Suara.com - Momen pergantian tahun ajaran baru menjadi angin segar bagi para Aparat Sipil Negara (ASN), dan Pensiunan PNS. Pasalnya mereka dipastikan segera menerima gaji ke-13. Lantas apakah PPK dapat gaji ke-13?
Seperti yang diketahui, pemerintah telah memberikan informasi mengenai pencairan gaji ke-13 yang akan diberikan kepada para ASN Indonesia. Pemberian gaji ke 13 oleh pemerintah tersebut tentunya akan sangat bermanfaat bagi para PNS, sebab dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, biaya anak masuk sekolah atau kuliah, serta bisa lebih meningkatkan daya beli masyarakat.
Pemerintah pun juga sudaj menerbitkan peraturan resmi mengenai pencairan gaji ke 13 ini. Yakni dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang berisi aturan pemberian THR dan gaji ke-13. Berdasarkan informasi dalam peraturan tersebut, gaji ke 13 akan cair bulan depan tepatnya pada bulan Juni.
Melalui PP Nomor 15 tahun 2023 ini dijelaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Golongan V-IX, juga akan menerima gaji ke 13.
Lebih lanjut dalam PP secara jelas menyatakan bahwa komponen gaji ke-13 PPPK Golongan V-IX terdiri dari tunjangan keluarga, gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atapun tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Hal ini juga disesuaikan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, maupun kelas jabatannya.
Melalui besaran gaji pokok yang diterima PPPK Golongan V-IX membuat besaran dari gaji ke-13 mereka juga akan berbeda-beda. Selain lantaran golongan perbedaan gaji juga dapat dipengaruhi oleh Masa Kerja Golongan (MKG) dari masing-masing PPPK.
Perbedaan Gaji PPPK
Berikut rincian gaji PPPK sebagaimana diatur di dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020 sesuai golongan MKG.
Baca Juga: Gaji Ke-13 Pensiunan 2023 Kapan Cair? Cek Jadwal, Komponen dan Besarannya
Golongan V
• MKG dibawah 1 tahun: Rp.2325.600
• MKG 1 tahun: Rp.2.362.200
• MKG 3 tahun: Rp.2.436.600
• MKG 5 tahun: Rp.2.513.400
• MKG 7 tahun: Rp.2.592.500
• MKG 9 tahun: Rp.2.674.200
• MKG 11 tahun: Rp.2.758.400
• MKG 13 tahun: Rp.2.845.300
• MKG 15 tahun: Rp.2.935.000
• MKG 17 tahun: Rp.3.027.300
• MKG 19 tahun: Rp.3.122.700
• MKG 21 tahun: Rp.3.221.000
• MKG 23 tahun: Rp.3.322.500
• MKG 25 tahun: Rp.3.427.100
• MKG 27 tahun: Rp.3.535.100
• MKG 29 tahun: Rp.3.646.400
• MKG 31 tahun: Rp.3.761.200
• MKG 33 tahun: Rp.3.879.700
Golongan VI
• MKG 3 tahun: Rp.2.539.700
• MKG 5 tahun: Rp.2.619.700
• MKG 7 tahun: Rp.2.702.300
• MKG 9 tahun: Rp.2.787.300
• MKG 11 tahun: Rp.2.875.200
• MKG 13 tahun: Rp.2.965.600
• MKG 15 tahun: Rp.3.059.100
• MKG 17 tahun: Rp.3.155.400
• MKG 19 tahun: Rp.3.254.800
• MKG 21 tahun: Rp.3.375.300
• MKG 23 tahun: Rp.3.463.000
• MKG 25 tahun: Rp.3.572.100
• MKG 27 tahun: Rp.3.684.600
• MKG 29 tahun: Rp.3.800.700
• MKG 31 tahun: Rp.3.920.400
• MKG 33 tahun: Rp.4.043.800
Golongan VII
• MKG 3 tahun: Rp.2.647.200
• MKG 5 tahun: Rp.2.730.500
• MKG 7 tahun: Rp.2.816.500
• MKG 9 tahun: Rp.2.905.200
• MKG 11 tahun: Rp.2.996.800
• MKG 13 tahun: Rp.3.091.100
• MKG 15 tahun: Rp.3.188.500
• MKG 17 tahun: Rp.3.288.900
• MKG 19 tahun: Rp.3.392.500
• MKG 21 tahun: Rp.3.499.300
• MKG 23 tahun: Rp.3.609.600
• MKG 25 tahun: Rp.3.723.200
• MKG 27 tahun: Rp.3.840.400
• MKG 29 tahun: Rp.3.961.400
• MKG 31 tahun: Rp.4.086.200
• MKG 33 tahun: Rp.4.214.900
Golongan VIII
• MKG 3 tahun: Rp.2.759.100
• MKG 5 tahun: Rp.2.846.100
• MKG 7 tahun: Rp.2.935.700
• MKG 9 tahun: Rp.3.028.200
• MKG 11 tahun: Rp.3.123.400
• MKG 13 tahun: Rp.3.221.800
• MKG 15 tahun: Rp.3.323.400
• MKG 17 tahun: Rp.3.428.000
• MKG 19 tahun: Rp.3.535.900
• MKG 21 tahun: Rp.3.647.400
• MKG 23 tahun: Rp.3.762.200
• MKG 25 tahun: Rp.3.880.700
• MKG 27 tahun: Rp.4.003.000
• MKG 29 tahun: Rp.4.129.000
• MKG 31 tahun: Rp.4.259.100
• MKG 33 tahun: Rp.4.393.100
Itulah jawaban dari pertanyaan apakah PPPK dapat gaji ke-13 atau tidak. Berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2023, PPPK golongan V-IX akan mendapatkan gaji ke-13. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya