Suara.com - Penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) telah menjadi masalah sosial yang menghantui warga Yogyakarta.
Adapun baru-baru ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY telah memanggil beberapa pihak pada Kamis (11/05/2023) yang kedapatan menyalahgunakan Tanah Kas Desa tanpa seizin pemerintah daerah DIY.
Sebelumnya, beberapa Tanah Kas Desa di Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta disulap menjadi perumahan, lapangan futsal, hingga kafe yang berdiri tanpa sepengetahuan pemerintah.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023) menegaskan telah menindak para pengembang perumahan 'nakal' yang menyalahgunakan TKD itu.
Lantas, apa itu Tanah Kas Desa yang kerap disalahgunakan? Bagaimana penggunaan Tanah Kas Desa yang seharusnya?
Mengenal apa itu Tanah Kas Desa
Tanah Kas Desa diatur dalam UU No 6 Tahun 2014, sebagaimana yang dijelaskan oleh laman Universitas Airlangga.
Tanah Kas Desa atau TKD merupakan sepetak lahan yang dikelola untuk kepentingan umum, menambah pendapatan asli desa, dan menjalankan fungsi sosial.
Sesuai konteks di Jogja, TKD diatur Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (Pergub DIY) No 34 Tahun 2017. TKD di Jogja Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (Pergub DIY) No 34 Tahun 2017.
Baca Juga: Heboh Pemotor Kawal Ambulans Malah Ditendang Pengendara, Ini Aturannya
Pemanfaatan Tanah Kas Desa di Jogja
Idealnya, pemanfaatan TKD mengacu ke Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (Pergub DIY) No 34 Tahun 2017 Pasal 15 yang mengatur bahwa TKD bisa digarap sendiri.
Namun, Pasal 16 dan 17 mengatur bahwa TKD harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten. Usai mendapat lampu hijau dari Kraton, TKD dapat dimanfaatkan untuk pertanian maupun nonpertanian seperti toko, obyek wisata, dan restoran yang pembangunannya harus sesuai dengan rencana tata ruang.
Mengacu pada peraturan tersebut, penggunaan TKD dalam bentuk kerjasama dapat dilakukan jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan, yang diperlukan terhadap bangunan, sarana, dan fasilitasnya.
- Institusi atau masyarakat yang menggunakan tanah kas desa dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau mengalihkan penggunaan tanah kas desa.
Sultan gedek dengan penyalahgunaan TKD, minta Pergub dikaji ulang
Gubernur DIY sekaligus Sultan Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan HB X mengaku kini telah miris melihat TKD yang dikelola oleh para pihak bak mafia.
Berita Terkait
-
Heboh Pemotor Kawal Ambulans Malah Ditendang Pengendara, Ini Aturannya
-
Diwarnai Pawai Budaya, PDIP Kota Jogja Ajukan 40 Bacaleg ke KPU
-
Antisipasi Kejadian Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Sri Sultan HB X Akan Ubah Pergub Tentang TKD
-
Kejati DIY: Mafia Tanah Kas Desa di DIY Masif, Terstruktur dan By Design
-
Nasib Pembeli Properti di Atas Tanah Kas Desa Belum Jelas, Kejati DIY: Masih Kita Pelajari
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta