Suara.com - Bareskrim Polri resmi menahan Archi Bela yang merupakan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Archi Bela (AB) ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pamannya sendiri, yakni Eddy Hiariej.
Penahanan terhadap AB dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiari Bachtiar kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
“Telah ditahan mulai hari ini Kamis 11 Mei 2023,” ujar Vivid kepada awak media.
Duduk perkara kasus
Sebelum ditahan, keponakan Wamenkumham itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan dijerat oleh Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Brigjen Vivid, tak hanya kasus dugaan pencemaran nama baik, AB juga dijadikan tersangka dalam kasus dugaan manipulasi informasi elektrronik.
Lebih detail, Vivid mengatakan, pencemaran nama baik yang dilakukan AB, yakni dengan mencatut nama Wakil Menteri Hukum dan HAM dengan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan tertentu.
Vivid mengaku hanya bisa memberikan informasi sebatas itu. Ia enggan membuka lebih banyak kasus yang menjerat AB karena sudah masuk ranah penyidikan.
Baca Juga: Dugan Pencemaran Nama Baik, Keponakan Wamenkumham Ditahan
Namun ia menjelaskan, dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Ajukan perlindungan hukum ke Jokowi
Sementara itu, pengacara AB, Slamet Yuono mengatakan, kasus yang menjerat kliennya merupakan sebuah preseden buruk bagi dunia hukum di Indonesia.
"Jadi, kabar buruk buat keadilan di Indonesia. Kabar buruk buat rakyat kecil di Indonesia, kami telah dikriminalisasi klien kami, dan hari ini, malam ini klien kami ditahan," ujar Pengacara AB, Slamet Yuono kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Slamet mengatakan, dasar hukum yang dijadikan alasan untuk menahan kliennya yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Menurut dia, pasal tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menahan AB, sebab udah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kapolri, Kominfo dan Kejagung terkait penggunaan Pasal 27 ayat 2 UU ITE itu.
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan ditahannya AB, pihaknya akan mengambil sejumlah langkah dan sikap, diantaranya adalah mengajukan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo.
Tak hanya itu, Slamet juga akan meminta perlindungan kepada sejumlah petinggi negara, di antaranya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, DPR RI dan pihak lain yang masih terkait dengan kasus kliennya.
"Kami coba akan minta kepada mereka, supaya bisa memfasilitasi agar perkara ini bisa selesai dengan baik. Karena ini juga akan mencoreng nama pemerintah," ujarnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Dugan Pencemaran Nama Baik, Keponakan Wamenkumham Ditahan
-
Bareskrim Tahan Archi Bela Keponakan Wamenkumham Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
-
Keponakan Siap Lapor Balik Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK Jika Ditahan Bareskrim
-
Dilaporkan dan Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Eddy Hieriej, Keponakan Ungkap Berharap Tak Ditahan Bareskrim
-
Jika Ditahan Bareskrim, Keponakan Siap Lapor Balik Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Respon Keras Menteri PPPA soal Orang Tua Jual Bayi di Medsos: Anak Bukan Komoditas!
-
Kaitan BoP dan Kebijakan Tarif AS: Strategi Pragmatis Presiden Prabowo di Tengah Tekanan Ekonomi
-
Palu dan Amarah Terpendam: Remaja 16 Tahun di Kelapa Gading Habisi Kakak Kandung Gegara Hal Sepele
-
Mahasiswa Serang Mahasisiwi di Pekanbaru Diduga Karena Obsesi, Ini Sosok Terduga Pelaku
-
Gus Ipul: Guru Sekolah Rakyat Harus Profesional, SKP Jadi Kompas Perubahan Siswa
-
KPK Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
-
Peringatan Keras PDIP Soal Perjanjian Tarif AS: Hati-hati, Jangan Ulangi Sejarah Freeport!
-
6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
-
Sisi Hangat John Tobing Pencipta Lagu 'Darah Juang', Begini Sosoknya di Mata Keluarga!
-
Ngeri! Sopir Calya Ugal-Ugalan di Gunung Sahari Ternyata Bawa 4 Pelat Palsu, Sajam, dan Senpi Mainan