Suara.com - Pelaku penyebaran video porno berdurasi 2 menit 27 detik yang beredar di media sosial (medsos) akhirnya ditangkap aparat. Penangkapan tersebut dilakukan petugas dari Kepolisian Resor (Polres) Kendari pada Selasa (9/5/2023) dini hari sekira jam 01.00 WIT.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Kendari Kombes Eka Fathurrahman.
"Sudah diamankan, pelakunya sementara jalani pemeriksaan," katanya kepada Telisik.id-jaringan Suara.com pada Selasa (9/5/2023).
Sebelum penangkapan terhadap RH, Eka mengemukakan kedua pemeran dalam video mesum tersebut juga sempat dipanggil pihaknya untuk mengetahui tujuan pembuatan video mesum tersebut.
"Pemanggilan dilakukan untuk menyelidiki tujuan video asusila tersebut dibuat," katanya.
Sementara itu, dua pemeran dalam video mesum yang berinisial I dan R menyampaikan permohonan maaf di Polres Kendari.
"Permohonan maaf kami telah meresahkan warga Kota Kendari atas beredarnya video yang tidak baik,” kata I dan R.
Eka mengemukakan, jika perbuatan tersebut direkam oleh R menggunakan Iphone. Namun ternyata ponsel tersebut dijual melalui medsos Facebook. Setelah dijual, mereka tidak sadar jika data-data video tersebut masih ada.
Pelaku kemudian melakukan pemerasan terhadap I melalui media sosial.
Baca Juga: Pasangan Pemeran Video Porno di Kota Kendari Minta Maaf, Penyebar Video Ditangkap
"Pelaku melakukan pemerasan kepada I melalui akun Instagram. Namun I tidak menanggapi hingga akhirnya videonya tersebar luas," katanya.
Berdasarkan pengakuan I, ia mengaku mendapat ancaman video tersebut akan disebar dari orang yang tidak dikenal.
"Dia minta uang Rp 300.000," katanya.
Eka mengungkapkan, kedua pemeran video berasal dari Kabupaten Konawe Selatan dan pengambilan video berlokasi di THR Kota Kendari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua
-
Ketua Banggar DPR Bela Pencalonan Thomas Djiwandono: Ini Soal Kemampuan, Bukan Nepotisme
-
Jaga Independensi BI, Thomas Djiwandono Tunjukkan Surat Mundur Dari Gerindra