Suara.com - Momen pergantian tahun ajaran baru menjadi angin segar bagi para Aparat Sipil Negara (ASN), dan Pensiunan PNS. Pasalnya mereka dipastikan segera menerima gaji ke-13. Lantas apakah PPK dapat gaji ke-13?
Seperti yang diketahui, pemerintah telah memberikan informasi mengenai pencairan gaji ke-13 yang akan diberikan kepada para ASN Indonesia. Pemberian gaji ke 13 oleh pemerintah tersebut tentunya akan sangat bermanfaat bagi para PNS, sebab dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, biaya anak masuk sekolah atau kuliah, serta bisa lebih meningkatkan daya beli masyarakat.
Pemerintah pun juga sudaj menerbitkan peraturan resmi mengenai pencairan gaji ke 13 ini. Yakni dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang berisi aturan pemberian THR dan gaji ke-13. Berdasarkan informasi dalam peraturan tersebut, gaji ke 13 akan cair bulan depan tepatnya pada bulan Juni.
Melalui PP Nomor 15 tahun 2023 ini dijelaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Golongan V-IX, juga akan menerima gaji ke 13.
Lebih lanjut dalam PP secara jelas menyatakan bahwa komponen gaji ke-13 PPPK Golongan V-IX terdiri dari tunjangan keluarga, gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atapun tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Hal ini juga disesuaikan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, maupun kelas jabatannya.
Melalui besaran gaji pokok yang diterima PPPK Golongan V-IX membuat besaran dari gaji ke-13 mereka juga akan berbeda-beda. Selain lantaran golongan perbedaan gaji juga dapat dipengaruhi oleh Masa Kerja Golongan (MKG) dari masing-masing PPPK.
Perbedaan Gaji PPPK
Berikut rincian gaji PPPK sebagaimana diatur di dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020 sesuai golongan MKG.
Baca Juga: Gaji Ke-13 Pensiunan 2023 Kapan Cair? Cek Jadwal, Komponen dan Besarannya
Golongan V
• MKG dibawah 1 tahun: Rp.2325.600
• MKG 1 tahun: Rp.2.362.200
• MKG 3 tahun: Rp.2.436.600
• MKG 5 tahun: Rp.2.513.400
• MKG 7 tahun: Rp.2.592.500
• MKG 9 tahun: Rp.2.674.200
• MKG 11 tahun: Rp.2.758.400
• MKG 13 tahun: Rp.2.845.300
• MKG 15 tahun: Rp.2.935.000
• MKG 17 tahun: Rp.3.027.300
• MKG 19 tahun: Rp.3.122.700
• MKG 21 tahun: Rp.3.221.000
• MKG 23 tahun: Rp.3.322.500
• MKG 25 tahun: Rp.3.427.100
• MKG 27 tahun: Rp.3.535.100
• MKG 29 tahun: Rp.3.646.400
• MKG 31 tahun: Rp.3.761.200
• MKG 33 tahun: Rp.3.879.700
Golongan VI
• MKG 3 tahun: Rp.2.539.700
• MKG 5 tahun: Rp.2.619.700
• MKG 7 tahun: Rp.2.702.300
• MKG 9 tahun: Rp.2.787.300
• MKG 11 tahun: Rp.2.875.200
• MKG 13 tahun: Rp.2.965.600
• MKG 15 tahun: Rp.3.059.100
• MKG 17 tahun: Rp.3.155.400
• MKG 19 tahun: Rp.3.254.800
• MKG 21 tahun: Rp.3.375.300
• MKG 23 tahun: Rp.3.463.000
• MKG 25 tahun: Rp.3.572.100
• MKG 27 tahun: Rp.3.684.600
• MKG 29 tahun: Rp.3.800.700
• MKG 31 tahun: Rp.3.920.400
• MKG 33 tahun: Rp.4.043.800
Golongan VII
• MKG 3 tahun: Rp.2.647.200
• MKG 5 tahun: Rp.2.730.500
• MKG 7 tahun: Rp.2.816.500
• MKG 9 tahun: Rp.2.905.200
• MKG 11 tahun: Rp.2.996.800
• MKG 13 tahun: Rp.3.091.100
• MKG 15 tahun: Rp.3.188.500
• MKG 17 tahun: Rp.3.288.900
• MKG 19 tahun: Rp.3.392.500
• MKG 21 tahun: Rp.3.499.300
• MKG 23 tahun: Rp.3.609.600
• MKG 25 tahun: Rp.3.723.200
• MKG 27 tahun: Rp.3.840.400
• MKG 29 tahun: Rp.3.961.400
• MKG 31 tahun: Rp.4.086.200
• MKG 33 tahun: Rp.4.214.900
Golongan VIII
• MKG 3 tahun: Rp.2.759.100
• MKG 5 tahun: Rp.2.846.100
• MKG 7 tahun: Rp.2.935.700
• MKG 9 tahun: Rp.3.028.200
• MKG 11 tahun: Rp.3.123.400
• MKG 13 tahun: Rp.3.221.800
• MKG 15 tahun: Rp.3.323.400
• MKG 17 tahun: Rp.3.428.000
• MKG 19 tahun: Rp.3.535.900
• MKG 21 tahun: Rp.3.647.400
• MKG 23 tahun: Rp.3.762.200
• MKG 25 tahun: Rp.3.880.700
• MKG 27 tahun: Rp.4.003.000
• MKG 29 tahun: Rp.4.129.000
• MKG 31 tahun: Rp.4.259.100
• MKG 33 tahun: Rp.4.393.100
Itulah jawaban dari pertanyaan apakah PPPK dapat gaji ke-13 atau tidak. Berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2023, PPPK golongan V-IX akan mendapatkan gaji ke-13. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?