Suara.com - Kuasa Hukum terdakwa anak dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina, AG (15), Bhirawa J. Arifi memgungkapkan kondisi terkini kliennya di tahanan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Jadi, memang sejauh ini kondisi AG cukup sehat namun masih sangat tertekan," kata Bhirawa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).
Kondisi AG yang tertekan, lanjut dia, disebabkan oleh proses hukum yang berlangsung sejak Februari hingga saat ini.
"Ini sudah menuju Juni, hampir lima bulan kasus ini tetap berlangsung dan ini sangat berat bagi anak," ujar Bhirawa.
"Selain itu, kami juga cukup prihatin bahwa selama lima bulan terkahir ketika penahanan berlangsung hak-hak pendidikan dari AG terhambat, sehingga sampai saat ini masih belum ada kelanjutan terkait pendidikan anak AG sendiri. Jadi, ini sangat memprihatinkan," tutur dia.
Perlu diketahui, saat ini kubu AG menyampaikan memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam penyampaian memori kasasi ini, Bhirawa mengaku mendapatkan banyak dukungan dari berbagai pihak seperti LSM, akademisi, dan para pemerhati anak.
Terlebih, setelah meruaknya informasi pribadi AG yang dianggap sensitif. Hal tersebut, kata dia, membuat masyarakat memberi prihatin kepada AG.
"Untuk mengiringi memori kasasi ini, berbagai elemen masyarakat akan menyampaikan juga amicus curiae yang nantinya akan disampaikan kepada Mahkamah Agung," ujar Bhirawa.
Baca Juga: Kasus Mario Dandy Tak Kunjung Rampung, Keluarga David Ozora Sindir Polda Metro: Bebaskan Saja!
Lebih lanjut, Bhirawa juga berharap agar hakim agung di Mahkamah Agung bisa mempertimbangkan dan memeriksa memori kasasi secara menyeluruh.
Pasalnya, dia menilai bahwa proses pemeriksaan memori banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berlangsung terlalu cepat sebelum putusan disampaikan.
"Kami memohon agar nantinya yang mulia hakim agung dapat mempertimbangkan dan memeriksa secara keseluruhan dan semua unsur-unsur yang relevan terhadap kasus ini sehingga nantinya dapat menemukan putusan yang seadil-adilnya," tutur Bhirawa.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari menolak banding putusan terhadap terdakwa anak dalam kasus penganiayaan David Ozora Latumahina, AG.
Dengan begitu, PT DKI Jakarta memutuskan agar AG tetap menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi daoam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," tandas dia.
Berita Terkait
-
Kasus Belum Jelas, Mario Dandy Satriyo Diusulkan Jadi Duta Free Kick
-
Ungkit Laporan Kasus Pencabulan, Kubu AG juga Heran Kasus Lama Mario Dandy Belum Dituntaskan Polisi
-
Kirim Memori Kasasi ke MA usai Banding Ditolak, AG Terdakwa Kasus David Klaim Didukung Akademisi hingga Pemerhati Anak
-
Diperiksa KPK soal Kasus Ayahnya, Mario Dandy Dicecar Gegara Ulahnya Pamer Rubicon di Medsos
-
Kasus Mario Dandy Tak Kunjung Rampung, Keluarga David Ozora Sindir Polda Metro: Bebaskan Saja!
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Win Metawin Cerita Momen Nonton Piala Dunia di Fan Meeting Jakarta, Kini Ingin Bawa Keluarga ke Bali
-
Kemenpar Buka Suara soal Polemik Foto Baju Kurung di Situs Indonesia.travel
-
YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius
-
Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi
-
Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing
-
AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen
-
Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat
-
Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo
-
Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
Ketua Umum TP PKK Perkuat Program Sekolah Rakyat Lewat Bantuan untuk Siswa dan Guru di Biak Numfor