Suara.com - Pernikahan beda agama tak jarang kita jumpai di Indonesia. Di Indonesia, pernikahan beda agama ini bisa dilakukan. Namun, pernikahan tersebut hanya tercatat di Kantor Catatan Sipil. Sedangkan di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dapat melangsungkan pernikahan beda agama.
Hal ini pun kemudian mengundang tanya, bagaimana aturan menikah beda agama di Indonesia? Simak uasannya berikut ini.
Aturan Menikah Beda Agama di Indonesia
Jadi, aturan menikah beda agama di Indonesia ada tiga syaratnya. Nah untuk selengkapnya, berikut ini tiga syarat melakukan pernikahan beda Agama di Indonesia yang perlu diketahui dilansir dari berbagai sumber.
1. Penetapan Pengadilan
Syarat untuk menikah beda agama yaitu harus lebih dulu melalui penetapan pengadilan. Agar disetujui pengadilan, maka terlebih dulu Kamu harus mengirimkan surat permohonan penetapan pernikahan berbeda agama dan berkas-berkas lainnya. Ini tertuang dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No1400 K/Pdt/1986.
2. Pernikahan harus menyesuaikan agama masing-masing
Syarat menikah beda agama berikutnya yaitu pasangan beda agama yang akan menikah harus menyesuaikan dengan agama masing-masing. Kedua mempelai harus saling mengikuti tata cara menikah agama pasangannya.
3. Dokumen penting
Baca Juga: Hati-hati, Kamboja Masih Menyimpan Kekesalan Terhadap Timnas Indonesia!
Sama seperti melakukan pernikahan pada umumnya, bagi pasangan yang menikah beda agama pun harus menyiapkan dokumen-dokumen atau berkas-berkas syarat menikah. Adapun berkas-berkas yang perlu disiapkan sebagai berikut:
1. Pas foto berukuran 2x3 (5 rangkap).
2. Pas foto berukuran 4x6 (2 rangkap).
3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
4. Fotokopi akta kelahiran
5. Surat pengantar nikah yang diberikan oleh kantor kelurahan/desa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!
-
Ingatkan Seluruh Kader Gerindra, Sugiono: Pejuang Politik Harus Bela Kaum Lemah dan Miskin
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Kemensos Bidik 400 Ribu Lansia dan Disabilitas Akan Dapat MBG
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem