Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Polisi Teddy Minahasa mengeklaim bahwa proses hukum atas dirinya dalam kasus narkoba adalah perintah dari pimpinan Polri.
Teddy Minahasa, saat membaca duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023), mengatakan klaim itu dibuatnya atas dasar informasi yang diterima dari dua perwira menengah di Polda Metro Jaya.
Kedua perwira itu adalah Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Kombes Mukti Juharsa dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander. Mereka menyampaikan informasi tersebut pada 24 Oktober dan 4 November 2022.
"Mereka membisikkan di telinga saya, 'mohon maaf jenderal, mohon ampun jenderal, ini semua atas perintah pimpinan'," beber Teddy Minahasa.
"Mereka berdua menampakkan ekspresi wajah yang serba salah saat menyampaikan kalimat tersebut. Situasi ini mengisyaratkan ada tekanan atau desakan dari pimpinan dalam tanda kutip," lanjut dia.
Sebelumnya dalam sidang yang sama Teddy Minahasa mengatakan persaingan tidak sehat dan perang bintang di internal Polri. Kesimpulan tentang perang bintang itu diambilnya dari percakapan dengan dua perwira di Polda Metro Jaya tersebut.
"Saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat, atau adanya nuansa perang bintang," kata Teddy.
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam kasus ini. Ia diduga telah menjual 5 kg sabu-sabu yang diambil dari barang bukti kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Sumbar.
Selain Teddy Minahasa, dalam kasus yang sama jaksa juga mendakwa AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Dody dituntut dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan Linda dengan pidana 18 tahun penjara. Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara. Sedangkan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 2 miliar subsidair enam bulan kurungan. Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Kronologi Haji Bolot Dibawa ke RS, Berawal dari Sesak Dada
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Pemprov Jatim Raih 2 Penghargaan Garuda AI Impact Summit
-
Mind Corner di Liga Universitas 2026, Ruang Menyadari Pentingnya Kesehatan Mental dan Perdamaian
-
Bukan Sekadar Teknologi, AI Ternyata Juga Bisa Tingkatkan Kualitas Hidup Manusia
-
Drama Comeback dan Tangis Tuan Rumah Warnai Semifinal Campus League The Nationals 2026
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'