Suara.com - Proses hukum kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy terhadap David masih bergulir. Polda Metro Jaya pun blak-blakan mengungkap alasan mengapa kasus penganiayaan Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas, berlangsung dengan panjang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo menjelaskan, alasan kasus Mario Dandy dan Shane Lukas berlangsung lama karena melibatkan lintas profesi.
“Dalam pelaksanaan kasus ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi dan melibatkan segala profesi,” terang Kombes Trunoyudo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (21/5/2023).
Trunoyudo menjelaskan, proses hukum kasus ini dilakukan dengan kerja sama dan kolaborasi yang dilakukan kepolisian dengan pihak-pihak lain tentunya.
Selain itu, proses hukum juga diterapkan dengan menggabungkan teknis prosedural yang dipadukan dengan keilmuan, sehingga hasilnya nanti bisa dipertanggungjawabkan.
"Oleh karenanya proses dari penanganan perkara (penganiayaan Mario Dandy) tersebut memakan waktu yang panjang," tambah Trunoyudo.
Trunoyudo melanjutkan, pihaknya juga menggunakan metode keilmuan investigasi kriminal (Scientific Crime Investigation/ SCI) untuk menyelesaikan kasus Mario Dandy. Hasil SCI oleh penyidik itu juga hingga sekarang masih ditunggu hasilnya.
“Tentunya metode ini dilakukan secara SCI. Harapannya sama, kita masih menunggu. Dalam waktu dekat perkembangannya tentunya kami akan kami sampaikan kembali,” tegas Trunoyudo.
Sebagai informasi, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas kepada David sudah mulai digelar sejak Februari 2023.
Sebelumnya Mario Dandy dan Shane Lukas melakukan penganiayaan terhadap David pada Senin (20/2/2023). Mereka kemudian ditangkap pada Rabu (22/2/2023).
Dua hari kemudian, tepatnya pada Jumat (24/2/2023), keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Selanjutnya pada Kamis (2/3/2023), kasus hukum Mario Dandy telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kedua tersangka juga dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya pada Senin (6/3/2023).
Kemudian pada Jumat (10/3/2023), Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi penganiayaan di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Diketahui untuk anak AG, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonisnya dengan hukuman selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Sedangkan untuk Mario Dandy dan Shane Polda Metro Jaya masih menunggu informasi kelengkapan berkas perkara penganiayaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Bermain Apik di Ajang SEA Games, Ramadhan Sananta Langsung Dilirik Klub Eropa, Netizen Sebut Jangan Mau, Kenapa ya?
-
David De Gea Raih Penghargaan Sarung Tangan Emas Premier League
-
Tilang Manual Jadi Opsi Terakhir, Ini Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak
-
Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy, Polri: Berlangsung Panjang
-
Kasus Dugaan Pencabulan terhadap AG, Kuasa Hukum Sebut Dua Saksi Sudah Diperiksa
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting