Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan Direktorat Jendral Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai masuk jajaran Satuan Tugas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Menurutnya, DJP dan Ditjen Bea Cukai secara hukum bertugas sebagai penyidik untuk masalah perpajakan dan bea cukai.
Oleh karena itu, Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan (KNPP) TPPU ini menegaskan DJP dan Ditjen Bea Cukai tidak bisa dikeluarkan dari Satgas TPPU.
"Jadi tidak bisa dikeluarkan, karena dia yang nanti akan menindaklanjuti dan punya kewenangan pro justitia," katanya dalam jumpa pers pembentukan Satgas TPPU di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Pernyataan itu dikeluarkan Mahfud untuk menjelaskan pertanyaan yang mungkin beredar di masyarakat mengapa DJP dan Ditjen Bea Cukai justru terlibat dalam tim Satgas TPPU.
Sebagai informasi, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dan Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani berperan sebagai anggota Tim Pelaksana Satgas TPPU yang dibentuk.
Keduanya duduk bersama Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Ased Edi Suheri, Deputi III Bidang Kontra Intelijen Badan Intelijen Negara (BIN) Mayjen TNI Aswardi, serta Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Danang Tri Hartono selaku anggota Tim Pelaksana.
Tim Pelaksana Satgas TPPU diketuai oleh Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat sebagai wakil ketua, serta Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK selaku sekretaris.
Satgas TPPU akan bertugas untuk mensupervisi penanganan dan penyelesaian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi janggal sekira Rp349 triliun di Kemenkeu medio 2009—2023.
Satgas TPPU dibentuk berdasarkan hasil rapat KNPP TPPU pada 10 April 2023 yang sehari berselang disampaikan kepada DPR RI melalui rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Faisal Basri hingga Laode M Syarif Jadi Tenaga Ahli Satgas TPPU Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp 349 Triliun
-
Pemerintah Resmi Bentuk Satgas TPPU, Dipimpin Mahfud MD, Airlangga dan Kepala PPATK
-
Sebut 39 Eksil Tragedi 1965 Bukan Pengkianat Negara, Mahfud MD: Mereka Bukan Anggota PKI, Tapi Korban Tak Boleh Pulang
-
Jokowi Bakal Luncurkan Program Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non Yudisial di Aceh pada Juni 2023
-
Mahfud MD: Pemerintah Tak Sampaikan Permintaan Maaf Soal Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!