Lina Mukherjee resmi ditahan Polda Sumatera Selatan. Ia ditahan atas dugaan kasus penistaan agama terkait konten makan babi.
Konten makan babi ini jadi masalah lantaran Lina sebelum makan mengucap kata bismillah. Ia pun dilaporkan oleh M Syarif Hidayat ke Polda Sumatera Selatan pada 15 Maret 2023.
Lina diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hukumannya bahkan sampai enam tahun penjara.
Dalam unggahan di Instastory akun Instagram miliknya, Lina menyampaikan sejumlah poin di kasus hukumnya tersebut.
Lina sebut bahwa ia dalam kondisi baik-baik saja selama proses pemeriksaan di Polda Sumsel. Ia pun menegaskan akan menaati proses hukum.
"Saya mentaati proses hukum yang da. Disini saya mau ucapkan semua buat para follower, keluarga, teman atau kerabat terima kasih banyak atas perhatian," tulis Lina.
"Disini saya bahagia, penyidik baik, polda sumses baik makanan dll juga disediakan sangat sehat dan juga service yang baik," lanjutnya.
"Saya tidak merasa ga betah jdi sabar jangan khawatir ya bener ini pertama kalo dikantor polisi saya tidak tertekan dll,"
Lina juga lantas singgung bahwa meski ia tersandung kasus hukum, dirinya yakin akan bisa kembali eksis seperti artis-artis lainnya.
Baca Juga: Rizky Febian Kembali Bongkar Masa Lalu Lina Jubaedah Yang Selingkuh dengan Teddy Pardiyana
"yang ke 3 buat pembenci yang berkata ucapan ujaran kebencian karma dll, kalian ga ingat bahwa public figure dan artis manusia biasa. Banyak artis atau seleb ketika sudah tersangka mereka selesai kasus tetap eksis," tulisnya.
Berita Terkait
-
Heboh Video Syur Wanita Bercadar Pamer Area Intim di Kebun Teh Ciwidey pada Siang Hari
-
Ditahan Gegara Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Disebut Korban Pasal Karet UU ITE
-
Siapa Dokter Wayan yang Viral di TikTok? Tinggal di Rumah Mewah Penuh Sampah dan Sarang Ular
-
Lina Mukherjee Syok Ditahan Penyidik Usai Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama
-
Lina Mukherjee Ditahan Polisi dalam Kasus Makan Babi, YLBHI: Kriminalisasi!
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Promo Minuman dan Camilan Indomaret Mei 2026 Cocok Temani Libur Panjang Bersama Keluarga
-
Long Weekend Mei 2026 Dimulai, Alfamart Tebar Diskon hingga 60 Persen Sampo, Sabun sampai Susu Anak
-
Mumpung Ringgit Lagi Turun? Ini 6 Tips Belanja Barang Branded Malaysia via Entikong
-
Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan
-
Lagi Viral di Jakarta, Workshop Keramik dan Melukis Ini Ramai Diburu Saat Long Weekend
-
Ada Hak Khusus? Forum Mahasiswa Indonesia Cium Kejanggalan Tuntutan Kasus Julia Tobing
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Siap-Siap! Bekasi Bakal Punya Pusat Lifestyle Baru dengan Vibes Alfresco yang Estetik
-
Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen
-
Promo QRIS Bank Sumsel Babel Mei 2026, 7 Merchant Kuliner di Palembang Ini Kasih Diskon Makan