Suara.com - Masyarakat Indonesia yang akan pindah domisili atau pindah rumah di Kota lain, maka harus mengurus pindah KTP (Kartu Tanda Penduduk). Untuk urus pindah KTP bisa dilalukan secara online. Lantas, bagaimana cara mengurus pindah KTP online? Berikut ulasannya.
Bagi sebagian orang yang akan pindah rumah atau pindah domisili, mungkin sedikit merepotkan untuk mengurus keperluan pindah KTP. Oleh karena itu, kamu bisa melalukan urus pindah KTP secara online sehingga bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Adapun syarat untuk mengurus pindah KTP ini yaitu dengan melampirkan surat pengantar RT/RW. Ini sejalan dengan yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 96 Th 2018 dan Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No 108 Th 2019.
Lantas, bagaimana caranya mengurus pindah KTP secara online? Melansir dari berbagai sumber, simak berikut ini cara mengurus pindah KTP online yang bisa kamu lakukan dimana saja dan kapan saja.
Cara mengurus Pindah KTP Online
1. Menyiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
2. Menyiapkan surat keterangan pindah yang diberikan dari kelurahan/desa
3. Buka website resmi Disdukcapil sesuai dengan domisili yang telah menyediakan layanan untuk mengurua surat pindah online
4. Mengisi data diri seperti nomer ponsel yang masih aktif serta NIK pemohon
Baca Juga: Tiga Calo KTP Ditetapkan sebagai Tersangka: Kasus WNA Suriah dan Ukraina Kantongi KTP Denpasar
5. Pilih menu 'Perpindahan Keluar', kemudian pilih siapa saja yang akan pindah domisili
6. Kemudian, mengisi data kepindahan, meliputi NIK pemohon serta NIK anggota keluarga yang akan pindah domisili
7. Lalu, unggah semua dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK dan juga surat keterangan pindah yang diberikan dari kelurahan/desa
8. Selanjutnya, klik menu 'Kirim', tunggu sampai selesai proses verifikasi dari petugas Disdukcapil
9. Jika proses verifikasi sudah selesai, petugas Disdukcapil akan memberikan lembar SKPWNI serta KK (kartu keluarga)
10. Kamu bisa langsung mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas HVS berukuran A4.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan