Suara.com - Seorang dokter yang berinisial TK terlibat keributan dan melakukan penganiayaan terhadap staf restoran Karen's Diner Bali. Keributan itu terjadi pada Minggu (14/5/2023) pukul 14.58 WITA. TK kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.
Sementara itu pihak kepolisian tengah menelusuri kemungkinan ancaman pidana dengan hasil visum korban yang masih proses di rumah sakit. Simak duduk perkara dokter ngamuk aniaya pegawai Karen's Diner Bali berikut ini.
Kronologi kejadian
Penganiayaan itu bermula ketika TK masuk Karen's Diner Bali untuk menemui rekannya yang sudah datang lebih dulu. TK masuk restoran melalui pintu belakang.
TK tiba-tiba menghampiri salah satu staf Karens's Dinner bernama Sahrul kemudian langsung memukulnya. Pelaku juga menunjuk-nunjuk Sahrul sambil menarik baju korban.
Rupanya TK merasa tersinggung karena dipanggil dengan nama saja, tanpa embel-embel profesi dokternya.
Pegawai Karen's Diner lainnya bernama Tiara lalu menghampiri TK untuk memberitahu soal aturan main di restoran itu. Tapi TK justru makin marah dan menganiaya Tiara.
Bahkan rambut Tiara rontok karena ditarik oleh TK. Parahnya, TK mendorong dan menampar Tiara. Sementara itu, pegawai lainnya yang berusaha melerai perkelahian TK dengan Tiara pun mengalami cedera di pundak karena terjatuh.
IDI buka Suasa
Baca Juga: Kritikan Fans Bali United Soal Usia Pemain, Stefano Cugurra: Saya Tidak Peduli
Sementara itu soal kewajiban pemanggilan 'dokter' sesuai profesi, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Beni Satria meluruskan hal itu keliru.
Dia mengatakan dalam aturan manapun, tidak ada kewajiban memanggil seorang dokter dengan 'dokter' saat praktik maupun di luar praktik, terlebih bagi pasien atau masyarakat.
Panggilan itu bahkan hanya dilakukan dalam pelayanan medis. Dalam aturan keanggotaan organisasi IDI contohnya, dilakukan pada proses pendidikan.
Walau begitu, tak ada sanksi etik jika seseorang memanggil namanya tanpa profesi medis. Bahkan sejumlah dokter memanggil rekan sejawatnya dengan panggilan biasa seperti ibu, bapak, abang, hingga kakak.
Terancam pidana umum atau medik?
Dokter yang melakukan penganiayaan itu jelas terancam hukuman pidana umum, namun tidak berkaitan dengan medik. Meski demikian, persoalan etik yang terjadi di luar lingkup medis tetap harus dilakukan Majelis Etik Kedokteran Indonesia.
Pendisiplinan itu berguna untuk memastikan yang bersangkutan tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari. Dikhawatirkan hal itu dapat berpengaruh dalam pelayanan medis.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Kritikan Fans Bali United Soal Usia Pemain, Stefano Cugurra: Saya Tidak Peduli
-
Alumni PDI Perjuangan Bali Bentuk Komunitas Sesepuh Banteng
-
Dokter Boyke Ungkap Tanda Istri Lakukan Orgasme Palsu, Suami Harus Tahu!
-
Resmi Keluar dari Persija Jakarta, Osvaldo Haay Berpeluang Masuk Persib Bandung?
-
Turis Tiongkok Cemas Untuk Liburan ke Bali Gara-gara Kasus Pembunuhan di Hotel Jimbaran
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata, Donald Trump: Biarkan Minyak Mengalir!
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet