Penjualan tiket presale konser Coldplay sudah mulai dibuka pada 17-18 Mei 2023. Masyarakat Indonesia pun mulai rebutan antrian pembelian atau war tiket.
Seperti diketahui, grup musik asal London Inggris yakni Coldplay akan menggelar konser di Stadion Gelora Bung Karno Jakarta pada tanggal 15 November 2023 mendatang.
Adapun penjualan tiket presale melalui Bank BCA dilakukan melalui link coldplayinjakarta.com. Untuk para nasabah BCA, para pembeli bisa memanfaatkan momen presale untuk bisa mendapatkan tiket lebih awal.
Tidak hanya pembelian tiket melalui Pre-sale BCA, penjualan tiket juga rencananya akan dirilis melalui Public On-Sale pada tanggal 19 Mei 2023 mendatang tepatnya pada pukul 10.00 WIB.
Adapun tiket konser tersebut dibagi ke dalam beberapa kategori dengan range harga yang paling murah ada di harga Rp 800 ribu hingga yang paling mahal yakni Rp 11 juta. Tiket tersebut juga bahkan sudah dijual oleh para calo di media sosial hingga marketplace dengan harga yang pastinya jauh lebih mahal.
Lantas, apakah tiket coldplay dikenakan pajak? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Bauru-baru ini, Ditjen Pajak RI melalui media sosial Twitternya yakni @DitjenPajakRI mengunggah sebuah cuitan yang menjelaskan bahwa tiket konser Coldplay tidak akan dikenakan PPN.
Lebih lanjut, dalam cuitan tersebut juga dijelaskan bahwa di Indonesia, sistem perpajakan membedakan jenis pajak dengan kewenangan pemungutnya menjadi dua yakni pajak pusat dan juga pajak daerah.
Pajak pusat yakni merupakan kewenangan pemungutannya DJP, dan pajak daerah dipungut serta dikelola oleh Pemerintah Daerah baik itu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Baca Juga: Anak Minta Izin Nonton Konser Coldplay, Reaksi Ibunya Bikin Ngakak: Dibayarin Pemerintah?
Lebih lanjut, akun tersebut juga menjelaskan bahwa pada prinsipnya pajak yang sudah dikenakan oleh pemerintah pusat tidak boleh lagi dikenakan oleh pemerintah daerah begitupun sebaliknya, hal tersebut agar tidak ada pemajakan berganda.
Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 1/2022 terkait dengan Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Akun tersebut juga menjelaskan bahwa apabila dilihat dari karakteristiknya, konser Coldplay ini termasuk ke dalam kategori jasa kesenian dan juga hiburan. Apabila merujuk pada pasal 4A ayat 3 huruf h Undang-Undang No. 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah menjadi Undang0Undang No. 7 tahun 2021 disebutkan bahwa jasa kesenian dan hiburan termasuk jasa yang tidak dikenakan pajak.
Hal tersebut menunjukan bahwa Ditjen Pajak tidak melakukan pemungutan PPN karena bukan merupakan objek pajak yang menjadi kewenangannya.
Dalam Pasal 50 huruf e dan Pasal 55 ayat 1 huruf b Undang-Undang HKPD telah diatur bahwa jasa kesenian dan juga hiburan tergolong kategori objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Dari adanya ketentuan tersebut, bisa ditarik kesimpulan bahwa pengenaan pajak sebesar 15% yang muncul dalam tiket konser Coldplay adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang kewenangan pemungutannya ada di ranah pemerintah daerah.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Anak Minta Izin Nonton Konser Coldplay, Reaksi Ibunya Bikin Ngakak: Dibayarin Pemerintah?
-
Coldplay Konser di Jakarta, Ini 6 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Nonton
-
Denny Siregar: Nonton Coldplay Tak Menjamin Kita Masuk Surga, Band Ini Mengusung LGBT, Tuhan Pasti Murka
-
Dukung Konser Coldplay, Ini Pesan Ustaz Derry Sulaiman ke PA 212 yang Menolak
-
Viral Alternatif Nonton Coldplay Cuma Rp 19 Juta di AS: Sudah sama Tiket Pesawat PP
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini