Suara.com - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan bahwa pimpinan berkomitmen hadir memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Ketua KPK Firli Bahuri juga ikut serta dalam pemanggilan tersebut.
"Iya, kami kan sudah sampaikan di awal kan, kami akan hargai proses kerja dari lembaga lain ketika melakukan proses pemeriksaan semacam ini. Karena tentu kami juga punya pandangan berbeda kan terkait dengan masa tugas Pak Endar dan lainnya," kata Ali pada Selasa (15/5/2023) kemarin.
Ali menyebut KPK menghargai proses yang dilakukan Ombudsman terkait laporan dari Endar.
"Tentu kami menghargai upaya yang dilakukan lembaga lain, kami pasti patuhi kalau kemudian dibutuhkan keterangan ataupun klarifikasi dari KPK," ujarnya.
"Tetapi, sebagai pemahaman bersama bahwa KPK ini kan kolektif kolegial, tidak bisa perorangan, sehingga apakah cukup diwakilkan oleh Pak Sekjen, Karo SDM atau salah satu pimpinan, nantinya karena itu kan bagian dari kolektif kolegial, nanti kita lihat di sana," sambungnya.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng menyatakan telah menindak lanjuti laporan Endar terkait dugaan maladministrasi pemecatannya.
Robert menyebut pada Senin (16/5/2023) kemarin, ,mereka telah memanggil pihak dari Polri untuk menggali menggali keterangan. Sementara untuk Endar sebagai pelapor dan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai salah satu terlapor diagendakan dipanggil pekan ini.
"Hari Senin hingga Rabu ada beberapa pihak (pelapor, terlapor dan para pihak terkait)," kata Robert.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: KPK Sita Uang Ratusan Miliar, Kadinkes Lampung Reihana Dimiskinkan
-
Nurul Ghufron Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Ditambah, Untuk Apa?
-
Cek Fakta: Terbukti Korupsi 138 Miliar, Kadinkes Lampung Reihana Pura-Pura Gila Takut Dipenjara
-
Nurul Ghufron Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang
-
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka Gratifikasi: Ada Alat Buktinya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK