Suara.com - Proses hukum kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy terhadap David masih bergulir. Polda Metro Jaya pun blak-blakan mengungkap alasan mengapa kasus penganiayaan Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas, berlangsung dengan panjang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo menjelaskan, alasan kasus Mario Dandy dan Shane Lukas berlangsung lama karena melibatkan lintas profesi.
“Dalam pelaksanaan kasus ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi dan melibatkan segala profesi,” terang Kombes Trunoyudo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (21/5/2023).
Trunoyudo menjelaskan, proses hukum kasus ini dilakukan dengan kerja sama dan kolaborasi yang dilakukan kepolisian dengan pihak-pihak lain tentunya.
Selain itu, proses hukum juga diterapkan dengan menggabungkan teknis prosedural yang dipadukan dengan keilmuan, sehingga hasilnya nanti bisa dipertanggungjawabkan.
"Oleh karenanya proses dari penanganan perkara (penganiayaan Mario Dandy) tersebut memakan waktu yang panjang," tambah Trunoyudo.
Trunoyudo melanjutkan, pihaknya juga menggunakan metode keilmuan investigasi kriminal (Scientific Crime Investigation/ SCI) untuk menyelesaikan kasus Mario Dandy. Hasil SCI oleh penyidik itu juga hingga sekarang masih ditunggu hasilnya.
“Tentunya metode ini dilakukan secara SCI. Harapannya sama, kita masih menunggu. Dalam waktu dekat perkembangannya tentunya kami akan kami sampaikan kembali,” tegas Trunoyudo.
Sebagai informasi, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas kepada David sudah mulai digelar sejak Februari 2023.
Sebelumnya Mario Dandy dan Shane Lukas melakukan penganiayaan terhadap David pada Senin (20/2/2023). Mereka kemudian ditangkap pada Rabu (22/2/2023).
Dua hari kemudian, tepatnya pada Jumat (24/2/2023), keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Selanjutnya pada Kamis (2/3/2023), kasus hukum Mario Dandy telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kedua tersangka juga dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya pada Senin (6/3/2023).
Kemudian pada Jumat (10/3/2023), Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi penganiayaan di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Diketahui untuk anak AG, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonisnya dengan hukuman selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Sedangkan untuk Mario Dandy dan Shane Polda Metro Jaya masih menunggu informasi kelengkapan berkas perkara penganiayaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Bermain Apik di Ajang SEA Games, Ramadhan Sananta Langsung Dilirik Klub Eropa, Netizen Sebut Jangan Mau, Kenapa ya?
-
David De Gea Raih Penghargaan Sarung Tangan Emas Premier League
-
Tilang Manual Jadi Opsi Terakhir, Ini Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak
-
Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy, Polri: Berlangsung Panjang
-
Kasus Dugaan Pencabulan terhadap AG, Kuasa Hukum Sebut Dua Saksi Sudah Diperiksa
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka