Penjualan tiket presale konser Coldplay sudah mulai dibuka pada 17-18 Mei 2023. Masyarakat Indonesia pun mulai rebutan antrian pembelian atau war tiket.
Seperti diketahui, grup musik asal London Inggris yakni Coldplay akan menggelar konser di Stadion Gelora Bung Karno Jakarta pada tanggal 15 November 2023 mendatang.
Adapun penjualan tiket presale melalui Bank BCA dilakukan melalui link coldplayinjakarta.com. Untuk para nasabah BCA, para pembeli bisa memanfaatkan momen presale untuk bisa mendapatkan tiket lebih awal.
Tidak hanya pembelian tiket melalui Pre-sale BCA, penjualan tiket juga rencananya akan dirilis melalui Public On-Sale pada tanggal 19 Mei 2023 mendatang tepatnya pada pukul 10.00 WIB.
Adapun tiket konser tersebut dibagi ke dalam beberapa kategori dengan range harga yang paling murah ada di harga Rp 800 ribu hingga yang paling mahal yakni Rp 11 juta. Tiket tersebut juga bahkan sudah dijual oleh para calo di media sosial hingga marketplace dengan harga yang pastinya jauh lebih mahal.
Lantas, apakah tiket coldplay dikenakan pajak? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Bauru-baru ini, Ditjen Pajak RI melalui media sosial Twitternya yakni @DitjenPajakRI mengunggah sebuah cuitan yang menjelaskan bahwa tiket konser Coldplay tidak akan dikenakan PPN.
Lebih lanjut, dalam cuitan tersebut juga dijelaskan bahwa di Indonesia, sistem perpajakan membedakan jenis pajak dengan kewenangan pemungutnya menjadi dua yakni pajak pusat dan juga pajak daerah.
Pajak pusat yakni merupakan kewenangan pemungutannya DJP, dan pajak daerah dipungut serta dikelola oleh Pemerintah Daerah baik itu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Baca Juga: Anak Minta Izin Nonton Konser Coldplay, Reaksi Ibunya Bikin Ngakak: Dibayarin Pemerintah?
Lebih lanjut, akun tersebut juga menjelaskan bahwa pada prinsipnya pajak yang sudah dikenakan oleh pemerintah pusat tidak boleh lagi dikenakan oleh pemerintah daerah begitupun sebaliknya, hal tersebut agar tidak ada pemajakan berganda.
Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 1/2022 terkait dengan Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Akun tersebut juga menjelaskan bahwa apabila dilihat dari karakteristiknya, konser Coldplay ini termasuk ke dalam kategori jasa kesenian dan juga hiburan. Apabila merujuk pada pasal 4A ayat 3 huruf h Undang-Undang No. 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah menjadi Undang0Undang No. 7 tahun 2021 disebutkan bahwa jasa kesenian dan hiburan termasuk jasa yang tidak dikenakan pajak.
Hal tersebut menunjukan bahwa Ditjen Pajak tidak melakukan pemungutan PPN karena bukan merupakan objek pajak yang menjadi kewenangannya.
Dalam Pasal 50 huruf e dan Pasal 55 ayat 1 huruf b Undang-Undang HKPD telah diatur bahwa jasa kesenian dan juga hiburan tergolong kategori objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Dari adanya ketentuan tersebut, bisa ditarik kesimpulan bahwa pengenaan pajak sebesar 15% yang muncul dalam tiket konser Coldplay adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang kewenangan pemungutannya ada di ranah pemerintah daerah.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Anak Minta Izin Nonton Konser Coldplay, Reaksi Ibunya Bikin Ngakak: Dibayarin Pemerintah?
-
Coldplay Konser di Jakarta, Ini 6 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Nonton
-
Denny Siregar: Nonton Coldplay Tak Menjamin Kita Masuk Surga, Band Ini Mengusung LGBT, Tuhan Pasti Murka
-
Dukung Konser Coldplay, Ini Pesan Ustaz Derry Sulaiman ke PA 212 yang Menolak
-
Viral Alternatif Nonton Coldplay Cuma Rp 19 Juta di AS: Sudah sama Tiket Pesawat PP
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
Terkini
-
Kunjungan Prabowo dan PM India Narendra Modi, Operasional Candi Prambanan Disesuaikan
-
Mengapa Banjir Pesisir kini Semakin Sering Terjadi? Penelitian Ungkap Imbas Krisis Iklim
-
Pemprov DKI Respons Usulan Kenaikan Tarif Transjakarta, Fokus pada Rute Bandara
-
Penugasan Presiden ke Ketua MPR Dipertanyakan, Mekanisme Ketatanegaraan jadi Sorotan
-
Bedah Buku Presiden Solusi, Abdul Mu'ti Ajak Publik Jangan Cuma Melihat Kekurangan Prabowo
-
Isu PHK 1.250 Karyawan Mereda, Said Iqbal Batalkan Demo ke Kantor ByteDance Indonesia
-
DPR Mulai Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2025, Fraksi Sampaikan Sikap
-
Siap Hadapi Darurat Perairan, Tim ERT NHM Kini Kantongi Lisensi Diving Profesional
-
KPK Kantongi Hasil Kajian dan Perbaikan Program MBG, Langsung Diserahkan ke BGN
-
Diduga Akibat Alat Berat Dinas SDA, Jalan Cinta Pulogadung Amblas hingga Akibatkan 5 Rumah Retak