Ilustrasi senjata api. (pixabay)
Namun pada umumnya, peluru air gun memiliki bentuk seperti kok badminton dengan beragam ukuran. Sementara yang diizinkan di Indonesia adalah ukuran ukuran 4,5 mm.
Sementara senjata api berpeluru tajam, terbuat dari timah namun diisi dengan bubuk mesiu, sehingga memiliki daya ledak.
Penggerak peluru
Peluru pada air gun digerakkan oleh tenaga angin yang terkompresi. Bisa juga menggunakan gas yang diberikan tekanan secara mekanis.
Sementara peluru senjata api digerakkan dengan daya ledak yang berasal dari bubuk mesiu yang ada di dalam proyektil pelurunya.
Karena memiliki daya ledak, peluru senjata api memiliki jarak tembak lebih jauh dan lebih cepat dibanding peluru air gun.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Komentar
Berita Terkait
-
Masih Misteri, Penyebab Kematian Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat, karena Sakit Jantung Mendadak?
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Akan Dieksekusi Mati Hari Ini
-
Diburu karena DPO, Polri Ultimatum Dito Mahendra: Kami Tunggu di Bareskrim!
-
Update Penembakan Kantor MUI Pusat, Senjata yang Digunakan Pelaku Ternyata Pistol Angin, Bukan Airsoft Gun!
-
Fakta Baru! Ternyata Ini Jenis Senjata yang Dipakai Pelaku Tembaki Kantor MUI Pusat
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional