Suara.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih bakal membacakan putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa pada hari ini.
Sidang yang digelar hari ini akan menentukan putusan hakim setelah jaksa menuntut agar Teddy dihukum pidana mati.
"Untuk pembacaan putusan, persidangan sekali lagi, yang terakhir, pada Selasa, 9 Mei 2023, jam 09.00 WIB," kata Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
Majelis hakim telah menutup rangkaian persidangan untuk pemeriksaan kasus yang menjerat Teddy Minahasa setelah mendengarkan duplik dari mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum melalui repliknya meminta majelis hakim untuk menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Teddy.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," kata jaksa pada Selasa (18/4/2023).
Pada repliknya, jaksa menilai pleidoi Teddy Minahasa tidak memiliki dasar hukum dan tidak terbukti.
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023,” tutur jaksa.
Dalam kasus ini Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Teddy Minahasa Klaim Jadi Korban Perintah Pimpinan Polri
Berita Terkait
-
Buka-bukaan Teddy Minahasa, Jadi 'Tumbal' Perang Bintang di Tubuh Polri
-
CEK FAKTA: Teddy Minahasa Sebut Ferdy Sambo di Kasus KM 50, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Teddy Minahasa Singgung CCTV Kasus Ferdy Sambo dan KM 50 di Sindang Kasus Narkoba, Benarkah?
-
Kasus Narkoba, Simak Jadwal Sidang Pembacaan Putusan Terdakwa Teddy Minahasa
-
Teddy Minahasa Klaim Jadi Korban Perintah Pimpinan Polri
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka