Suara.com - Penasihat hukum terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea optimis kliennya tidak akan divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jika Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba ini, Hotman tetap meyakini Teddy tidak akan dijatuhi hukuman seberat itu.
“Saya yakin, untuk sidang kali ini kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati,” kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Terlebih, Hotman menyebut Teddy memiliki sejumlah prestasi sebagai anggota Polri. Hal tersebut diyakini akan menjadi hal yang meringankan hukiman bagi Teddy.
“Kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior, insting saya mengatakan enggak akan diberikan hukuman mati,” ujar Hotman.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat bakal membacakan putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa pada hari ini.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum melalui repliknya meminta majelis hakim untuk menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Teddy.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," kata jaksa pada Selasa (18/4/2023).
Pada repliknya, jaksa menilai pleidoi Teddy Minahasa tidak memiliki dasar hukum dan tidak terbukti.
Baca Juga: Teddy Minahasa Bongkar Sosok Pimpinan di Balik Kasus Narkoba
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023,” tutur jaksa.
Dalam kasus ini Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini!
-
CEK FAKTA: Tekad Iis Dahlia Bulat Ceraikan Satrio Dewandono, Gandeng Hotman Paris Urus Perceraiannya
-
Mayang Kelamaan Cari Foto Pengusaha Turki yang Melamar, Malah Disindir Hotman Paris: Kok Susah Banget Dicari!
-
CEK FAKTA: Innalillahi, Pengacara Kondang Hotman Paris Meninggal Dunia, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Satrio dan Salshadilla Tak Berkutik Saat Diciduk, Hotman Paris Temukan Bukti Mutlak Ini, Benarkah?
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21
-
Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka