Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan Direktorat Jendral Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai masuk jajaran Satuan Tugas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Menurutnya, DJP dan Ditjen Bea Cukai secara hukum bertugas sebagai penyidik untuk masalah perpajakan dan bea cukai.
Oleh karena itu, Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan (KNPP) TPPU ini menegaskan DJP dan Ditjen Bea Cukai tidak bisa dikeluarkan dari Satgas TPPU.
"Jadi tidak bisa dikeluarkan, karena dia yang nanti akan menindaklanjuti dan punya kewenangan pro justitia," katanya dalam jumpa pers pembentukan Satgas TPPU di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Pernyataan itu dikeluarkan Mahfud untuk menjelaskan pertanyaan yang mungkin beredar di masyarakat mengapa DJP dan Ditjen Bea Cukai justru terlibat dalam tim Satgas TPPU.
Sebagai informasi, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dan Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani berperan sebagai anggota Tim Pelaksana Satgas TPPU yang dibentuk.
Keduanya duduk bersama Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Ased Edi Suheri, Deputi III Bidang Kontra Intelijen Badan Intelijen Negara (BIN) Mayjen TNI Aswardi, serta Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Danang Tri Hartono selaku anggota Tim Pelaksana.
Tim Pelaksana Satgas TPPU diketuai oleh Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat sebagai wakil ketua, serta Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK selaku sekretaris.
Satgas TPPU akan bertugas untuk mensupervisi penanganan dan penyelesaian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi janggal sekira Rp349 triliun di Kemenkeu medio 2009—2023.
Satgas TPPU dibentuk berdasarkan hasil rapat KNPP TPPU pada 10 April 2023 yang sehari berselang disampaikan kepada DPR RI melalui rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Faisal Basri hingga Laode M Syarif Jadi Tenaga Ahli Satgas TPPU Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp 349 Triliun
-
Pemerintah Resmi Bentuk Satgas TPPU, Dipimpin Mahfud MD, Airlangga dan Kepala PPATK
-
Sebut 39 Eksil Tragedi 1965 Bukan Pengkianat Negara, Mahfud MD: Mereka Bukan Anggota PKI, Tapi Korban Tak Boleh Pulang
-
Jokowi Bakal Luncurkan Program Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non Yudisial di Aceh pada Juni 2023
-
Mahfud MD: Pemerintah Tak Sampaikan Permintaan Maaf Soal Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka