Suara.com - Untuk mengikuti prosedur ujian dalam proses UTBK-SNBT 2023, peserta diwajibkan membawa beberapa dokumen sebagai syarat utamanya. Dokumen ini sendiri dicetak secara mandiri oleh peserta, dan dibawa saat ujian. Beberapa dokumen yang dibawa UTBK-SNBT 2023 bisa Anda cermati di sini.
Dokumen yang Dibawa UTBK SNBT 2023
1. Kartu peserta UTBK-SNBT 2023
Berkas ini dicetak pada kertas HVS ukuran A4. Cetakan berkas ini harus dipastikan jelas, tidak blur, dan menggunakan kualitas cetakan yang baik. Pastikan bagian foto dan QR Code tercetak dengan baik sehingga bisa dikenali dan dipindai oleh petugas.
Untuk mengurangi risiko buruk, sangat disarankan mencetak kartu ini lebih dari satu lembar dan membawanya di tempat yang berbeda untuk berjaga-jaga.
2. Kartu Identitas Diri
Berkas kedua yang harus dibawa adalah Kartu Tanda Penduduk atau berkas identitas lain. Satu hal yang dipastikan adalah kartu identitas diri ini memiliki benar-benar sah dan legal, sehingga bisa menjadi acuan untuk konfirmasi dan verifikasi.
Alternatif lain yang bisa digunakan adalah paspor, atau kartu siswa yang dimiliki oleh peserta UTBK-SNBT 2023. Serupa dengan berkas pertama tadi, ada baiknya kartu identitas ini difotokopi sehingga memiliki cadangan bilamana terjadi hal yang tidak diinginkan.
3. Fotokopi Ijazah
Baca Juga: Jangan Salah Pilih, Ini Rekomendasi Pakaian Untuk UTBK SNBT 2023
Berkas ketiga adalah fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir untuk peserta lulusan tahun 2021 dan tahun 2022. berkas lain yang bisa jadi alternatif adalah Surat Keterangan Lulus asli bagi peserta yang baru lulus di tahun 2023 ini.
Pastikan semua berkas yang harus dibawa sudah memenuhi syarat utama berkas yang ditetapkan oleh panitia, sehingga tidak ada hambatan administrasi saat harus menunjukkan berkas tersebut sebelum menjalani ujan.
Syarat Lain yang Harus Diperhatikan
Selain tiga berkas di atas, peserta juga harus memperhatikan syarat lain yang telah ditetapkan sebagai tata tertib mengikuti ujian ini.
1. Tidak boleh mengenakan kaos oblong atau T-Shirt
2. Harus menggunakan sepatu
Berita Terkait
-
Jangan Salah Pilih, Ini Rekomendasi Pakaian Untuk UTBK SNBT 2023
-
Jadwal UTBK SNBT 2023 dan Waktu Penyesuaiannya, Terbaru!
-
Dijamin Tembus! Ini 5 Tips Lolos UTBK SNBT 2023
-
Latihan Soal UTBK SNBT 2023 Bahasa Indonesia Dilengkapi Kunci Jawaban, Semoga Lolos!
-
Kumpulan Contoh Soal dan Kunci Jawaban Tes Skolastik Literasi Bahasa Inggris UTBK SNBT 2023, Auto Tembus!
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto