Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memasang kamera electronic law enforcement atau e-TLE di Jalan Layang Non Tol Casablanca, Jakarta Selatan. Pemasangan dilakukan menyusul banyaknya pengendara motor yang melanggar aturan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan kawasan JLNT Casablanca merupakan salah satu dari 70 titik kawasan yang akan dipasang kamera e-TLE.
"Kita akan lakukan pengawasan di situ. Kita pasang e-TLE di situ untuk penindakannya. Nanti kan ada penambahan 70 titik," kata Latif kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).
Rencananya, lanjut Latif, dua unit kamera e-TLE akan dipasang di pintu masuk dan keluar JLNT Casablanca. Harapannya, para pengendara sepeda motor bisa lebih tertib terhadap aturan yang melarang melintas di JLNT Casablanca.
"Itu kan tidak bisa buat sepeda motor. Intinya harus dipatuhi karena larangan itu pasti ada tujuan dan maksudnya, yang penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan itu sendiri," jelas Latif.
Pengendara Sepeda Motor Tewas
Diberitakan sebelumnya pengendara sepeda motor berinisial D (21) nekat masuk ke JLNT Casablanca, Jakarta Selatan dan menabarak pembatasan jalan hingga tewas. Peristiwa kecelakaan tunggal ini terjadi pada Minggu (7/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni menyebut korban meninggal dunia di tempat akibat pendarahan pada bagian kepala.
"Luka pendarahan di kepala dan meninggal di tempat selanjutnya dibawa ke RSCM," kata Jhoni kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Lagi Berkas Tersangka Mario Dandy ke Kejati DKI
Menurut penuturan Jhoni, peristiwa kecelakaan ini bermula ketika sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai D melaju dari arah Barat menuju Timur di JLNT Casablanca. Setibanya di lokasi kendaraan yang bersangkutan oleng lalu menabrak pembatas jalan.
"Oleng kekanan dan menabrak pembatas jalan sebelah kanan kemudian terjatuh," tuturnya.
Penyebab pasti daripada kecelakaan ini menurut Jhoni masih didalami. Namun berdasar hasil keterangan awal diduga karena kurang hati-hati.
"Karena kurangnya hati-hati dan konsentrasi saat berkendara," ungkapnya.
Sebagai informasi pengendara sepeda dilarang masuk ke JLNT. Alasannya, berbahaya mengingat tingginya bangunan jalan membuat sepeda motor mudah goyah jika tertiup angin.
Larangan bagi pengendara sepeda motor melintas di JLNT juga telah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) . Bagi pelanggar dapat dipidana dua bulan penjara atau denda sebesar Rp500 juta.
Berita Terkait
-
Masih Berlaku, ETLE Mobile Gosigap Polresta Solo Tilang Puluhan Pelanggar Lalu-lintas
-
Dapat Laporan Data KPK Bocor, Kapolda Metro Jaya: Oknum KPK
-
Terkait Konser Coldplay di Jakarta, Polda Metro Jaya Siap Turun Gunung
-
Klaim Punya Bukti Video, Inara Rusli Mantap Laporkan Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 284
-
Inara Rusli Serang Balik, Kini Laporkan Virgoun Dan Tenri Anisa Atas Tuduhan Perzinahan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar