Suara.com - Momen pergantian tahun ajaran baru menjadi angin segar bagi para Aparat Sipil Negara (ASN), dan Pensiunan PNS. Pasalnya mereka dipastikan segera menerima gaji ke-13. Lantas apakah PPK dapat gaji ke-13?
Seperti yang diketahui, pemerintah telah memberikan informasi mengenai pencairan gaji ke-13 yang akan diberikan kepada para ASN Indonesia. Pemberian gaji ke 13 oleh pemerintah tersebut tentunya akan sangat bermanfaat bagi para PNS, sebab dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, biaya anak masuk sekolah atau kuliah, serta bisa lebih meningkatkan daya beli masyarakat.
Pemerintah pun juga sudaj menerbitkan peraturan resmi mengenai pencairan gaji ke 13 ini. Yakni dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang berisi aturan pemberian THR dan gaji ke-13. Berdasarkan informasi dalam peraturan tersebut, gaji ke 13 akan cair bulan depan tepatnya pada bulan Juni.
Melalui PP Nomor 15 tahun 2023 ini dijelaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Golongan V-IX, juga akan menerima gaji ke 13.
Lebih lanjut dalam PP secara jelas menyatakan bahwa komponen gaji ke-13 PPPK Golongan V-IX terdiri dari tunjangan keluarga, gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atapun tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Hal ini juga disesuaikan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, maupun kelas jabatannya.
Melalui besaran gaji pokok yang diterima PPPK Golongan V-IX membuat besaran dari gaji ke-13 mereka juga akan berbeda-beda. Selain lantaran golongan perbedaan gaji juga dapat dipengaruhi oleh Masa Kerja Golongan (MKG) dari masing-masing PPPK.
Perbedaan Gaji PPPK
Berikut rincian gaji PPPK sebagaimana diatur di dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020 sesuai golongan MKG.
Baca Juga: Gaji Ke-13 Pensiunan 2023 Kapan Cair? Cek Jadwal, Komponen dan Besarannya
Golongan V
• MKG dibawah 1 tahun: Rp.2325.600
• MKG 1 tahun: Rp.2.362.200
• MKG 3 tahun: Rp.2.436.600
• MKG 5 tahun: Rp.2.513.400
• MKG 7 tahun: Rp.2.592.500
• MKG 9 tahun: Rp.2.674.200
• MKG 11 tahun: Rp.2.758.400
• MKG 13 tahun: Rp.2.845.300
• MKG 15 tahun: Rp.2.935.000
• MKG 17 tahun: Rp.3.027.300
• MKG 19 tahun: Rp.3.122.700
• MKG 21 tahun: Rp.3.221.000
• MKG 23 tahun: Rp.3.322.500
• MKG 25 tahun: Rp.3.427.100
• MKG 27 tahun: Rp.3.535.100
• MKG 29 tahun: Rp.3.646.400
• MKG 31 tahun: Rp.3.761.200
• MKG 33 tahun: Rp.3.879.700
Golongan VI
• MKG 3 tahun: Rp.2.539.700
• MKG 5 tahun: Rp.2.619.700
• MKG 7 tahun: Rp.2.702.300
• MKG 9 tahun: Rp.2.787.300
• MKG 11 tahun: Rp.2.875.200
• MKG 13 tahun: Rp.2.965.600
• MKG 15 tahun: Rp.3.059.100
• MKG 17 tahun: Rp.3.155.400
• MKG 19 tahun: Rp.3.254.800
• MKG 21 tahun: Rp.3.375.300
• MKG 23 tahun: Rp.3.463.000
• MKG 25 tahun: Rp.3.572.100
• MKG 27 tahun: Rp.3.684.600
• MKG 29 tahun: Rp.3.800.700
• MKG 31 tahun: Rp.3.920.400
• MKG 33 tahun: Rp.4.043.800
Golongan VII
• MKG 3 tahun: Rp.2.647.200
• MKG 5 tahun: Rp.2.730.500
• MKG 7 tahun: Rp.2.816.500
• MKG 9 tahun: Rp.2.905.200
• MKG 11 tahun: Rp.2.996.800
• MKG 13 tahun: Rp.3.091.100
• MKG 15 tahun: Rp.3.188.500
• MKG 17 tahun: Rp.3.288.900
• MKG 19 tahun: Rp.3.392.500
• MKG 21 tahun: Rp.3.499.300
• MKG 23 tahun: Rp.3.609.600
• MKG 25 tahun: Rp.3.723.200
• MKG 27 tahun: Rp.3.840.400
• MKG 29 tahun: Rp.3.961.400
• MKG 31 tahun: Rp.4.086.200
• MKG 33 tahun: Rp.4.214.900
Golongan VIII
• MKG 3 tahun: Rp.2.759.100
• MKG 5 tahun: Rp.2.846.100
• MKG 7 tahun: Rp.2.935.700
• MKG 9 tahun: Rp.3.028.200
• MKG 11 tahun: Rp.3.123.400
• MKG 13 tahun: Rp.3.221.800
• MKG 15 tahun: Rp.3.323.400
• MKG 17 tahun: Rp.3.428.000
• MKG 19 tahun: Rp.3.535.900
• MKG 21 tahun: Rp.3.647.400
• MKG 23 tahun: Rp.3.762.200
• MKG 25 tahun: Rp.3.880.700
• MKG 27 tahun: Rp.4.003.000
• MKG 29 tahun: Rp.4.129.000
• MKG 31 tahun: Rp.4.259.100
• MKG 33 tahun: Rp.4.393.100
Itulah jawaban dari pertanyaan apakah PPPK dapat gaji ke-13 atau tidak. Berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2023, PPPK golongan V-IX akan mendapatkan gaji ke-13. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Bungkam Kena OTT, Begini Gaya Santuy Gubernur Riau saat Digelandang ke Gedung KPK
 - 
            
              Armada Langit RI Makin Gahar! Pesawat Raksasa Canggih Kedua Pesanan Prabowo Tiba Februari 2026
 - 
            
              Penumpang Dibuang Ojol Depan DPR Usai Tabrak Truk, Tewas Setelah Seminggu Koma
 - 
            
              Gubernur Riau Kader PKB Diciduk KPK, Petinggi Partai: Hormati Proses Hukum
 - 
            
              Human Error! Imbas Masak Nasi Ditinggal Pemiliknya, 3 Rumah di Cakung Jaktim Ludes Terbakar
 - 
            
              Jonan Buka-bukaan! Ini Isi Diskusi 2 Jam Bareng Prabowo, Singgung Keadilan Sosial
 - 
            
              Kecelakaan Depan DPR: Pengemudi Ojol Kabur Tinggalkan Penumpang Bersimbah Darah, Kini Masuk DPO!
 - 
            
              Gerindra Bantah Budi Arie Sudah Jadi Kadernya, Dasco: Belum Ada KTA
 - 
            
              Di Mata Sang Penambal Ban Asal Pati Ini, JKN Telah Menjadi Penyelamat Hidupnya
 - 
            
              Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas? Yusril: Akibat Ketimpangan Sosial-Ekonomi