Suara ponorogo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Penetapan ini disertai dengan permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Andhi meninggalkan negara.
Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, mengungkapkan hal ini kepada media pada Senin (15/5/23).
"KPK telah mengajukan permintaan kepada pihak terkait untuk mencegah tersangka yang dimaksud," jelas Ali Fikri.
Berawal dari viralnya kekayaan keluarga Andhi, pengusutan harta kekayaannya menjadi sorotan publik. Anaknya, Atasya Yasmine, sering memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial. Atasya adalah mahasiswi double degree di Universitas Indonesia (UI) dan Melbourne University, Australia.
Atasya kerap mengunggah foto-foto dengan pakaian mahal, aksesoris, dan gaya hidup glamor. Harga barang-barang yang dipamerkan mencapai Rp25 juta. Aksi putrinya yang menjadi viral ini menarik perhatian publik. Sebagai pembelaan, Andhi menyatakan bahwa anaknya adalah seorang selebgram dan semua barang yang dipamerkan adalah hasil dari endorsement. Namun, KPK tidak mempercayainya begitu saja.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan transaksi yang mencurigakan dari rekening Andhi. PPATK mengungkapkan bahwa ada temuan-temuan yang mencolok sejak tahun 2022.
"Kami telah mengirimkan hasil analisis ke KPK sejak awal tahun 2022 terkait transaksi yang dilakukan oleh Andhi," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
KPK bahkan melakukan penggeledahan di rumah Andhi Pramono untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan gratifikasi. PPATK juga membekukan rekening Andhi setelah menemukan transaksi yang mencurigakan tersebut.
Dengan adanya bukti yang cukup, KPK kemudian menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus gratifikasi. Selain itu, kasus ini juga dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Baca Juga: Film Petualangan Sherina 2 Segera Tayang di September, Intip Bocoran Adegannya
"Diperkuat pula dengan adanya bukti yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan," jelas Ali Fikri pada Senin (15/5/23).
Sebagai langkah pencegahan, Andhi dilarang untuk bepergian ke luar negeri mulai Senin (15/5/23) dan larangan ini berlaku selama 6 bulan ke depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti
-
BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial
-
Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon
-
Ketika Penyandang Disabilitas Didorong Membangun Bisnis Berkelanjutan
-
KPK Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi Asuransi Fiktif PT Pelni Rp263 Miliar
-
Limbah Sianida vs Kemarau Panjang: Saat Sungai Cikaniki Mati Rasa dan Warga Berjuang Demi Air Bersih
-
Askrindo Pertajam Strategi Pertumbuhan, Fokus Diversifikasi Produk hingga Digitalisasi
-
Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah
-
Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung