Suara.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menggugat perempuan yang berinisial V dan Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI). Wempi melayangkan gugatan tersebut ke dua pengadilan, yakni Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatannya pada PN Jakpus tersebut terdaftar dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Sedangkan, untuk perkara di PN Jaksel, tercatat dengan nomor 393/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Sementara itu, gugatan yang dilayangkan ke PN Jaksel, John Wempi Wetipo menggugat RSPI dengan total Rp 23 miliar.
Menurut pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, gugatan dilayangkan oleh Wamendagri setelah merasa terganggu dengan surat kelahiran anak yang dikeluarkan oleh RSPI.
Alasan Wempi melayangkan gugatan tersebut dikarenakan V sebelumnya membuat ancaman dan somasi terhadap John Wempi Wetipo karena telah menggunakan surat lahir yang menuliskan namanya.
Melalui gugatan tersebut, Wamendagri meminta ganti rugi dengan total Rp 23 miliar.
Lantas, seperti apakah profil Wamendagri John Wempi Wetipo yang gugat RSPI 23 miliar tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Profil Wamendagri John Wempi Wetipo
John Wempi Wetipo resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu, 15 Juni 2022 di Istana Negara.
Jabatan ini bukanlah jabatan pertama yang ia pegang di pemerintahan. Sebelumnya, pada 2019 Wempi sempat menjadi Wamen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pria yang lahir di Jayawijaya, Papua, pada 15 September 1972 tersebut juga merupakan mantan Bupati Jayawijaya selama dua periode yakni periode 2008-2013 dan 2013-2018.
Selama Wempi menduduki jabatan sebagai Bupati Jayawijaya, ia pernah mendapatkan beragam penghargaan, salah satunya yakni dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana pada saat itu KPK memberikan penghargaan terkait dengan manajemen keuangan yang diterapkan oleh Wempi di kabupaten tersebut.
Atas prestasi yang ia raih tersebutlah yang menjadikan Wempi kembali terpilih untuk memimpin Kabupaten Jayawijaya pada tahun 2013.
Pada tahun 2018, ia pun maju mencalonkan diri sebagai Gubernur Papua dalam Pilkada. Namun, ia kalah suara oleh Lukas Enembe.
Mengawali kariernya, Wempi mulanya bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua untuk periode 1996-1998. Kemudian, Wempi menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi Promosi dan Pemasaran Dinas Pariwisata Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua untuk tahun 1998-2006.
Berita Terkait
-
Hari Sumpah Pemuda, Wamendagri Pimpin Upacara dari Bawah Laut Tanjung Kayu Batu, Papua
-
Presiden Jemput Cucu Kelima, Bobby Nasution Ungkap Nama Anak Ketiganya
-
Usul Pelantikan Tiga Pj Gubernur Baru DOB Digelar di Papua, Wamendagri: Kami Minta Presiden Jokowi Hadir
-
Apresiasi Dukungan Pembentukan DOB Papua Tengah, Wamendagri: Yang Menerima Maupun yang Menolak Sudah Waktunya Bersatu
-
Wamendagri Tekankan Pentingnya ASN Jaga Integritas
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!
-
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya
-
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!