Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program baru berupa Dana Siaga untuk setiap pesertanya. Cara mendapatkan Dana Siaga ini pun dibuat semudah mungkin yakni dengan pendaftaran secara online. Dikutip dari https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jmo/dana-siaga.html.Dana Siaga merupakan pinjaman dana yang diberikan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Pinjaman ini akan disalurkan melalui bank himbara milik pemerintah dan Bank Raya yang berfungsi untuk menyediakan dana kontan bagi pekerja yang membutuhkan uang secara tunai. Layaknya situs pinjaman online lain, JMO juga telah mengantongi izin penyaluran dana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, tak semua peserja BPJS Ketenagakerjaan akan diizinkan mengakses Dana Siaga. Berikut syarat-syarat pengajuan dana tersebut.
1. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang tidak menunggak iuran.
2. Bekerja minimal dua tahun di perusahaan terakhir.
3. Gaji minimal Rp3 juta per bulan.
4. Usia maksimal 55 tahun pada saat pengajuan.
Persyaratan Pinjaman
Jika persyaratan di atas sudah dipenuhi oleh calon peminjam, berikut adalah persyaratan pinjaman yang diberikan.
1. Plafon pinjaman adalah Rp500.000 hingga Rp25 juta.
2. Tenor pembayaran 18 bulan.
3. Bunga pinjaman 1,24 persen flat per bulan.
4. Memperoleh benefit Rp25.000 yang dikreditkan ke rekening payroll BRI atau Bank Raya.
Cara Pengajuan Dana Siaga
Dana Siaga dapat diajukan dengan proses mudah mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing