Lina Mukherjee resmi ditahan Polda Sumatera Selatan. Ia ditahan atas dugaan kasus penistaan agama terkait konten makan babi.
Konten makan babi ini jadi masalah lantaran Lina sebelum makan mengucap kata bismillah. Ia pun dilaporkan oleh M Syarif Hidayat ke Polda Sumatera Selatan pada 15 Maret 2023.
Lina diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hukumannya bahkan sampai enam tahun penjara.
Dalam unggahan di Instastory akun Instagram miliknya, Lina menyampaikan sejumlah poin di kasus hukumnya tersebut.
Lina sebut bahwa ia dalam kondisi baik-baik saja selama proses pemeriksaan di Polda Sumsel. Ia pun menegaskan akan menaati proses hukum.
"Saya mentaati proses hukum yang da. Disini saya mau ucapkan semua buat para follower, keluarga, teman atau kerabat terima kasih banyak atas perhatian," tulis Lina.
"Disini saya bahagia, penyidik baik, polda sumses baik makanan dll juga disediakan sangat sehat dan juga service yang baik," lanjutnya.
"Saya tidak merasa ga betah jdi sabar jangan khawatir ya bener ini pertama kalo dikantor polisi saya tidak tertekan dll,"
Lina juga lantas singgung bahwa meski ia tersandung kasus hukum, dirinya yakin akan bisa kembali eksis seperti artis-artis lainnya.
Baca Juga: Rizky Febian Kembali Bongkar Masa Lalu Lina Jubaedah Yang Selingkuh dengan Teddy Pardiyana
"yang ke 3 buat pembenci yang berkata ucapan ujaran kebencian karma dll, kalian ga ingat bahwa public figure dan artis manusia biasa. Banyak artis atau seleb ketika sudah tersangka mereka selesai kasus tetap eksis," tulisnya.
Berita Terkait
-
Heboh Video Syur Wanita Bercadar Pamer Area Intim di Kebun Teh Ciwidey pada Siang Hari
-
Ditahan Gegara Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Disebut Korban Pasal Karet UU ITE
-
Siapa Dokter Wayan yang Viral di TikTok? Tinggal di Rumah Mewah Penuh Sampah dan Sarang Ular
-
Lina Mukherjee Syok Ditahan Penyidik Usai Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama
-
Lina Mukherjee Ditahan Polisi dalam Kasus Makan Babi, YLBHI: Kriminalisasi!
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara
-
Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United
-
Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA
-
KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub