Suara.com - Arifin Purwanto, seorang warga yang berprofesi sebagai advokat menggugat masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) selama 5 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK). Arifin merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setiap 5 tahun sekali. Dia pun minta hakim mengabulkan gugatan agar SIM berlaku seumur hidup seperti KTP.
Namun rupanya ada beberapa alasan yang mendasari SIM tidak bisa berlaku seumur hidup seperti KTP seperti permintaan dari Arifin Purwanto tersebut. Simak penjelasan berikut ini.
Alasan SIM Harus Diperpanjang 5 Tahun Sekali
Masa berlaku SIM selama 5 tahun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85. Bunyinya, SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Ada banyak pertimbangan sehingga berlakunya SIM hanya 5 tahun, salah satunya dari sisi keselamatan pengendara.
Menurut Korps Lalu Lintas (Korlantas), perpanjangan SIM tiap 5 tahun sudah diperhitungkan untuk memastikan kelayakan mengemudi seseorang secara berkala. Alasan inilah yang membuat masa berlaku SIM tidak dapat dibuat seumur hidup.
"Kalau sekarang bikin SIM, kemudian dia (pemilik SIM) kecelakaan, kakinya dua-duanya patah, putus, apakah layak memiliki SIM berikutnya? Nggak mungkin," ujar Brigadir Jenderal Yusuf saat masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Yusuf menjelaskan, setiap orang harus melewati ujian kompetensi pengetahuan atas kendaraan, pengetahuan berlalu lintas termasuk rambu-rambu dan uji keterampilan mengemudi untuk mendapatkan SIM.
Tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP
Pendapat senada diungkap oleh Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu yang menilai SIM tidak dapat disamakan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masa berlakunya seumur hidup. Jusri menyebut masa perpanjangan SIM menjadi bagian dari pengecekan kondisi terkini si pemegang SIM yang berkaitan dengan kesehatan.
Baca Juga: Siapa Arifin Purwanto? Gugat UU LLAJ ke MK Minta SIM Berlaku Seumur Hidup
"Misal kondisi kesehatan, (pemilik SIM) apa dia pernah mengalami benturan atau sakit atau kecelakaan sehingga anggota tubuh sudah tak berfungsi maksimal," jelas Jusri.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Siapa Arifin Purwanto? Gugat UU LLAJ ke MK Minta SIM Berlaku Seumur Hidup
-
5 Tersangka Kasus WNA Ber KTP Indonesia Akan Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
-
Cara Mengurus Pindah KTP Online Lengkap dengan Syarat dan Tahapannya
-
Komisi II DPR Ingatkan Kualitas dan Mitigasi Serangan Siber Terhadap Keamanan Identitas Kependudukan Digital
-
Cek Fakta: Gara-Gara Kasus E-KTP dan 349 T, Warga Usir Ganjar Pranowo hingga Lari Terbirit-birit, Benarkah?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!