Lina Mukherjee resmi ditahan Polda Sumatera Selatan. Ia ditahan atas dugaan kasus penistaan agama terkait konten makan babi.
Konten makan babi ini jadi masalah lantaran Lina sebelum makan mengucap kata bismillah. Ia pun dilaporkan oleh M Syarif Hidayat ke Polda Sumatera Selatan pada 15 Maret 2023.
Lina diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hukumannya bahkan sampai enam tahun penjara.
Dalam unggahan di Instastory akun Instagram miliknya, Lina menyampaikan sejumlah poin di kasus hukumnya tersebut.
Lina sebut bahwa ia dalam kondisi baik-baik saja selama proses pemeriksaan di Polda Sumsel. Ia pun menegaskan akan menaati proses hukum.
"Saya mentaati proses hukum yang da. Disini saya mau ucapkan semua buat para follower, keluarga, teman atau kerabat terima kasih banyak atas perhatian," tulis Lina.
"Disini saya bahagia, penyidik baik, polda sumses baik makanan dll juga disediakan sangat sehat dan juga service yang baik," lanjutnya.
"Saya tidak merasa ga betah jdi sabar jangan khawatir ya bener ini pertama kalo dikantor polisi saya tidak tertekan dll,"
Lina juga lantas singgung bahwa meski ia tersandung kasus hukum, dirinya yakin akan bisa kembali eksis seperti artis-artis lainnya.
Baca Juga: Rizky Febian Kembali Bongkar Masa Lalu Lina Jubaedah Yang Selingkuh dengan Teddy Pardiyana
"yang ke 3 buat pembenci yang berkata ucapan ujaran kebencian karma dll, kalian ga ingat bahwa public figure dan artis manusia biasa. Banyak artis atau seleb ketika sudah tersangka mereka selesai kasus tetap eksis," tulisnya.
Berita Terkait
-
Heboh Video Syur Wanita Bercadar Pamer Area Intim di Kebun Teh Ciwidey pada Siang Hari
-
Ditahan Gegara Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Disebut Korban Pasal Karet UU ITE
-
Siapa Dokter Wayan yang Viral di TikTok? Tinggal di Rumah Mewah Penuh Sampah dan Sarang Ular
-
Lina Mukherjee Syok Ditahan Penyidik Usai Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama
-
Lina Mukherjee Ditahan Polisi dalam Kasus Makan Babi, YLBHI: Kriminalisasi!
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Kylian Mbappe Bocorkan Tips Rahasia demi Prancis Juara Piala Dunia 2026
-
Halal Bihalal Bank Sumsel Babel 2026: Perkuat Sinergi dan Bangun Budaya Kerja Positif
-
Kondisi Terkini Jalur Puncak Cianjur - Bogor, Hujan Deras Picu Kabut Tebal
-
Kecelakaan Beruntun di Jalur Bogor-Sukabumi: 5 Orang Luka, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
5 Fakta Aksi Begal Sadis di Prabumulih: Korban Ditendang hingga Motor Raib
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Keputusan Carlo Ancelotti Coret Neymar Bikin Marah Legenda Brasil