Suara.com - Tak hanya bisa mendapatkan fasilitas kesehatan, peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan juga bisa memperoleh beberapa alat kesehatan. Salah satu alat kesehatan yang bisa didapat diantaranya yaitu kruk yang digunakan sebagai penyangga kaki, tangan, kepala dan leher. Berikut ini cara klaim kruk penyangga pakai BPJS.
Mengutip dari laman Dinkes Yogyakarta, kruk penyangga akan diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis bedah tulang atau orthopedic sebagai bagian dari sejumlah pemeriksaan serta penanganan yang telah dilakukan.
Adapun pemberian kruk peyangga ini dilakukan oleh fasilitas kesehatan atau faskes rujukan tingkat lanjut yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Lalu, bagaimana cara mendapatkan kruk penyangga dengan BPJS Kesehatan?
Syarat dapat kruk dengan BPJS Kesehatan
Sebagaimana dilansir dari situs BPJS Kesehatan, kruk peyangga bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan asalkan peserta telah memenuhi syarat sebagai berikut:
• Diberikan kepada peserta pemegang kartu BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis.
• Merupakan bagian dari pemeriksaan dan juga penanganan yang telah diberikan pada fasilitas rujukan kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
• Penjaminan atas pelayanan alat kesehatan kruk ini diberikan dengan rekomendasi dokter spesialis ortopedi ataupun spesialis bedah tulang.
Plafon dan waktu pemberian
Baca Juga: Apakah Kontrol Kehamilan Ditanggung BPJS Kesehatan?
Kebijakan tentang plafon serta waktu pemberian kruk telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Sesuai dengan peraturan ini, besaran plafon yang telah ditetapkan untuk alat kesehatan kruk peyangga yaitu maksimal Rp 385.000. Adapun kruk ini bisa diberikan paling cepat setiap 5 tahun sekali berdasarkan indikasi medis pasien.
Cara Klaim Kruk Penyangga Pakai BPJS
Untuk mendapatkan fasilitas kruk peyangga pakai dari BPJS Kesehatan, caranya yaitu sebagai berikut:
• Peserta datang ke faskes seperti puskesmas, klinik ataupun tempat praktik dokter yang sudah ditunjuk oleh pihak BPJS Kesehatan menjadi faskes pertama
• Peserta akan mendapatkan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL)
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi
-
Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak