Suara.com - Setelah libur panjang lebaran yang dinikmati beberapa waktu lalu usai, tidak sedikit yang sudah penasaran dengan daftar hari libur Mei 2023 mendatang. Apakah bulan Mei akan memberikan banyak libur, cuti bersama, dan tanggal merah?
Semua keputusan terkait cuti bersama dan tanggal merah sendiri sebenarnya tercantum dalam Perubahan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, tertanggal 29 Maret 2023 lalu. Di sana tersedia daftar lengkap untuk libur dan cuti bersama yang ada di tahun 2023 ini.
Daftar Hari Libur Mei 2023
Di dalam surat keputusan bersama yang disebutkan sebelumnya, terdapat dua hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah untuk bulan Mei 2023 ini. Keduanya adalah :
- Senin, 1 Mei 2023 dalam rangka Hari Buruh Internasional
- Kamis, 18 Mei dalam rangka Kenaikan Isa Al Masih
Sedangkan untuk cuti bersama sendiri tidak ada agenda yang dilaksanakan pada bulan Mei ini. Cuti bersama sendiri sudah dilakukan dalam rangka perayaan hari raya Idul Fitri, pada pekan lalu. Di sisa tahun 2023 ini kemungkinan akan ada hari libur lewat cuti bersama, yakni pada Jumat 2 Juni 2023 dalam rangka hari raya Waisak, dan Selasa 26 Desember 2023 dalam rangka hari raya Natal.
Memanfaatkan Cuti Bersama
Jika dilihat cukup banyak orang yang memanfaatkan momen cuti bersama lebaran untuk disambung dengan hari libur pada Hari Buruh Internasional mendatang yang jatuh pada 1 Mei 2023. Perpanjangan cuti kemudian dilakukan dengan berbagai alasan.
Salah satu alasan yang membuat banyak pekerja mengambil cuti setelah agenda cuti bersama adalah karena arus balik yang diprediksi akan demikian besar volume kendaraannya. Maka dari itu, sebagian besar masyarakat yang mudik memperpanjang agendanya di kampung halaman untuk menghindari arus balik yang terlalu padat.
Alasan lain yang juga bisa disebutkan adalah untuk memperpanjang waktu istirahat yang didapatkan setelah libur lebaran. Libur yang sangat panjang ini kemudian diharapkan dapat memberikan penyegaran pada tubuh dan pikiran, sehingga bisa kembali bersemangat untuk beraktivitas di bulan yang baru.
Baca Juga: 1 Mei Memperingati Hari Apa? Ada Libur Nasional, Ini Penjelasannya
Perpanjangan cuti dan libur ini sendiri dilakukan hingga peringatan Hari Buruh Internasional mendatang, dan diprediksi akan ada arus balik pada tanggal 1 Mei 2023 atau 2 Mei 2023 mendatang.
Itu tadi sekilas mengenai daftar hari libur Mei 2023 yang bisa disampaikan dalam artikel singkat ini.semoga dapat menjadi artikel yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa