Suara.com - Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan merombak tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini bakal dibuat menjadi lebih adil, mengingat besaran yang diterima pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling tinggi.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebut bahwa aturan ini mulai diberlakukan tahun depan bagi setiap pegawai di seluruh institusi pemerintahan pusat dan daerah. Lantas, berapa gaji dan tukin PNS Pajak yang disebut-sebut memiliki nominal paling besar?
Besaran gaji PNS Pajak turut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Adapun nominalnya sama dengan pegawai di kementerian, lembaga, atau instansi lainnya yang ditentukan berdasarkan golongan atau masa kerja.
Golongan I (mencakup Golongan I A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800, I B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900, I C: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500, I D: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500)
Golongan II (mencakup Golongan II A: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600, II B: Rp 2.208.400-Rp 3.516.400, II C: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000, II D: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000)
Golongan III (mencakup Golongan III A: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400, III B: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600, III C: 2.802.300-Rp 4.602.400, III D: Rp 2.920-Rp 4.797.000)
Golongan IV (mencakup Golongan IV A: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000, IV B: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500, IV C: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900, IV D: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700, IV E: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200)
Tukin PNS Pajak
Baca Juga: Aturan Tukin PNS Saat Ini, Katanya Bakal Diubah Menjadi Lebih Adil
Sementara besaran tukin yang diberikan kepada PNS Pajak diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP. Pembagiannya diberikan setahun kemudian secara penuh apabila target mencapai 95 persen ke atas.
Lalu, pembagian tunjangan kinerja bagi PNS Pajak ini juga dikelompokkan berdasarkan tingkat jabatan. Berikut data selengkapnya yang dimulai dari Eselon I dengan besaran yang menggiurkan, yakni paling tinggi mencapai ratusan juta rupiah.
Pejabat Struktural Eselon I
- Peringkat Jabatan 27 Rp 117.375.000
- Peringkat Jabatan 26 Rp 99.720.000
- Peringkat Jabatan 25 Rp 95.602.000
- Peringkat Jabatan 24 Rp 84.604.000
Pejabat Struktural Eselon II
- Peringkat Jabatan 23 Rp 81.940.000
- Peringkat Jabatan 22 Rp 72.522.000
- Peringkat Jabatan 21 Rp 64.192.000
- Peringkat Jabatan 20 Rp 56.780.000
Pejabat Struktural Eselon III dan IV
- Peringkat Jabatan 19 Rp 46.478.000
- Peringkat Jabatan 18 Rp 28.914.875-Rp 42.058.000
- Peringkat Jabatan 17 Rp 27.914.800-Rp 37.219.800
- Peringkat Jabatan 16 Rp 21.567.900-Rp 25.162.550
- Peringkat Jabatan 15 Rp 19.058.000-Rp 25.411.600
- Peringkat Jabatan 14 Rp 21.586.600-Rp 22.935.762
- Peringkat Jabatan 13 Rp 15.110.025-Rp 17.268.600
- Peringkat Jabatan 12 Rp 11.306.487-Rp 15.417.937
- Peringkat Jabatan 11 Rp 10.768.862-Rp 14.684.812
- Peringkat Jabatan 10 Rp 10.256.950-Rp 13.986.750
- Peringkat Jabatan 9 Rp 9.768.412-Rp 13.320.562
- Peringkat Jabatan 8 Rp 8.457.500-Rp 12.686.250
- Peringkat Jabatan 7 Rp 8.211.000-Rp 12.316.500
- Peringkat Jabatan 6 Rp 7.673.375
- Peringkat Jabatan 5 Rp 7.171.875
- Peringkat Jabatan 4 Rp 5.361.800.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Aturan Tukin PNS Saat Ini, Katanya Bakal Diubah Menjadi Lebih Adil
-
Harga Crude Palm Oil Merosot, JARR Tetap Bukukan Laba dan Raih Penghargaan Wajib Pajak
-
Dear PNS, Ini Syarat Tunjangan Kinerja Bisa Naik Drastis
-
Besaran Gaji dan Tukin PNS yang Sebentar Lagi Dirombak
-
Dijual Jutaan, Tiket Coldplay Ternyata Tak Kena Pajak
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana