Suara.com - Arifin Purwanto, seorang warga yang berprofesi sebagai advokat menggugat masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) selama 5 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK). Arifin merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setiap 5 tahun sekali. Dia pun minta hakim mengabulkan gugatan agar SIM berlaku seumur hidup seperti KTP.
Namun rupanya ada beberapa alasan yang mendasari SIM tidak bisa berlaku seumur hidup seperti KTP seperti permintaan dari Arifin Purwanto tersebut. Simak penjelasan berikut ini.
Alasan SIM Harus Diperpanjang 5 Tahun Sekali
Masa berlaku SIM selama 5 tahun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85. Bunyinya, SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Ada banyak pertimbangan sehingga berlakunya SIM hanya 5 tahun, salah satunya dari sisi keselamatan pengendara.
Menurut Korps Lalu Lintas (Korlantas), perpanjangan SIM tiap 5 tahun sudah diperhitungkan untuk memastikan kelayakan mengemudi seseorang secara berkala. Alasan inilah yang membuat masa berlaku SIM tidak dapat dibuat seumur hidup.
"Kalau sekarang bikin SIM, kemudian dia (pemilik SIM) kecelakaan, kakinya dua-duanya patah, putus, apakah layak memiliki SIM berikutnya? Nggak mungkin," ujar Brigadir Jenderal Yusuf saat masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Yusuf menjelaskan, setiap orang harus melewati ujian kompetensi pengetahuan atas kendaraan, pengetahuan berlalu lintas termasuk rambu-rambu dan uji keterampilan mengemudi untuk mendapatkan SIM.
Tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP
Pendapat senada diungkap oleh Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu yang menilai SIM tidak dapat disamakan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masa berlakunya seumur hidup. Jusri menyebut masa perpanjangan SIM menjadi bagian dari pengecekan kondisi terkini si pemegang SIM yang berkaitan dengan kesehatan.
Baca Juga: Siapa Arifin Purwanto? Gugat UU LLAJ ke MK Minta SIM Berlaku Seumur Hidup
"Misal kondisi kesehatan, (pemilik SIM) apa dia pernah mengalami benturan atau sakit atau kecelakaan sehingga anggota tubuh sudah tak berfungsi maksimal," jelas Jusri.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Siapa Arifin Purwanto? Gugat UU LLAJ ke MK Minta SIM Berlaku Seumur Hidup
-
5 Tersangka Kasus WNA Ber KTP Indonesia Akan Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
-
Cara Mengurus Pindah KTP Online Lengkap dengan Syarat dan Tahapannya
-
Komisi II DPR Ingatkan Kualitas dan Mitigasi Serangan Siber Terhadap Keamanan Identitas Kependudukan Digital
-
Cek Fakta: Gara-Gara Kasus E-KTP dan 349 T, Warga Usir Ganjar Pranowo hingga Lari Terbirit-birit, Benarkah?
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Hidup dalam Bau Busuk, Warga Desak Penutupan RDF Rorotan
-
Gagah! Prabowo Serahkan Kunci Pesawat Angkut Terbesar TNI AU Airbus A400M, Ini Kehebatannya
-
MKD Cecar 7 Saksi Kasus 'Joget' DPR: Nasib Sahroni, Nafa Urbach hingga Uya Kuya Ditentukan
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Suhu Masih Panas hingga 37 Derajat Celsius
-
Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio
-
Gagal Makzulkan Bupati Pati, 2 Aktivis Kena Bui: Dijerat Pasal Berlapis Usai Blokir Pantura
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Lepas Tirai dan Siram Roda Depan 3 Kali, Prabowo Serahkan Airbus A-400M/MRTT Alpha 4001 ke TNI
-
Liciknya Bripda Waldi: Nyamar Pakai Wig Usai Habisi Dosen Perempuan Jambi, 5 Fakta Bikin Merinding
-
Pramono Incar Jakarta Juara Umum POPNAS-PEPARPENAS 2025, Taufik Hidayat Goda: Ada Jabar!