Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang dari pihak swasta sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan pajak yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo.
"Ketiganya dipanggil menjadi saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (2/5/2023).
Para saksi tersebut, yakni Hirawati, Jennawati, dan Thio Ida.
Ketiganya dimintai keterangan untuk tersangka Rafael Alun. Namun, Ali Fikri belum menjelaskan lebih rinci soal materi pemeriksaan.
Sebelumnya diberitakan, Rafael diduga menerima uang USD 90 ribu atau setara Rp 1,34 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana.
Rafael diduga menerima uang itu selama menjabat sebagai penyidik pegawai negeri sipil di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang mewah seperti sejumlah tas dengan merek terkenal, dompet, ikat pinggang, jam tangan, dan perhiasan.
Tak hanya itu, KPK juga mengamankan Safe Deposit Box dengan isi Rp 37 miliar dalam bentuk pecahan mata uang dollar Amerika, dollar Singapura, dan mata uang Euro.
Untuk itu, Rafael disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Deretan Tas Mewah Bermerk Jadi Barang Bukti Dugaan Gratifikasi Rafael Alun
Berita Terkait
- 
            
              Cek Fakta: Reino Barack Dalang Utama Pencucian Uang Rafael Alun
- 
            
              CEK FAKTA: KPK Ungkap Keterlibatan Reino Barack Dalam Kasus Pencucian Uang Rafael Alun
- 
            
              Terseret Pencucian Uang, Ricky Harun Diduga Dapat Kartu Kredit dari Rafael Alun Trisambodo
- 
            
              Bukan Raffi Ahmad, Aktor R yang Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo Dirumorkan Suami Artis
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
- 
            
              Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
- 
            
              Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
- 
            
              Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
- 
            
              Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
- 
            
              Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
- 
            
              Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
- 
            
              Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
- 
            
              PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
- 
            
              Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
- 
            
              88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
- 
            
              Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
- 
            
              Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
- 
            
              Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
- 
            
              Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan