Kemnaker turun tangan
Kasus syarat perpanjangan kontrak yang mengharuskan tidur bareng bos di Cikarang itu juga mendapat perhatian dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pihak Kemnaker mengecam keras jika tindakan itu benar terjadi di lingkungan kerja. Mereka juga berjanji akan segera mencari kebenaran terkait informasi tersebut, dengan menggandeng Disnaker setempat.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna menegaskan, kabar bos di pabrik Cikarang yang memberikan syarat kepada karyawati untuk tidur bareng merupakan bentuk kekerasan dan pelecehan seksual terhadap pekerja.
Karena itu, pihaknya berjanji akan melakukan tindakan hukum jika memang terbukti ada sebuah pabrik yang menerapkan syarat tidur bareng itu. Kemnaker juga juga bakal bekerja sama dengan serikat pekerja hingga pengelola kawasan industri untuk melakukan sosialisasi.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Kang Dedi Mulyadi Kunjungi Rumah Dokter Wayan, Warga Ungkap Kebaikan Sang Dokter: Bayar Seadanya
-
Resmi Ditahan karena Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Singgung Artis yang Tetap Eksis Usai Kena Kasus Hukum
-
Fakta Dokter Wayan yang Viral, Mirip Kisah Tiko Tinggal di Tempat Mewah Tapi Kumuh, Dipenuhi Sampah hingga Sarang Ular
-
Geger! Driver Ojol Turunkan Paksa Penumpang Pria, Pantas Saja Itu Dilakuakan Ternyata Ini Penyebabnya
-
Heboh Video Syur Wanita Bercadar Pamer Area Intim di Kebun Teh Ciwidey pada Siang Hari
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China