1. Buka aplikasi JMO di ponsel pintar Anda, kemudian pilih Dana Siaga.
2. Pilih Mitra Penyedia Dana Siaga.
3. Ketahui Syarat dan Ketentuan Pengajuan Pinjaman Online.
4. Pilih Daftar Sekarang atau pilih Masuk jika ada sudah memiliki akun Dana Siaga.
5. Login dengan memasukkan Nomor HP Akun Terdaftar pada Mitra Penyedia
6. Pilih Ajukan Sekarang untuk memulai proses pengajuan Dana Siaga.
7. Lengkapi formulir yang tampil pada layar ponsel sesuai dengan kebutuhan Anda.
8. Isi Formulir dengan Informasi Rekening yang Digunakan untuk Pengiriman Gaji.
9. Verifikasi Formulir Pengajuan Pinjaman
10. Pastikan data yang tampil pada layar handphone telah sesuai.
11. Pengajuan Anda sedang dalam proses analisa.
12. Cek Hasil Analisa Pinjaman, klik tombol Terima Tawaran untuk melanjutkan Proses Pinjaman.
Demikian cara pengajuan pinjaman Dana Siaga. Layaknya pinjaman-pinjaman lain, setiap utang juga mesti dipertimbangkan risiko pembayarannya. Hindari utang konsumtif untuk hal-hal yang tidak perlu seperti memenuhi gaya hidup dan tuntutan sosial. Pastikan pula Anda memiliki kemampuan bayar sebelum mengajukan utang.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra