Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah tas dengan merk ternama sebagai barang bukti dalam kasus dugaan gratifikasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan tas-tas mewah yang ditampilkan sebagai barang bukti itu merupakan hasil penggeledahan di rumah Rafael, Simprug, Jakarta Selatan.
"Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Lebih lanjut, KPK juga menyita uang sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dollar Amerika, dollar Singapura, dan mata uang Euro.
Diketahui, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak. atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Kemudian, Rafael juga memiliki sejumlah perusahaan, salah satunya ialah PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
"Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak," tutur Firli.
Rafael diduga aktif merekomendasikam PT AME setiap kali ada wajib pajak yang mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya.
Untuk itu, Rafael disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
-
Nangis-nangis Ngaku Tak Punya Uang, Rafael Alun Trisambodo Terciduk Pakai Jam Tangan Rp 40 Juta
-
KPK Ungkap Bukti Permulaan, Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Hingga USD 90 Ribu
-
Balas Surat KPK, Kapolri Minta Brigjen Endar Priantoro Tetap Dipertahankan Sebagai Direktur Penyelidikan
-
'Like Father Like Son,' Rafael Alun Susul Sang Anak Mario Dandhy Meringkuk di Dalam Bui
-
6 Nanyian Sedih Rafael Alun Setelah Hartanya Disita KPK: Nangis-nangis Kehabisan Uang Tak BIsa Makan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
-
Jejak Intelektual Dwinanda Linchia Levi: Dosen Brilian Untag yang Tewas Misterius di Hotel
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
-
MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu
-
Lebih Dekat, Lebih Hijau: Produksi LPG Lokal untuk Tekan Emisi Transportasi Energi
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan
-
Harapan Driver Ojol Selepas Nasib Mereka Dibahas Prabowo dan Dasco di Istana