Suara.com - Warga bernama Arifin Purwanto melayangkan gugatan Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang kembali setelah masa berlaku habis. Pria yang berprofesi sebagai advokat ini meminta agar masa berlaku SIM menjadi seumur hidup seperti KTP.
Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi, Arifin menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang SIM yang berlaku 5 tahun dapat diperpanjang. Dia menyampaikan pandangannya dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Rabu (10/5/2023). Simak penjelasan terkait advokat yang mengugat agar SIM berlaku seumur hidup berikut ini.
Siapa Arifin Purwanto?
Arifin Purwanto merupakan seorang advokat asal Madiun, Jawa Timur. Tak banyak informasi tentangnya yang terekspos di media sosial. Hanya saja dia tercatat sebagai Sekretaris Partai Buruh kota Madiun.
Gugat SIM Agar Berlaku Seumur Hidup
Arifin Purwanto menjelaskan alasannya minta SIM yang hanya berlaku 5 tahun agar berlaku seumur hidup. Dia merasa dirugikan jika harus memperpanjang SIM setelah 5 tahun ketika masa berlakunya habis atau mati.
"Setiap perpanjangan SIM, misalnya 5 tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu 5 tahun habis saya akan memperpanjang kedua," kata Arifin mengutip laman resmi MK pada Jumat (12/5/2023).
"Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum, kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP, kalau KTP langsung dicetak," sambung Arifin.
Arifin menyatakan masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tak memiliki dasar hukum serta tak jelas tolak ukurnya. Selain itu dia mengaku harus mengeluarkan sejumlah uang atau biaya serta tenaga dan waktu demi proses memperpanjang berlakunya SIM setelah habis atau mati.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba, Yayasan Gerakan Rakyat Anti Madat Soloraya Didirikan
Soroti Ujian SIM
Selain itu, Arifin Purwanto juga menyoroti kesulitan tiap pemohon untuk bisa mendapat SIM dari ujian teori. Dia menganggap selama ini hasil ujian teori tidak ditunjukkan mana jawaban benar dan salah tapi hanya diberitahu jika tidak lulus ujian teori.
Arifin juga beranggapan tolak ukur materi ujian teori dan praktik tidak jelas dasar hukumnya. Dia pun meragukan hal tersebut apakah sudah berdasarkan kajian dari lembaga berkompeten dan sah atau tidak. Bagi Arifin, hal itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Menurut Arifin selama ini tak pernah ada pelajaran baik teori maupun praktik tentang lalu lintas dan angkutan jalan dari lembaga yang berkompeten, namun langsung proses ujian SIM. Dengan demikian pengendara yang akan mendapatkan SIM seringkali tidak lulus.
Dari sejumlah alasan itu, Arifin minta MK mengabulkan permohonan dan menyatakan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu juga dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "berlaku selama 5 tahun dapat diperpanjang" namun tidak dimaknai "berlaku seumur hidup".
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Bukan Jabatan Menteri, Mahfud MD Ngaku ke Atta Halilintar Paling Puas saat Menjabat di Mahkamah Konstitusi karena Alasan Spesial
-
Cegah Peredaran Narkoba, Yayasan Gerakan Rakyat Anti Madat Soloraya Didirikan
-
Ujian Praktik SIM Tak Miliki Landasan Hukum, Ombudsman DIY Rekomendasikan Hal Ini
-
Tanggapi Keluhan Ujian Praktik SIM Sulit, Polda DIY Fasilitasi Tempat Latihan di Sejumlah Polsek
-
Temuan Maladministrasi dalam Pelayanan Penerbitan SIM oleh Ombudsman, Polda DIY Bilang Begini
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement