Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memasang kamera electronic law enforcement atau e-TLE di Jalan Layang Non Tol Casablanca, Jakarta Selatan. Pemasangan dilakukan menyusul banyaknya pengendara motor yang melanggar aturan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan kawasan JLNT Casablanca merupakan salah satu dari 70 titik kawasan yang akan dipasang kamera e-TLE.
"Kita akan lakukan pengawasan di situ. Kita pasang e-TLE di situ untuk penindakannya. Nanti kan ada penambahan 70 titik," kata Latif kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).
Rencananya, lanjut Latif, dua unit kamera e-TLE akan dipasang di pintu masuk dan keluar JLNT Casablanca. Harapannya, para pengendara sepeda motor bisa lebih tertib terhadap aturan yang melarang melintas di JLNT Casablanca.
"Itu kan tidak bisa buat sepeda motor. Intinya harus dipatuhi karena larangan itu pasti ada tujuan dan maksudnya, yang penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan itu sendiri," jelas Latif.
Pengendara Sepeda Motor Tewas
Diberitakan sebelumnya pengendara sepeda motor berinisial D (21) nekat masuk ke JLNT Casablanca, Jakarta Selatan dan menabarak pembatasan jalan hingga tewas. Peristiwa kecelakaan tunggal ini terjadi pada Minggu (7/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni menyebut korban meninggal dunia di tempat akibat pendarahan pada bagian kepala.
"Luka pendarahan di kepala dan meninggal di tempat selanjutnya dibawa ke RSCM," kata Jhoni kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Lagi Berkas Tersangka Mario Dandy ke Kejati DKI
Menurut penuturan Jhoni, peristiwa kecelakaan ini bermula ketika sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai D melaju dari arah Barat menuju Timur di JLNT Casablanca. Setibanya di lokasi kendaraan yang bersangkutan oleng lalu menabrak pembatas jalan.
"Oleng kekanan dan menabrak pembatas jalan sebelah kanan kemudian terjatuh," tuturnya.
Penyebab pasti daripada kecelakaan ini menurut Jhoni masih didalami. Namun berdasar hasil keterangan awal diduga karena kurang hati-hati.
"Karena kurangnya hati-hati dan konsentrasi saat berkendara," ungkapnya.
Sebagai informasi pengendara sepeda dilarang masuk ke JLNT. Alasannya, berbahaya mengingat tingginya bangunan jalan membuat sepeda motor mudah goyah jika tertiup angin.
Larangan bagi pengendara sepeda motor melintas di JLNT juga telah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) . Bagi pelanggar dapat dipidana dua bulan penjara atau denda sebesar Rp500 juta.
Berita Terkait
-
Masih Berlaku, ETLE Mobile Gosigap Polresta Solo Tilang Puluhan Pelanggar Lalu-lintas
-
Dapat Laporan Data KPK Bocor, Kapolda Metro Jaya: Oknum KPK
-
Terkait Konser Coldplay di Jakarta, Polda Metro Jaya Siap Turun Gunung
-
Klaim Punya Bukti Video, Inara Rusli Mantap Laporkan Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 284
-
Inara Rusli Serang Balik, Kini Laporkan Virgoun Dan Tenri Anisa Atas Tuduhan Perzinahan
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam