Suara.com - Bareskrim Polri resmi menahan Archi Bela yang merupakan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Archi Bela (AB) ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pamannya sendiri, yakni Eddy Hiariej.
Penahanan terhadap AB dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiari Bachtiar kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
“Telah ditahan mulai hari ini Kamis 11 Mei 2023,” ujar Vivid kepada awak media.
Duduk perkara kasus
Sebelum ditahan, keponakan Wamenkumham itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan dijerat oleh Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Brigjen Vivid, tak hanya kasus dugaan pencemaran nama baik, AB juga dijadikan tersangka dalam kasus dugaan manipulasi informasi elektrronik.
Lebih detail, Vivid mengatakan, pencemaran nama baik yang dilakukan AB, yakni dengan mencatut nama Wakil Menteri Hukum dan HAM dengan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan tertentu.
Vivid mengaku hanya bisa memberikan informasi sebatas itu. Ia enggan membuka lebih banyak kasus yang menjerat AB karena sudah masuk ranah penyidikan.
Baca Juga: Dugan Pencemaran Nama Baik, Keponakan Wamenkumham Ditahan
Namun ia menjelaskan, dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Ajukan perlindungan hukum ke Jokowi
Sementara itu, pengacara AB, Slamet Yuono mengatakan, kasus yang menjerat kliennya merupakan sebuah preseden buruk bagi dunia hukum di Indonesia.
"Jadi, kabar buruk buat keadilan di Indonesia. Kabar buruk buat rakyat kecil di Indonesia, kami telah dikriminalisasi klien kami, dan hari ini, malam ini klien kami ditahan," ujar Pengacara AB, Slamet Yuono kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Slamet mengatakan, dasar hukum yang dijadikan alasan untuk menahan kliennya yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Menurut dia, pasal tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menahan AB, sebab udah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kapolri, Kominfo dan Kejagung terkait penggunaan Pasal 27 ayat 2 UU ITE itu.
Berita Terkait
-
Dugan Pencemaran Nama Baik, Keponakan Wamenkumham Ditahan
-
Bareskrim Tahan Archi Bela Keponakan Wamenkumham Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
-
Keponakan Siap Lapor Balik Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK Jika Ditahan Bareskrim
-
Dilaporkan dan Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Eddy Hieriej, Keponakan Ungkap Berharap Tak Ditahan Bareskrim
-
Jika Ditahan Bareskrim, Keponakan Siap Lapor Balik Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
Terkini
-
Pemerintah Malaysia Langsung Bergerak Usai Relawan Diculik Israel saat Kirim Bantuan ke Gaza
-
Ketua BGN Hormati Penolakan MBG di SDIT Al Izzah: Bantuan Fokus pada yang Membutuhkan
-
DPR Usul Diksi Gratis Pada MBG Dihapus, BGN: Pemilik Patennya Presiden
-
Tegaskan PPP Tak Terbelah, Mahkamah Partai: Cuma Ada Satu Ketum Sah, Agus Suparmanto!
-
Breaking News! Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar X Ancol, Mardiono Ketua Umum
-
Cak Imin Peringatkan Dapur MBG: Jangan Ambil Untung Pribadi dan Sajikan Makanan Micin
-
Ridwan Kamil Siap-siap, KPK Akan Panggil Dalam Waktu Dekat Terkait Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB
-
Drama Penyelamatan Santri Ponpes Al Khoziny, Tim Rescue Surabaya Bertaruh Maut di Bawah Reruntuhan
-
Geger Siswi SMKN 1 Cihampelas Meninggal karena MBG? Begini Kronologi Versi Dinkes Bandung Barat
-
Penghitungan Belum Rampung, KPK Sebut Kerugian Negara Gegara Kasus Haji Lebih dari Rp1 Triliun