Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memasang kamera electronic law enforcement atau e-TLE di Jalan Layang Non Tol Casablanca, Jakarta Selatan. Pemasangan dilakukan menyusul banyaknya pengendara motor yang melanggar aturan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan kawasan JLNT Casablanca merupakan salah satu dari 70 titik kawasan yang akan dipasang kamera e-TLE.
"Kita akan lakukan pengawasan di situ. Kita pasang e-TLE di situ untuk penindakannya. Nanti kan ada penambahan 70 titik," kata Latif kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).
Rencananya, lanjut Latif, dua unit kamera e-TLE akan dipasang di pintu masuk dan keluar JLNT Casablanca. Harapannya, para pengendara sepeda motor bisa lebih tertib terhadap aturan yang melarang melintas di JLNT Casablanca.
"Itu kan tidak bisa buat sepeda motor. Intinya harus dipatuhi karena larangan itu pasti ada tujuan dan maksudnya, yang penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan itu sendiri," jelas Latif.
Pengendara Sepeda Motor Tewas
Diberitakan sebelumnya pengendara sepeda motor berinisial D (21) nekat masuk ke JLNT Casablanca, Jakarta Selatan dan menabarak pembatasan jalan hingga tewas. Peristiwa kecelakaan tunggal ini terjadi pada Minggu (7/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni menyebut korban meninggal dunia di tempat akibat pendarahan pada bagian kepala.
"Luka pendarahan di kepala dan meninggal di tempat selanjutnya dibawa ke RSCM," kata Jhoni kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Lagi Berkas Tersangka Mario Dandy ke Kejati DKI
Menurut penuturan Jhoni, peristiwa kecelakaan ini bermula ketika sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai D melaju dari arah Barat menuju Timur di JLNT Casablanca. Setibanya di lokasi kendaraan yang bersangkutan oleng lalu menabrak pembatas jalan.
"Oleng kekanan dan menabrak pembatas jalan sebelah kanan kemudian terjatuh," tuturnya.
Penyebab pasti daripada kecelakaan ini menurut Jhoni masih didalami. Namun berdasar hasil keterangan awal diduga karena kurang hati-hati.
"Karena kurangnya hati-hati dan konsentrasi saat berkendara," ungkapnya.
Sebagai informasi pengendara sepeda dilarang masuk ke JLNT. Alasannya, berbahaya mengingat tingginya bangunan jalan membuat sepeda motor mudah goyah jika tertiup angin.
Larangan bagi pengendara sepeda motor melintas di JLNT juga telah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) . Bagi pelanggar dapat dipidana dua bulan penjara atau denda sebesar Rp500 juta.
Berita Terkait
-
Masih Berlaku, ETLE Mobile Gosigap Polresta Solo Tilang Puluhan Pelanggar Lalu-lintas
-
Dapat Laporan Data KPK Bocor, Kapolda Metro Jaya: Oknum KPK
-
Terkait Konser Coldplay di Jakarta, Polda Metro Jaya Siap Turun Gunung
-
Klaim Punya Bukti Video, Inara Rusli Mantap Laporkan Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 284
-
Inara Rusli Serang Balik, Kini Laporkan Virgoun Dan Tenri Anisa Atas Tuduhan Perzinahan
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala
-
RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'