Suara.com - Sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digelar kembali pada Senin (22/5/2023). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Pengacara Haris dan Fatia, Muhammad Isnur membenarkan agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan sela dari majelis hakim. Dia berharap majelis hakim dapat mengabulkan ekspesi yang sebelumnya sudah dibacakan.
"Kami harap hakim mengabulkan eksepsi kami dan tidak meneruskan perkara ini ke dalam pokok perkara," ujar Isnur saat dikonfirmasi.
Sebab Isnur menilai dakwaan yang disampaikan jaksa kepada Haris dan Fatia cacat. Dia merasa persidangan atas kedua kliennya merupakan peradilan yang sesat.
"Nampak secara jelas kita lihat bersama dakwaan yang diajukan jaksa kepada pengadilan penuh dengan cacat, penuh dengan miss proses ya, penuh dengan kemudian dugaan yang menurut kami bagian dari peradilan yang sesat," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Keduanya didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Sebut Luhut Anti-kritik dan Kebal Hukum, KontraS Pamer Tagar: Sudah Waktunya #LuhutOut
Berita Terkait
-
Sebut Luhut Anti-kritik dan Kebal Hukum, KontraS Pamer Tagar: Sudah Waktunya #LuhutOut
-
7 Fakta Sidang Fatia - Haris vs Lord Luhut: Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang
-
Telak! Haris Azhar Sebut Jaksa Gagal Balas Eksepsi di Sidang Kasus Lord Luhut
-
Heran Jaksa Pamer Hastag HAM di Sidang, Kubu Haris-Fatia: Kok Seperti Pengacara Luhut?
-
Meski Salah Tulis, Haris Azhar Puji Keberanian Jaksa Pamer Hastag di Sidang Kasus Lord Luhut: Saya Acungi Jempol
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia: "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus