Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan pemerintah tak menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat soal pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu. Menurutnya, hal tersebut tertuang dalam rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat.
Mahfud sampaikan hal tersebut sesuai mengikuti rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
"Di dalam rekomendasi penyelesaian non-yudisial itu, tidak ada permintaan maaf dari Pemerintah kepada masyarakat karena peristiwa itu; tetapi Pemerintah menyatakan mengakui bahwa peristiwa itu memang terjadi dan Pemerintah menyesali terjadinya peristiwa itu," kata Mahfud usai mengikuti rapat internal tersebut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Adapun Jokowi telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang Berat.
Inpres itu berisikan penugasan kepada 19 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) untuk melaksanakan rekomendasi PPHAM, yakni memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran HAM berat berat secara adil dan bijaksana serta mencegah agar pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi.
"Jadi, tidak ada permintaan maaf dan tidak ada perubahan status hukum terhadap peristiwa-peristiwa masa lalu. Misalnya, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tetap berlaku sebagai ketetapan yang tidak diubah, kemudian mengenai peristiwa yang sudah diputuskan oleh pengadilan juga tetap berlaku," tambahnya.
Artinya, menurut Mahfud, kinerja Tim Pemantau PPHAM fokus pada korban pelanggaran HAM berat masa lalu terhadap 12 peristiwa.
"Peristiwa itu tentu tidak bisa ditambah oleh pemerintah, karena menurut undang-undang yang menentukan pelanggaran HAM berat atau bukan itu adalah Komnas HAM; dan Komnas HAM merekomendasikan 12 yang terjadi sejak puluhan tahun lalu," ungkap Mahfud.
Ke-12 peristiwa tersebut adalah Peristiwa tahun 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius tahun 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung tahun 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh tahun 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei tahun 1998.
Baca Juga: Jalan Rusak di Lampung Mendadak Diperbaiki, Netizen Sarankan Jokowi Lakukan Sidak
Selanjutnya ialah Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II tahun 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet tahun 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999, Peristiwa Wasior di Papua tahun 2001-2002, Peristiwa Wamena di Papua tahun 2003, serta Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.
"Saya ingin masyarakat paham perbedaan antara pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat. Pelanggaran HAM berat itu dititikberatkan pada unsurnya, di mana pelakunya melibatkan aparat secara terstruktur. Mungkin korbannya hanya dua atau tiga orang, tetapi itu bisa jadi pelanggaran HAM berat; tapi kalau pelakunya itu sipil terhadap sipil, lain. Meski korbannya ratusan, seperti peristiwa bom Bali, itu bukan pelanggaran HAM berat tapi kejahatan berat; supaya dimengerti," jelasnya.
Pemerintah menitikberatkan perhatian pada korban, bukan pada pelaku pelanggaran HAM berat pada masa lalu.
"Karena kalau menyangkut pelaku, itu menyangkut penyelesaian yudisial yang nanti harus diputuskan oleh Komnas HAM bersama DPR, untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah. Ini titik beratnya pada korban, bukan pada pelaku. Kami tidak akan mencari pelakunya dalam penyelesaian non-yudisial," ujar Mahfud. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
Viral Jalan Rusak di Lampung, Jokowi Besok Cek Langsung
-
Jokowi Undang Ketum Parpol Silaturahmi di Istana Merdeka Malam Ini, PPP: Ada 1 Parpol yang Tak Diundang
-
Viral Presiden Jokowi Cover Lagu Asmalibrasi, Ternyata Hasil Teknologi AI
-
Menpora Dito: Presiden Targetkan 69 Emas di SEA Games 2023
-
Jalan Rusak di Lampung Mendadak Diperbaiki, Netizen Sarankan Jokowi Lakukan Sidak
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi