oleh karena itu, sebaiknya puasa Syawal dan qadha puasa Ramadhan tidak digabung agar bisa mendapatkan pahala penuh dari puasa wajib dan puasa sunnah.
Demikian ulasan mengenai hukum puasa qadha Ramadhan sekaligus puasa Syawal yang perlu diketahui umat Muslim. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah
-
PMJ Ungkap Peran Obat Keras di Balik Aksi Anarko, Nyali Massa Demo Muncul dari Pil Koplo?
-
Krisis Ekonomi Ubah Tradisi Idul Adha di Negara Ini, Harga Kurban Gila-Gilaan
-
Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk
-
AS Serang Iran Saat Negosiasi Damai Berjalan, Timur Tengah di Ambang Ledakan
-
10 Serangan dalam 30 Menit! Rudal-rudal Israel Tewaskan 11 Warga Lebanon
-
Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten
-
KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak
-
TNI Ikut Buru Begal di Jakarta, PMJ Tegaskan Penanganan Hukum Tetap di Polisi
-
Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang