Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memasang kamera electronic law enforcement atau e-TLE di Jalan Layang Non Tol Casablanca, Jakarta Selatan. Pemasangan dilakukan menyusul banyaknya pengendara motor yang melanggar aturan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan kawasan JLNT Casablanca merupakan salah satu dari 70 titik kawasan yang akan dipasang kamera e-TLE.
"Kita akan lakukan pengawasan di situ. Kita pasang e-TLE di situ untuk penindakannya. Nanti kan ada penambahan 70 titik," kata Latif kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).
Rencananya, lanjut Latif, dua unit kamera e-TLE akan dipasang di pintu masuk dan keluar JLNT Casablanca. Harapannya, para pengendara sepeda motor bisa lebih tertib terhadap aturan yang melarang melintas di JLNT Casablanca.
"Itu kan tidak bisa buat sepeda motor. Intinya harus dipatuhi karena larangan itu pasti ada tujuan dan maksudnya, yang penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan itu sendiri," jelas Latif.
Pengendara Sepeda Motor Tewas
Diberitakan sebelumnya pengendara sepeda motor berinisial D (21) nekat masuk ke JLNT Casablanca, Jakarta Selatan dan menabarak pembatasan jalan hingga tewas. Peristiwa kecelakaan tunggal ini terjadi pada Minggu (7/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni menyebut korban meninggal dunia di tempat akibat pendarahan pada bagian kepala.
"Luka pendarahan di kepala dan meninggal di tempat selanjutnya dibawa ke RSCM," kata Jhoni kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Lagi Berkas Tersangka Mario Dandy ke Kejati DKI
Menurut penuturan Jhoni, peristiwa kecelakaan ini bermula ketika sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai D melaju dari arah Barat menuju Timur di JLNT Casablanca. Setibanya di lokasi kendaraan yang bersangkutan oleng lalu menabrak pembatas jalan.
"Oleng kekanan dan menabrak pembatas jalan sebelah kanan kemudian terjatuh," tuturnya.
Penyebab pasti daripada kecelakaan ini menurut Jhoni masih didalami. Namun berdasar hasil keterangan awal diduga karena kurang hati-hati.
"Karena kurangnya hati-hati dan konsentrasi saat berkendara," ungkapnya.
Sebagai informasi pengendara sepeda dilarang masuk ke JLNT. Alasannya, berbahaya mengingat tingginya bangunan jalan membuat sepeda motor mudah goyah jika tertiup angin.
Larangan bagi pengendara sepeda motor melintas di JLNT juga telah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) . Bagi pelanggar dapat dipidana dua bulan penjara atau denda sebesar Rp500 juta.
Berita Terkait
-
Masih Berlaku, ETLE Mobile Gosigap Polresta Solo Tilang Puluhan Pelanggar Lalu-lintas
-
Dapat Laporan Data KPK Bocor, Kapolda Metro Jaya: Oknum KPK
-
Terkait Konser Coldplay di Jakarta, Polda Metro Jaya Siap Turun Gunung
-
Klaim Punya Bukti Video, Inara Rusli Mantap Laporkan Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 284
-
Inara Rusli Serang Balik, Kini Laporkan Virgoun Dan Tenri Anisa Atas Tuduhan Perzinahan
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
Terkini
-
Gus Ipul Minta Pendamping PKH Datangi 11 Juta Peserta PBI yang Dinonaktifkan
-
Golkar Resmi Proses PAW Adies Kadir, Sarmuji Tegaskan Tak Ada 'Lompat Pagar'
-
MKMK Dinilai Hanya Bisa Adili Etik, Keppres Pengangkatan Adies Jadi Hakim MK Tak Bisa Dibatalkan?
-
Drama Tetangga: Teriakkan Suara Drum Berujung Pengeroyokan, Korban Malah Jadi Terlapor
-
Nasib Tragis Sutaji, Pemuda Pondok Labu Tewas Terlindas Transjakarta di Depan Bus Stop Taman DDN
-
Saut Situmorang: OTT Bea Cukai Tak Mengejutkan, Tanpa Reformasi Sistem Hasilnya Akan Stagnan
-
6 Fakta Amuk Angin Kencang di Cibinong, Warga Histeris Lihat Atap Pakansari Berterbangan
-
Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
-
Sinyal Kuat Golkar: Prabowo Dijamin Maju Lagi di Pilpres 2029, Asalkan...
-
Bukan Incar Kursi Cawapres, Bahlil Putuskan Maju Caleg 2029 dari Tanah Papua