- Penjualan bayi tiga hari seharga Rp52 juta di Palembang disorot dari aspek pidana dan kerentanan ekonomi keluarga yang mendasarinya.
- Menteri PPPA mengecam adopsi ilegal via medsos sebagai eksploitasi anak, menuntut penegakan hukum tegas serta asesmen sosial.
- Pemerintah mendorong pendampingan terpadu untuk korban dan kakaknya serta mengintervensi kesulitan ekonomi keluarga agar tidak terulang.
Suara.com - Dugaan penjualan bayi berusia tiga hari dengan nilai transaksi sekitar Rp52 juta di Palembang, Sumatera Selatan, tidak hanya disorot dari aspek pidana, tetapi juga dari faktor kerentanan keluarga yang melatarbelakanginya. Pemerintah menilai penanganan kasus tersebut perlu dibarengi asesmen sosial, termasuk kondisi ekonomi keluarga.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyayangkan praktik penawaran adopsi ilegal bayi melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh orang tua korban. Ia menegaskan tindakan tersebut merupakan bentuk eksploitasi anak yang tidak dapat dibenarkan.
“Kami sangat menyesalkan tindakan orang tua yang menawarkan bayinya untuk diadopsi secara ilegal melalui media sosial. Anak bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan dengan alasan apa pun dan harusnya dilindungi, serta dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup dengan baik,” kata Arifah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Ia menambahkan, pengungkapan kasus melalui patroli siber aparat menjadi langkah penting untuk mencegah bayi diperjualbelikan dan melindungi korban dari risiko yang lebih besar.
Arifah menyebut ibu bayi saat ini masih berstatus saksi. Namun demikian, ia menekankan penegakan hukum tetap perlu dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera.
Di luar aspek pidana, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menilai kasus tersebut tidak dapat dilepaskan dari kemungkinan kerentanan ekonomi keluarga. Karena itu, asesmen sosial dinilai penting agar penanganan tidak berhenti pada proses hukum semata.
“Penanganan kasus tidak boleh berhenti pada aspek represif. Faktor pendorong, termasuk kerentanan ekonomi keluarga, harus ditangani secara komprehensif agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Arifah.
Kementerian PPPA juga mendorong agar bayi korban serta dua kakaknya mendapatkan pendampingan dan asesmen dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Palembang maupun tingkat provinsi guna memastikan perlindungan terpadu dan berkelanjutan.
Jika hasil asesmen menunjukkan adanya kesulitan pengasuhan dan tekanan ekonomi, pemerintah menilai perlu dilakukan intervensi lintas sektor melalui bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi keluarga, hingga dukungan pendidikan bagi anak-anak.
Baca Juga: Menteri PPPA Desak Pecat Anggota Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Tual
Berdasarkan koordinasi dengan kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Kementerian PPPA menilai kasus tersebut telah memenuhi dua unsur utama tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yakni proses perekrutan serta tujuan adopsi ilegal untuk keuntungan materiil.
Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat Pasal 2 Undang-Undang TPPO dengan ancaman pidana tiga hingga 15 tahun penjara serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Modus Adopsi Ilegal via Medsos Diwaspadai
Kementerian PPPA turut mengingatkan meningkatnya modus perdagangan bayi melalui skema adopsi ilegal di media sosial yang semakin terselubung. Pemerintah mendorong optimalisasi peran Gugus Tugas TPPO di daerah untuk memperkuat penanganan kasus serupa.
Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, korban perdagangan orang berhak memperoleh perlindungan khusus berupa pencegahan, perawatan, serta rehabilitasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan bayi, baik secara langsung maupun daring, melalui aparat penegak hukum atau layanan SAPA 129.
Berita Terkait
-
Menteri PPPA Desak Pecat Anggota Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Tual
-
Menteri PPPA Minta Hukum Transparan Bagi Oknum Brimob Penganiaya Anak di Tual
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Nilai Kondisi Pola Asuh Anak Sedang Rapuh, Menteri PPPA Sebut Kekuatan Keluarga Jadi Pondasi Negara
-
Polda Metro Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat! Empat Balita Berhasil Diselamatkan
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Sopir Calya Ugal-ugalan Disebut Bersih Zat Adiktif, Polisi Temukan Senpi Mainan, Golok, hingga Badik
-
Kaitan BoP dan Kebijakan Tarif AS: Strategi Pragmatis Presiden Prabowo di Tengah Tekanan Ekonomi
-
Palu dan Amarah Terpendam: Remaja 16 Tahun di Kelapa Gading Habisi Kakak Kandung Gegara Hal Sepele
-
Mahasiswa Serang Mahasisiwi di Pekanbaru Diduga Karena Obsesi, Ini Sosok Terduga Pelaku
-
Gus Ipul: Guru Sekolah Rakyat Harus Profesional, SKP Jadi Kompas Perubahan Siswa
-
KPK Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
-
Peringatan Keras PDIP Soal Perjanjian Tarif AS: Hati-hati, Jangan Ulangi Sejarah Freeport!
-
6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
-
Sisi Hangat John Tobing Pencipta Lagu 'Darah Juang', Begini Sosoknya di Mata Keluarga!
-
Ngeri! Sopir Calya Ugal-Ugalan di Gunung Sahari Ternyata Bawa 4 Pelat Palsu, Sajam, dan Senpi Mainan