• Ikuti selueuh prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi pemilik JKN-KIS
• Selanjutnya, dokter yang menangani di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan sejumlah rekomendasi collar neck untuk digunakan.
• Pasien membawa Surat Eljibilitas Peserta (SEP) ataupun salinannya yang sebelnya telah dilegalisir, sebagai syarat untuk mengambil alat kesehatan lewat Instalasi Farmasi Rumah Sakit, atau melalui jaringan dari fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
• Fasilitas kesehatan yang dituju kemudian akan melakukan verifikasi data atau berkas, lalu menyerahkan alat kesehatan itu kepada pasien.
• Pasien kemudian harus menandatangani bukti penerimaan alat kesehatan tersebut.
Nah itulah tadi cara klaim kruk penyangga pakai BPJS. Pastikan Anda telah memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkam untuk mendapatkan kruk peyangga pakai BPJS Kesehatan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Tak Ada 'Hilal' Perang AS - Israel vs Iran Berakhir
-
Krisis Listrik Melanda Iran Utara Akibat Rudal Israel Hantam Menara Tegangan Tinggi di Teheran
-
Prabowo Sempat Berbincang dengan Dasco Sebelum Pergi Menemui Kaisar dan PM Jepang
-
BPBD Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jakarta Hingga Awal April
-
Pertama Dalam Sejarah Zionis Larang Pemimpin Gereja Ibadah di Makam Kudus
-
Rudal Ansar Allah Hantam Israel Demi Bela Iran, Serangan Besar Akan Terus Berlanjut ke Zionis
-
Paus Leo Kritik Donald Trump: Tuhan Tolak Doa Pemimpin Pengobar Perang
-
Update SNBP 2026: Cek Hasil Seleksi Jalur Prestasi Resmi
-
Soroti Kasus Amsal Sitepu, Praktisi Hukum Desak Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kreatif
-
Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan