Suara ponorogo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Penetapan ini disertai dengan permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Andhi meninggalkan negara.
Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, mengungkapkan hal ini kepada media pada Senin (15/5/23).
"KPK telah mengajukan permintaan kepada pihak terkait untuk mencegah tersangka yang dimaksud," jelas Ali Fikri.
Berawal dari viralnya kekayaan keluarga Andhi, pengusutan harta kekayaannya menjadi sorotan publik. Anaknya, Atasya Yasmine, sering memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial. Atasya adalah mahasiswi double degree di Universitas Indonesia (UI) dan Melbourne University, Australia.
Atasya kerap mengunggah foto-foto dengan pakaian mahal, aksesoris, dan gaya hidup glamor. Harga barang-barang yang dipamerkan mencapai Rp25 juta. Aksi putrinya yang menjadi viral ini menarik perhatian publik. Sebagai pembelaan, Andhi menyatakan bahwa anaknya adalah seorang selebgram dan semua barang yang dipamerkan adalah hasil dari endorsement. Namun, KPK tidak mempercayainya begitu saja.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan transaksi yang mencurigakan dari rekening Andhi. PPATK mengungkapkan bahwa ada temuan-temuan yang mencolok sejak tahun 2022.
"Kami telah mengirimkan hasil analisis ke KPK sejak awal tahun 2022 terkait transaksi yang dilakukan oleh Andhi," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
KPK bahkan melakukan penggeledahan di rumah Andhi Pramono untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan gratifikasi. PPATK juga membekukan rekening Andhi setelah menemukan transaksi yang mencurigakan tersebut.
Dengan adanya bukti yang cukup, KPK kemudian menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus gratifikasi. Selain itu, kasus ini juga dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Baca Juga: Film Petualangan Sherina 2 Segera Tayang di September, Intip Bocoran Adegannya
"Diperkuat pula dengan adanya bukti yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan," jelas Ali Fikri pada Senin (15/5/23).
Sebagai langkah pencegahan, Andhi dilarang untuk bepergian ke luar negeri mulai Senin (15/5/23) dan larangan ini berlaku selama 6 bulan ke depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
APBD DIY Dihantam Krisis, 67 Persen Bergantung Dana Transfer, Pemda Terpaksa Pangkas Anggaran
-
Bos Bea Cukai Usul Anggaran 2027 Sebanyak Rp 2,81 Triliun ke DPR RI
-
IHSG-Rupiah Perkasa, Bos Danantara: Investor Mulai Percaya Terhadap Indonesia
-
Aksi Memukau Joe Taslim dan Yayan Ruhian dalam Film 'The Furious', Kapan Tayangnya?
-
Tergiur Upah Rp40 Juta, Dua Kurir Sabu Ini Terancam Penjara Seumur Hidup
-
5 Rekomendasi Sabun Cair Anti Jerawat untuk Mengatasi Bruntusan di Badan
-
DJP Ajukan Anggaran Rp 5,4 Triliun untuk Tarik Pajak di 2027
-
Mana yang Turun Duluan? Banner Demo Mahasiswa di DPR Sindir Kenaikan BBM hingga Jabatan Prabowo
-
Harga Daging Sapi di Mataram Tembus Rp145 Ribu, Jagal RPH Majeluk Mogok Massal
-
Rupiah Menguat dan IHSG Terbang, Apakah Damai AS-Iran Jadi Titik Balik Ekonomi RI?