Suara.com - BPJS Kesehatan menjadi salah satu fasilitas publik yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan sendiri menanggung sebagian besar layanan kesehatan yang diberikan, sehingga dapat diakses oleh semua orang. Muncul pertanyaan apakah kontrol kehamilan ditanggung BPJS Kesehatan, lalu apakah jawabannya?
Secara umum, manfaat BPJS Kesehatan sendiri dapat dirasakan pula oleh ibu hamil. Sederet manfaat yang tersaji dapat Anda simak di sini, sekaligus mengenai apakah kontrol kehamilan masuk dalam pertanggungan jaminan kesehatan publik ini.
Benefit BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil
- Layanan selama masa kehamilan, nias, dan pasca melahirkan. BPJS Kesehatan menanggung biaya pemeriksaan kehamilan sebanyak tiga kali, pada trimester pertama, trimester kedua, dan trimester ketiga masing-masing satu kali. Setelah melahirkan, ibu hamil juga mendapat tiga kali pemeriksaan yang ditanggung BPJS Kesehatan, serta pelayanan KB. Jadi dari sini diperoleh jawaban bahwa kontrol kehamilan juga ditanggung BPJS Kesehatan, meski jumlahnya memang terbatas.
- Layanan USG. USG sendiri jadi salah satu prosedur medis penting untuk memantau perkembangan janin di dalam kandungan. Meski ditanggung, tapi tidak semua USG bisa masuk dalam pertanggungan. USG yang ditanggung hanya USG yang dianjurkan oleh bidan atau dokter.
- Layanan persalinan. Persalinan juga menjadi salah satu hal yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Persalinan dapat dilakukan di Puskesmas atau klinik yang sama dengan tempat Anda memeriksakan kehamilan. Tapi dalam kondisi tertentu yang tidak memungkinkan, maka persalinan di rumah sakit dapat ditanggung BPJS setelah mendapatkan rujukan dari bidan atau dokter.
- Layanan operasi caesar. Operasi caesar juga masuk dalam manfaat BPJS Kesehatan untuk ibu hamil. Operasi yang akan dibiayai adalah jenis operasi yang mendapat rujukan dokter, karena ada risiko yang tinggi yang dihadapi ibu hamil dan janin.
Tambahan, Prosedur Layanan Persalinan dengan BPJS Kesehatan
Untuk dapat menikmati manfaat persalinan dari BPJS Kesehatan, prosedur umumnya adalah sebagai berikut.
1. Datangi Puskesmas terkait, lakukan di FASKES 1 yang ada di kartu BPJS Kesehatan Anda. Jika ingin melakukan pemeriksaan di rumah sakit, pastikan Anda mendapat rujukan dari dokter atau bidan terkait.
2. Menjelang persalinan Anda bisa mendatangi FASKES 1 yang sama. Jika semua berjalan lancar, maka persalinan dapat dilaksanakan pada FASKES 1 tersebut. Namun jika terjadi kelainan, Anda akan memperoleh rujukan ke rumah sakit. BPJS dapat menanggung biayanya, selama mendapat rujukan dari dokter atau bidan.
3. Setelah melahirkan Anda masih dapat memperoleh manfaat BPJS Kesehatan. Layanan ini bernama postnatal care, yakni pemeriksaan kesehatan setelah melahirkan atau masa nifas. Manfaat ini bisa diperoleh tiga kali, yakni tujuh hari pertama setelah melahirkan, kedua pada hari kedelapan hingga hari keduapuluhdelapan setelah melahirkan, dan selanjutnya pada rentang hari keduapuluhsembilan hingga hari keempatpuluhdua setelah melahirkan.
4. Anda juga dapat mendapatkan layanan KB dengan beberapa opsi alat kontrasepsi yang disediakan. Hal ini juga ditanggung oleh BPJS
Baca Juga: 5 Manfaat Kulit Jeruk untuk Kecantikan, Bisa Jadi Skincare Alami!
Itu tadi jawaban atas pertanyaan apakah kontrol kehamilan ditanggung BPJS Kesehatan. Semoga berguna dan konsultasikan dengan tenaga kesehatan di FASKES tempat Anda terdaftar!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Prabowo Saksikan 10 MoU RIKorea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis
-
Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit
-
WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'
-
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal
-
Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan
-
Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum
-
Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak
-
'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?