Suara.com - Daftar barang yang dilarang dibawa jamaah haji sudah pernah diedarkan oleh Kementerian Agama sebelumnya melalui Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah. Berikut daftarnya.
Barang yang Dilarang Dibawa Jamaah Haji
1. Barang larangan ekspor
Jemaah haji tak diizinkan membawa barang larangan ekspor, seperti barang purbakala atau peninggalan sejarah. Begitu juga dengan tanaman, hewan langka dan lain sebagainya.
2. Emas dan perak
Jamaah haji tidak diperkenankan membawa emas dan perak yang masih berupa bijih maupun murni. Penggunaan emas dan perak dalam bentuk perhiasan masih diperkenankan selama tak berlebihan.
3. Uang tunai Rp 100 juta ke atas
Jamaah haji dilarang membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta atau berupa mata uang asing dengan nilai yang setara. Sebaiknya bawa uang tunai secukupnya karena pemerintah juga sudah memenuhi kebutuhan selama di Tanah Suci.
Jika benar-benar butuh, maka wajib lapor dan mengisi formulir pembawaan uang tunai. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menterian Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.
Baca Juga: Kemenag Akan Berangkatkan Jemaah Haji Mulai Besok : Ini Rincian Kloter yang Didahulukan
4. Barang yang dilarang PPIH
Jamaah haji harus membatasi barang bawaan sesuai ketentuan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) seperti rokok maksimal 200 batang, cigar 24 batang, dan produk tembakau lain maksimal 500 gram.
Selain itu, ada daftar panjang barang yang dilarang dibawa jamaah haji lainnya seperti yang ditulis di bawah ini:
- Barang yang mudah terbakar
- Senjata tajam
- Peralatan yang mengandung gas
- Mengaktifkan ponsel dan barang berbahan magnet
- Cairan yang bersifat korosif
- Cairan dalam botol seperti saos, kecap, dan sambal
- Makanan berbau menyengat
- Obat-obatan terlarang
- Obat kuat
- Gambar/VCD porngrafi dan sejenisnya
- Jimat
Untuk menghindari pembongkaran koper oleh petugas bandara karena bawa barang yang tidak sesuai dengan ketentuan, sebaiknya jamaah haji mematuhi ketentuan di atas.
Pastikan juga jamaah membawa tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan paspor sesuai standar dan berlogo perusahaan penerbangan yang mengangkut.
Selain itu, ada sejumlah ketentuan yang tak kalah penting seperti batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang dibawa. Itulah daftar barang yang dilarang dibawa jamaah haji. Semoga tulisan ini bermanfaat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Berakhir di Tangan Massa, Komplotan Copet Bonyok Dihajar Warga di Halte TransJakarta Buaran
-
IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat
-
Karnaval SCTV di Jember: Pesta Hiburan yang Ikut Menghidupkan Ekonomi Lokal
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri