Suara.com - Warga bernama Arifin Purwanto melayangkan gugatan Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang kembali setelah masa berlaku habis. Pria yang berprofesi sebagai advokat ini meminta agar masa berlaku SIM menjadi seumur hidup seperti KTP.
Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi, Arifin menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang SIM yang berlaku 5 tahun dapat diperpanjang. Dia menyampaikan pandangannya dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Rabu (10/5/2023). Simak penjelasan terkait advokat yang mengugat agar SIM berlaku seumur hidup berikut ini.
Siapa Arifin Purwanto?
Arifin Purwanto merupakan seorang advokat asal Madiun, Jawa Timur. Tak banyak informasi tentangnya yang terekspos di media sosial. Hanya saja dia tercatat sebagai Sekretaris Partai Buruh kota Madiun.
Gugat SIM Agar Berlaku Seumur Hidup
Arifin Purwanto menjelaskan alasannya minta SIM yang hanya berlaku 5 tahun agar berlaku seumur hidup. Dia merasa dirugikan jika harus memperpanjang SIM setelah 5 tahun ketika masa berlakunya habis atau mati.
"Setiap perpanjangan SIM, misalnya 5 tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu 5 tahun habis saya akan memperpanjang kedua," kata Arifin mengutip laman resmi MK pada Jumat (12/5/2023).
"Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum, kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP, kalau KTP langsung dicetak," sambung Arifin.
Arifin menyatakan masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tak memiliki dasar hukum serta tak jelas tolak ukurnya. Selain itu dia mengaku harus mengeluarkan sejumlah uang atau biaya serta tenaga dan waktu demi proses memperpanjang berlakunya SIM setelah habis atau mati.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba, Yayasan Gerakan Rakyat Anti Madat Soloraya Didirikan
Soroti Ujian SIM
Selain itu, Arifin Purwanto juga menyoroti kesulitan tiap pemohon untuk bisa mendapat SIM dari ujian teori. Dia menganggap selama ini hasil ujian teori tidak ditunjukkan mana jawaban benar dan salah tapi hanya diberitahu jika tidak lulus ujian teori.
Arifin juga beranggapan tolak ukur materi ujian teori dan praktik tidak jelas dasar hukumnya. Dia pun meragukan hal tersebut apakah sudah berdasarkan kajian dari lembaga berkompeten dan sah atau tidak. Bagi Arifin, hal itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Menurut Arifin selama ini tak pernah ada pelajaran baik teori maupun praktik tentang lalu lintas dan angkutan jalan dari lembaga yang berkompeten, namun langsung proses ujian SIM. Dengan demikian pengendara yang akan mendapatkan SIM seringkali tidak lulus.
Dari sejumlah alasan itu, Arifin minta MK mengabulkan permohonan dan menyatakan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu juga dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "berlaku selama 5 tahun dapat diperpanjang" namun tidak dimaknai "berlaku seumur hidup".
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Bukan Jabatan Menteri, Mahfud MD Ngaku ke Atta Halilintar Paling Puas saat Menjabat di Mahkamah Konstitusi karena Alasan Spesial
-
Cegah Peredaran Narkoba, Yayasan Gerakan Rakyat Anti Madat Soloraya Didirikan
-
Ujian Praktik SIM Tak Miliki Landasan Hukum, Ombudsman DIY Rekomendasikan Hal Ini
-
Tanggapi Keluhan Ujian Praktik SIM Sulit, Polda DIY Fasilitasi Tempat Latihan di Sejumlah Polsek
-
Temuan Maladministrasi dalam Pelayanan Penerbitan SIM oleh Ombudsman, Polda DIY Bilang Begini
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Prabowo ke Jawa Timur, Hadir Peresmian Jalan dan Penutupan Munas NU
-
Legislator PDIP Kritik Ekspansi Bioskop: Jangan Sampai Jadi Risiko Baru bagi Industri Film
-
Jokowi Siap Hadir Tunjukan Ijazah di Persidangan Roy Suryo dan dr Tifa
-
Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sentil Dugaan Intervensi
-
Viral Dugaan Mahasiswa UBK Terima Suap, Muncul Pengakuan Soal Dana Rp 20 Juta dan Nama 'Kapolda'
-
1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia