Suara.com - BPJS Kesehatan menjadi salah satu fasilitas publik yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan sendiri menanggung sebagian besar layanan kesehatan yang diberikan, sehingga dapat diakses oleh semua orang. Muncul pertanyaan apakah kontrol kehamilan ditanggung BPJS Kesehatan, lalu apakah jawabannya?
Secara umum, manfaat BPJS Kesehatan sendiri dapat dirasakan pula oleh ibu hamil. Sederet manfaat yang tersaji dapat Anda simak di sini, sekaligus mengenai apakah kontrol kehamilan masuk dalam pertanggungan jaminan kesehatan publik ini.
Benefit BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil
- Layanan selama masa kehamilan, nias, dan pasca melahirkan. BPJS Kesehatan menanggung biaya pemeriksaan kehamilan sebanyak tiga kali, pada trimester pertama, trimester kedua, dan trimester ketiga masing-masing satu kali. Setelah melahirkan, ibu hamil juga mendapat tiga kali pemeriksaan yang ditanggung BPJS Kesehatan, serta pelayanan KB. Jadi dari sini diperoleh jawaban bahwa kontrol kehamilan juga ditanggung BPJS Kesehatan, meski jumlahnya memang terbatas.
- Layanan USG. USG sendiri jadi salah satu prosedur medis penting untuk memantau perkembangan janin di dalam kandungan. Meski ditanggung, tapi tidak semua USG bisa masuk dalam pertanggungan. USG yang ditanggung hanya USG yang dianjurkan oleh bidan atau dokter.
- Layanan persalinan. Persalinan juga menjadi salah satu hal yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Persalinan dapat dilakukan di Puskesmas atau klinik yang sama dengan tempat Anda memeriksakan kehamilan. Tapi dalam kondisi tertentu yang tidak memungkinkan, maka persalinan di rumah sakit dapat ditanggung BPJS setelah mendapatkan rujukan dari bidan atau dokter.
- Layanan operasi caesar. Operasi caesar juga masuk dalam manfaat BPJS Kesehatan untuk ibu hamil. Operasi yang akan dibiayai adalah jenis operasi yang mendapat rujukan dokter, karena ada risiko yang tinggi yang dihadapi ibu hamil dan janin.
Tambahan, Prosedur Layanan Persalinan dengan BPJS Kesehatan
Untuk dapat menikmati manfaat persalinan dari BPJS Kesehatan, prosedur umumnya adalah sebagai berikut.
1. Datangi Puskesmas terkait, lakukan di FASKES 1 yang ada di kartu BPJS Kesehatan Anda. Jika ingin melakukan pemeriksaan di rumah sakit, pastikan Anda mendapat rujukan dari dokter atau bidan terkait.
2. Menjelang persalinan Anda bisa mendatangi FASKES 1 yang sama. Jika semua berjalan lancar, maka persalinan dapat dilaksanakan pada FASKES 1 tersebut. Namun jika terjadi kelainan, Anda akan memperoleh rujukan ke rumah sakit. BPJS dapat menanggung biayanya, selama mendapat rujukan dari dokter atau bidan.
3. Setelah melahirkan Anda masih dapat memperoleh manfaat BPJS Kesehatan. Layanan ini bernama postnatal care, yakni pemeriksaan kesehatan setelah melahirkan atau masa nifas. Manfaat ini bisa diperoleh tiga kali, yakni tujuh hari pertama setelah melahirkan, kedua pada hari kedelapan hingga hari keduapuluhdelapan setelah melahirkan, dan selanjutnya pada rentang hari keduapuluhsembilan hingga hari keempatpuluhdua setelah melahirkan.
4. Anda juga dapat mendapatkan layanan KB dengan beberapa opsi alat kontrasepsi yang disediakan. Hal ini juga ditanggung oleh BPJS
Baca Juga: 5 Manfaat Kulit Jeruk untuk Kecantikan, Bisa Jadi Skincare Alami!
Itu tadi jawaban atas pertanyaan apakah kontrol kehamilan ditanggung BPJS Kesehatan. Semoga berguna dan konsultasikan dengan tenaga kesehatan di FASKES tempat Anda terdaftar!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan
-
Hasto PDIP Tegaskan Bencana Adalah Teguran atas Kebijakan Masa Lalu, Harus Evaluasi Total!
-
Teror Cairan Kimia di Cempaka Putih: Saat Pelajar Jadi Korban Serangan Acak Teman Sebayanya
-
Isak Tangis di Pusara Kopilot Smart Air: Keluarga Pertanyakan Keamanan Bandara Usai Penembakan KKB
-
KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar