Ditreskrimum Polda DIY menetapkan Briptu Muhammad Kharisma Anugerah atau Briptu MK (28) sebagai seorang tersangka dalam kasus penembakan terhadap seorang pemuda di Gunungkidul.
Aldi tertembak senapan dari Briptu Kharisma pada saat gelaran acara musik bersih dusun di Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo, Gunungkidul pada Minggu (14/5/2023) malam hari.
Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan oleh Polda DIY, baik itu oleh bagian Propam maupun Ditreskrimum.
Namun, disebutkan bahwa Briptu Kharisma terancam dikenakan sanksi pidana dan dipecat dari jabatannya saat ini.
Kabid Propam Polda DIY, Kombes Hariyanto menyebut dalam peristiwa ini pihaknya telah melakukan pendalaman dan telah melakukan pemeriksaan terhadap Kharisma. Hariyanto menyebut sanksi terhadap Briptu Kharisma akan ditetapkan dalam sidang etik yang akan segera dilaksanakan.
Disebutkan oleh Hariyanto, Briptu Kharisma bisa dikenakan sanksi minimal yakni Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Dalam kejadian ini, Briptu Kharisma dianggap lalai. Ia dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHP akibat dari kelalaiannya yang menyebabkan kematian seseorang.
Lantas, berapakah gaji Briptu Kharisma yang terancam dipecat karena lalai menembak warga tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Gaji polisi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gaji polisi dibedakan berdasarkan golongan maupun jabatan, dari mulai Tamtama, Bintara, sampai dengan Perwira. Kharisma sendiri merupakan anggota polisi dengan jabatan Bintara Satu atau Briptu.
Baca Juga: Profil Briptu Kharisma, Polisi yang Jadi Tersangka Tertembaknya Pemuda Gunungkidul
Untuk jabatan Bintara sendiri, termasuk ke dalam golongan II. Untuk gaji Bintara diantaranya sebagai berikut:
- Brigadir Polisi Dua (Bripda) mendapatkan gaji sekitar Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100
- Brigadir Polisi Satu (Briptu) mendapatkan gaji sekitar Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
- Brigadir Polisi mendapatkan gaji sekitar Rp 2.237.400-Rp 3.676.700
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka) mendapatkan gaji sekitar Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) mendapatkan gaji sekitar Rp 2.379.500-Rp 3.910.300.
Jadi, bisa dilihat bahwa gaji pokok dari Briptu Kharisma berkisar pada Rp 2.169.500-Rp 3.565.200.
Tak hanya mendapatkan gaji, melansir dari laman puskeu.polri.go.id, polisi juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan antara lain yakni tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Lalu, ada juga tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan, pembulatan, serta tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Tunjangan kinerja polri tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun tukin dalam peraturan tersebut untuk kelas jabatan 2 (Briptu) yang didapatkan oleh Briptu Kharisma yakni sebesar Rp 2.089.000.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Profil Briptu Kharisma, Polisi yang Jadi Tersangka Tertembaknya Pemuda Gunungkidul
-
6 Fakta Warga Gunungkidul Tewas Ditembak Polisi: Peluru Menembus Leher hingga Dada
-
Seberapa Rawan Acara Musik di Girisubo hingga Pengamanan Butuh Senjata Api? Begini Penjelasan Polda DIY
-
Tak Berada di Lokasi saat Insiden Penembakan, Kapolsek Girisubo Bakal Diperiksa
-
Ditetapkan Tersangka, Briptu MK Terancam Sanksi PTDH
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Diversifikasi Kearifan Lokal Desa Citengah dalam Pengembangan Desain Batik
-
Bisakah Sea Farming Berbasis Adat Menyelamatkan Ekonomi Nelayan Pesisir?
-
Indonesia Hadapi Tiga Krisis Lingkungan: Apa Dampaknya dan Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama
-
PDIP Soroti Prajurit TNI di Bawah Kendali BOP: Beresiko Tinggi Secara Politik Maupun Militer
-
Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik
-
Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu
-
Bukan Sekadar Hujan Biasa! Ini Alasan Ilmiah BMKG Prediksi Curah Hujan Ekstrem Pekan Depan
-
Dialog dengan Wakil Presiden RI dan Kementerian Pariwisata, InJourney Paparkan Usulan Strategis
-
Bamsoet Sebut Prabowo Ogah Punya Lawan, Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto