Suara.com - Petugas gabungan dari Pemkot Jakarta Utara membongkar bangunan ruko yang melanggar aturan di Pluit, Penjaringan, pada Rabu (24/5/2023) kemarin. Rumor ada pelanggaran yang dilakukan pemilik ruko di Pluit itu digaungkan oleh Ketua RT setempat, Riang Prasetya.
Riang tercatat aktif sejak tahun 2019 lalu melakukan pendekatan pada pemilik ruko dan pihak berwenang agar masalah pencaplokan bahu jalan dan saluran air bisa diselesaikan. Kasus ini bahkan jadi sorotan Pemrov DKI Jakarta hingga Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengeluarkan ultimatum agar pemilik ruko segera membongkar bangunan yang melanggar aturan. Simak drama pembongkaran ruko makan jalan di Pluit berikut ini.
1. Dibongkar Setelah 4 Tahun
Deretan ruko di Pluit tersebut diduga telah mencaplok fasilitas umum sejak tahun 2019. Dikarenakan mencaplok bahu jalan dan saluran air, keberadaan ruko Pluit itu terbukti melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Ketua RT setempat Riang Prasetya mengaku telah melaporkan pelanggaran tersebut sejak pencaplokan dimulai. Menurut dia, awalnya hanya dua ruko. Namun karena dibiarkan, ruko lainnya ikut-ikutan.
Riang lantas melaporkan pembangunan dua ruko yang melewati batas itu ke Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan untuk dilakukan penertiban. Sayang, laporan itu tak membuahkan hasil.
Bangunan yang menutupi saluran air itu pun akhirnya dibongkar setelah 4 tahun lamanya. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah menertibkan ruko itu pada Rabu (24/5/2023) kemarin.
2. Harusnya Pemilik Ruko Bongkar Sendiri
Riang mengatakan pemilik ruko seharusnya membongkar lahannya sendiri. Dia juga mengimbau para pemilik ruko tidak melawan upaya pemerintah untuk melakukan penertiban.
"Seharusnya patuh dengan kesadaran penuh harusnya mereka membongkar sendiri," kata Riang.
"Saran saya pemilik ruko yang melanggar bangunan tidak melakukan hal membangkang pada Pemerintah. Saya harap jangan melakukan penghasutan dan berbuat tidak baik menyuruh orang untuk berdemo," sambung Riang.
3. Pembongkaran untuk Kembalikan Fungsi Jalan dan Saluran Air
Dengan pembongkaran ruko di Pluit itu pemerintah telah mengembalikan fungsi lahan yang sempat diambil pemilik ruko. Pembongkaran ruko itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Sudah kita lakukan eksekusi untuk pengembalian fungsi yang harusnya jadi fungsi jalan, jadi fungsi saluran, mengembalikan yang sesuai dengan IMB-nya," ucap Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (24/5/2023).
Satpol PP telah melakukan eksekusi karena pemerintah sudah memberikan batas waktu pada pemilik ruko untuk membongkar sendiri bangunan yang langgar aturan. Arifin mengungkap pembongkaran dilakukan setelah petugas melakukan sosialisasi pada para pemilik ruko untuk membongkar sendiri pelanggaran yang terjadi pada bangunan ruko milik mereka.
"Sudah dikasih batas waktu, batas waktunya terlewati. Sosialisasi sudah dilakukan tanggal 23 Mei kemarin," ucap Arifin. Namun dari hasil pemantauan petugas selama 4 hari, hanya ada beberapa ruko yang pemiliknya secara kooperatif membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Pembongkaran Ruko Penyerobot Saluran Air di Pluit Diprotes, Pak RT Dicari-cari
-
Hari Ini, Satpol PP Bongkar Bangunan Ruko di Pluit yang Makan Badan Jalan
-
Caplok Bahu Jalan, 22 Ruko di Pluit Dibongkar 200 Satpol PP DKI
-
Panas Suasana Pembongkaran Ruko Makan Badan Jalan Di Pluit, Karyawan Dan Bos Demo Minta Ketua RT Mundur
-
Heru Budi Izinkan Pembongkaran Ruko di Pluit Sampai Sebulan, Tapi yang Tutup Jalan Harus Dimulai Sekarang
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!
-
'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21
-
Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan