Viral di media sosial perselisihan antara relawan pengawal ambulans. Dari rekaman video yang kini beredar di dunia maya, pemotor tersebut diduga menghalangi laju dari ambulans.
Dalam unggahan Instagram @fakta.indo, dijelaskan bahwa insiden tersebut berawal pada saat ambulans melaju dari arah Parung, Bogor, Jawa Barat dengan sirine menyala.
Namun, pada saat relawan membantu mengosongkan jalan, seorang pengendara yang membawa kendaraan motor matik dengan wanita dibelakangnya turut melaju di depan ambulans. Sontak ambulans tersebut memperingatkan motor untuk menepi dengan menggunakan pengeras suara. Sementara itu, relawan juga mencoba menegur pengendara tersebut.
Merasa tidak terima, pengendara matik putih tersebut justru bersikap tidak sopan terhadap patwal. Pengendara motor tersebut menendang patwal hingga situasi semakin memanas.
Lantas, bagaimanakan aturan yang berlaku pada saat patwal sipil mencoba mengawal ambulans? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Polda Metro Jaya pernah memberikan peringatan kepada warga sipil untuk tidak turut serta dalam mengawal ambulans di jalan. Berdasarkan aturan yang berlaku, hanya aparat kepolisian lah yang bisa melakukan pengawalan terhadap ambulans di jalan raya.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bukan tanpa alasan, selain karena aturan, terdapat alasan lain mengapa warga sipil tidak diperkenankan untuk mengawal ambulans. Pertama, pada saat melakukan pengawalan, sipil harus menghentikan atau memperlambat kendaraan lain, sedangkan kewenangan tersebut hanyalah dimiliki oleh aparat kepolisian.
Kepolisian menegaskan bahwa tidak ada pengecualian terkait dengan hal tersebut. Ambulans dinilai sebagai kendaraan prioritas yang sudah mempunyai sirine, sehingga tidak perlu lagi adanya pengawalan khusus terlebih dari kalangan sipil.
Baca Juga: Aturan UTBK SNBT 2023, Perhatikan Pakaian dan Hal Lainnya yang Dilarang
Aturan pengawalan ambulans ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 wajib dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah ataupun biru dan membunyikan sirine.
Pasal 134 mengatur terkait dengan pengguna jalan yang memperoleh hak utama seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan pengantar jenazah. Lalu, dalam Pasal 135 Ayat 2 disebutkan bahwa kepolisian melakukan pengamanan apabila mengetahui pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1.
Lalu selanjutnya dalam Pasal 135 Ayat 3 menetapkan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu tak berlaku untuk kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 134.
Adapun bagi sipil yang melakukan pengawalan ambulans bisa ditilang sesuai dengan Pasal 287 Ayat 4 yang membahas terkait dengan pelanggaran penggunaan hak utama di jalan dengan ancaman denda Rp 250 ribu atau hukuman penjara paling lama satu tahun.
Sementara itu, ambulans juga wajib mendapatkan prioritas daripada pengendara lain. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang 22/2009 Pasal 134 mengatur soal daftar tujuh kendaraan prioritas di jalan.
Daftar tujuh Kendaraan prioritas di jalan:
Berita Terkait
-
Tak Sudi Menepi, Pemotor Ngamuk hingga Tendang Relawan Patwal Ambulans
-
Baca Baik-baik! Ini Aturan Baru Bima Arya Soal Lalu Lintas di Kota Bogor
-
Kades, TNI dan Polri yang Ikut Pileg Harus Mundur dari Jabatannya, Ternyata Aturannya Seperti ini Kata Komisioner KPU Garut
-
Terus Kembangkan Fitur di Platform Twitter, Elon Musk Akan Segera Hadirkan Panggilan dan Enkripsi Pesan
-
Bikin Aturan Baru, CEO Twitter Bakal Hapus Akun yang Tidak Aktif : Begini Aturan Lengkapnya
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto
-
Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan
-
Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya
-
Punya 38.600 Pegawai, Menteri PU Bantah Mutasi Terkait Surat Dinas yang Bocor
-
5 Serum Wajah yang Cocok untuk Kulit Berminyak di Indonesia
-
Statistik Buktikan Inggris Terlalu Bergantung Kane-Bellingham, Jadi Bumerang saat Lawan Argentina?
-
'Gue Kasih Umrah Sekeluarga', Menteri PU Dody Hanggodo Jawab Isu Aisyah Zakkiyah Keponakannya