Suara.com - Pernikahan beda agama tak jarang kita jumpai di Indonesia. Di Indonesia, pernikahan beda agama ini bisa dilakukan. Namun, pernikahan tersebut hanya tercatat di Kantor Catatan Sipil. Sedangkan di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dapat melangsungkan pernikahan beda agama.
Hal ini pun kemudian mengundang tanya, bagaimana aturan menikah beda agama di Indonesia? Simak uasannya berikut ini.
Aturan Menikah Beda Agama di Indonesia
Jadi, aturan menikah beda agama di Indonesia ada tiga syaratnya. Nah untuk selengkapnya, berikut ini tiga syarat melakukan pernikahan beda Agama di Indonesia yang perlu diketahui dilansir dari berbagai sumber.
1. Penetapan Pengadilan
Syarat untuk menikah beda agama yaitu harus lebih dulu melalui penetapan pengadilan. Agar disetujui pengadilan, maka terlebih dulu Kamu harus mengirimkan surat permohonan penetapan pernikahan berbeda agama dan berkas-berkas lainnya. Ini tertuang dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No1400 K/Pdt/1986.
2. Pernikahan harus menyesuaikan agama masing-masing
Syarat menikah beda agama berikutnya yaitu pasangan beda agama yang akan menikah harus menyesuaikan dengan agama masing-masing. Kedua mempelai harus saling mengikuti tata cara menikah agama pasangannya.
3. Dokumen penting
Baca Juga: Hati-hati, Kamboja Masih Menyimpan Kekesalan Terhadap Timnas Indonesia!
Sama seperti melakukan pernikahan pada umumnya, bagi pasangan yang menikah beda agama pun harus menyiapkan dokumen-dokumen atau berkas-berkas syarat menikah. Adapun berkas-berkas yang perlu disiapkan sebagai berikut:
1. Pas foto berukuran 2x3 (5 rangkap).
2. Pas foto berukuran 4x6 (2 rangkap).
3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
4. Fotokopi akta kelahiran
5. Surat pengantar nikah yang diberikan oleh kantor kelurahan/desa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT