Suara.com - Awal Mei 2023 tinggal menghitung hari. Pada 1 Mei nanti, kita akan memperingati hari apa? Pemerintah Indonesia menetapkan 1 Mei sebagai libur nasional untuk memperingati hari buruh.
Tidak hanya di Indonesia, hari buruh juga berlaku di seluruh dunia untuk memperingati kota yang lumpuh tanpa adanya kelas pekerja. Hari buruh internasional juga diperingati seluruh warga dunia setiap tahunnya pada 1 Mei.
Melansir berbagai sumber, sejarah hari buruh tidak bisa dilepaskan dari peristiwa demonstrasi besar-besaran Federasi Buruh Amerika untuk menuntut jam kerja dan pengupahan yang layak.
Jumlah buruh melonjak sejak era revolusi industri di Eropa dan Amerika. Mereka dituntut bekerja lebih dari sepuluh jam per hari. Cedera dan kematian akibat kecelakaan kerja dianggap sebagai hal yang lumrah. Tanggal 1 Mei dipilih untuk memperingati kericuhan dalam demonstrasi Haymarket pada 4 Mei 1886. Kericuhan terjadi akibat bentrok antara polisi dan demonstran yang terjadi di McCormick Reaper Works pada 3 Mei 1886. Akibatnya timbul korban jiwa dan luka-luka dari pihak buruh.
Sebelumnya sejak 1 Mei sedikitnya 300.000 pekerja melakukan mogok massal untuk menuntut hak-hak mereka. Salah satunya diberlakukan waktu kerja delapan jam sehari. Akibat aksi ini negara bagian California di Amerika Serikat lumpuh total.
Demonstrasi di Lapangan Haymarket turut menewaskan sedikitnya tujuh polisi dan delapan warga sipil akibat lemparan sebuah bom dari orang tak dikenal.
Hari Buruh di Indonesia
Peringatan Hari Buruh di Indonesia dimulai di era kolonial pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee. Gagasan mengenai hari buruh di Indonesia muncul setelah tokoh kolonial, Adolf Baars mengkritik harga sewa tanah milik kaum buruh yang terlalu murah untuk dijadikan perkebunan. Di samping itu, para buruh bekerja dengan upah yang tak layak.
Pascakolonial, sejarah hari buruh juga muncul pada era kemerdekaan. Pada 1 Mei 1946 sejarah mencatat Kabinet Sjahrir justru menganjurkan peringatan ini. Lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 diatur bahwa tiap 1 Mei buruh boleh tidak bekerja. Undang-undang tersebut juga mengatur perlindungan anak dan hak pekerja perempuan. Sayangnya, di era orde baru perayaan hari buruh dilarang keras karena identik dengan paham komunis.
Baca Juga: Daftar Hari Besar Mei 2023, Nasional hingga Internasional
Peringatan Hari Buruh kembali menggema di era reformasi. Bahkan pada 1 Mei 2013 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan hari buruh sebagai hari libur nasional. Itulah penjelasan tentang 1 Mei yang diperingati sebagai hari buruh.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan
-
Giliran Ancaman Banjir Rob Hantui Pesisir Jakarta hingga 20 Januari
-
Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Bisa Daftar Online
-
Gaya Gibran Saat Kunker ke Papua: Kalungkan Noken dan Disambut Tari Tifa di Biak
-
Negara Nyaris Tekor Rp60 Miliar, KPK Bongkar Skandal 'Main Mata' Petugas Pajak Jakut
-
Waspada! Tol Bandara Soetta Tergenang Pagi Ini, Lalu Lintas Macet Merayap
-
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM
-
Tol Arah Bandara Soetta Masih Terendam, Lalin Tersendat, Cek Titik Genangan Ini
-
Usai Reses, 294 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Perdana Tahun 2026
-
11 Jam Geledah Kantor Pajak Jakut, KPK Sita Duit Valas Terkait Suap Diskon Pajak Rp60 M