Suara.com - Penasihat hukum terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea optimis kliennya tidak akan divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jika Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba ini, Hotman tetap meyakini Teddy tidak akan dijatuhi hukuman seberat itu.
“Saya yakin, untuk sidang kali ini kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati,” kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Terlebih, Hotman menyebut Teddy memiliki sejumlah prestasi sebagai anggota Polri. Hal tersebut diyakini akan menjadi hal yang meringankan hukiman bagi Teddy.
“Kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior, insting saya mengatakan enggak akan diberikan hukuman mati,” ujar Hotman.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat bakal membacakan putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa pada hari ini.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum melalui repliknya meminta majelis hakim untuk menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Teddy.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," kata jaksa pada Selasa (18/4/2023).
Pada repliknya, jaksa menilai pleidoi Teddy Minahasa tidak memiliki dasar hukum dan tidak terbukti.
Baca Juga: Teddy Minahasa Bongkar Sosok Pimpinan di Balik Kasus Narkoba
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023,” tutur jaksa.
Dalam kasus ini Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini!
-
CEK FAKTA: Tekad Iis Dahlia Bulat Ceraikan Satrio Dewandono, Gandeng Hotman Paris Urus Perceraiannya
-
Mayang Kelamaan Cari Foto Pengusaha Turki yang Melamar, Malah Disindir Hotman Paris: Kok Susah Banget Dicari!
-
CEK FAKTA: Innalillahi, Pengacara Kondang Hotman Paris Meninggal Dunia, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Satrio dan Salshadilla Tak Berkutik Saat Diciduk, Hotman Paris Temukan Bukti Mutlak Ini, Benarkah?
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Tragedi Bekasi Timur Jadi Alarm Keras, Rieke Desak Perpres Tata Kelola Kereta Api Segera Terbit
-
Gubernur Pramono Anung Lepas 561 Alumni SMK Jakarta Bekerja ke Jerman hingga Jepang
-
4 Dokter Muda Meninggal Saat Magang Sejak Februari 2026, Seberapa Berat Beban Kerja Nakes?
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Donald Trump Kerahkan Militer AS Kawal Kapal Sipil di Selat Hormuz Mulai Senin Pagi Ini
-
Abaikan Korban 72 Ribu Jiwa, Militer Israel Berencana Kembali Invasi Jalur Gaza
-
Mukjizat di Perkebunan Rambunan: 5 Hari Hilang di Hutan, Nenek 79 Tahun Ditemukan Selamat!
-
Iran Klaim AS Respons Proposal Perdamaian 14 Poin via Pakistan
-
Gunung Mayon Meletus, Ribuan Warga Filipina Dievakuasi dan 52 Desa Terdampak Abu
-
Banjir Rob Intai Pesisir Jakarta hingga 8 Mei, BPBD Minta Warga Siaga Tengah Malam