Suara.com - Momen pergantian tahun ajaran baru menjadi angin segar bagi para Aparat Sipil Negara (ASN), dan Pensiunan PNS. Pasalnya mereka dipastikan segera menerima gaji ke-13. Lantas apakah PPK dapat gaji ke-13?
Seperti yang diketahui, pemerintah telah memberikan informasi mengenai pencairan gaji ke-13 yang akan diberikan kepada para ASN Indonesia. Pemberian gaji ke 13 oleh pemerintah tersebut tentunya akan sangat bermanfaat bagi para PNS, sebab dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, biaya anak masuk sekolah atau kuliah, serta bisa lebih meningkatkan daya beli masyarakat.
Pemerintah pun juga sudaj menerbitkan peraturan resmi mengenai pencairan gaji ke 13 ini. Yakni dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang berisi aturan pemberian THR dan gaji ke-13. Berdasarkan informasi dalam peraturan tersebut, gaji ke 13 akan cair bulan depan tepatnya pada bulan Juni.
Melalui PP Nomor 15 tahun 2023 ini dijelaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Golongan V-IX, juga akan menerima gaji ke 13.
Lebih lanjut dalam PP secara jelas menyatakan bahwa komponen gaji ke-13 PPPK Golongan V-IX terdiri dari tunjangan keluarga, gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atapun tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Hal ini juga disesuaikan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, maupun kelas jabatannya.
Melalui besaran gaji pokok yang diterima PPPK Golongan V-IX membuat besaran dari gaji ke-13 mereka juga akan berbeda-beda. Selain lantaran golongan perbedaan gaji juga dapat dipengaruhi oleh Masa Kerja Golongan (MKG) dari masing-masing PPPK.
Perbedaan Gaji PPPK
Berikut rincian gaji PPPK sebagaimana diatur di dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020 sesuai golongan MKG.
Baca Juga: Gaji Ke-13 Pensiunan 2023 Kapan Cair? Cek Jadwal, Komponen dan Besarannya
Golongan V
• MKG dibawah 1 tahun: Rp.2325.600
• MKG 1 tahun: Rp.2.362.200
• MKG 3 tahun: Rp.2.436.600
• MKG 5 tahun: Rp.2.513.400
• MKG 7 tahun: Rp.2.592.500
• MKG 9 tahun: Rp.2.674.200
• MKG 11 tahun: Rp.2.758.400
• MKG 13 tahun: Rp.2.845.300
• MKG 15 tahun: Rp.2.935.000
• MKG 17 tahun: Rp.3.027.300
• MKG 19 tahun: Rp.3.122.700
• MKG 21 tahun: Rp.3.221.000
• MKG 23 tahun: Rp.3.322.500
• MKG 25 tahun: Rp.3.427.100
• MKG 27 tahun: Rp.3.535.100
• MKG 29 tahun: Rp.3.646.400
• MKG 31 tahun: Rp.3.761.200
• MKG 33 tahun: Rp.3.879.700
Golongan VI
• MKG 3 tahun: Rp.2.539.700
• MKG 5 tahun: Rp.2.619.700
• MKG 7 tahun: Rp.2.702.300
• MKG 9 tahun: Rp.2.787.300
• MKG 11 tahun: Rp.2.875.200
• MKG 13 tahun: Rp.2.965.600
• MKG 15 tahun: Rp.3.059.100
• MKG 17 tahun: Rp.3.155.400
• MKG 19 tahun: Rp.3.254.800
• MKG 21 tahun: Rp.3.375.300
• MKG 23 tahun: Rp.3.463.000
• MKG 25 tahun: Rp.3.572.100
• MKG 27 tahun: Rp.3.684.600
• MKG 29 tahun: Rp.3.800.700
• MKG 31 tahun: Rp.3.920.400
• MKG 33 tahun: Rp.4.043.800
Golongan VII
• MKG 3 tahun: Rp.2.647.200
• MKG 5 tahun: Rp.2.730.500
• MKG 7 tahun: Rp.2.816.500
• MKG 9 tahun: Rp.2.905.200
• MKG 11 tahun: Rp.2.996.800
• MKG 13 tahun: Rp.3.091.100
• MKG 15 tahun: Rp.3.188.500
• MKG 17 tahun: Rp.3.288.900
• MKG 19 tahun: Rp.3.392.500
• MKG 21 tahun: Rp.3.499.300
• MKG 23 tahun: Rp.3.609.600
• MKG 25 tahun: Rp.3.723.200
• MKG 27 tahun: Rp.3.840.400
• MKG 29 tahun: Rp.3.961.400
• MKG 31 tahun: Rp.4.086.200
• MKG 33 tahun: Rp.4.214.900
Golongan VIII
• MKG 3 tahun: Rp.2.759.100
• MKG 5 tahun: Rp.2.846.100
• MKG 7 tahun: Rp.2.935.700
• MKG 9 tahun: Rp.3.028.200
• MKG 11 tahun: Rp.3.123.400
• MKG 13 tahun: Rp.3.221.800
• MKG 15 tahun: Rp.3.323.400
• MKG 17 tahun: Rp.3.428.000
• MKG 19 tahun: Rp.3.535.900
• MKG 21 tahun: Rp.3.647.400
• MKG 23 tahun: Rp.3.762.200
• MKG 25 tahun: Rp.3.880.700
• MKG 27 tahun: Rp.4.003.000
• MKG 29 tahun: Rp.4.129.000
• MKG 31 tahun: Rp.4.259.100
• MKG 33 tahun: Rp.4.393.100
Itulah jawaban dari pertanyaan apakah PPPK dapat gaji ke-13 atau tidak. Berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2023, PPPK golongan V-IX akan mendapatkan gaji ke-13. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru