Suara.com - Inara Rusli menggugat cerai Vigoun ke Pengadilan Agama dan mengajukan 7 tuntutan termasuk tentang hak asuh dan nafkah anak. Lalu apa itu nafkah hadhanah, salah satu yang dituntut oleh Inara?
Ketika suami-istri berpisah dan memiliki anak yang belum tamyiz, baik laki-laki atau perempuan, maka sang ibu yang lebih berhak atas hak asuh anak daripada ayahnya.
Sosok ibu yang hamil dan melahirkan buah hatinya lebih sayang dan lebih sabar dalam mengurus dan mendidik anak. Ibu juga lebih lembut, sensistif dan mampu memberi kasih sayang pada anak.
Apa Itu Nafkah Hadhanah
Sementara itu, merangkum NU Online, hadhanah adalah istilah pengasuhan dalam Bahasa Arab yang maknanya meletakkan sesuatu berdekatan dengan tulang rusuk atau dalam pangkuan.
Hal ini mengakar pada sikap ibu yang menyusui anaknya dalam pangkuan. Sikap ini kemudian diterjemahkan sebagai bahasa tubuh melindungi dan memelihara buah hati.
Belakangan, hadhanah merujuk pada istilah mendidik atau memelihara anak sejak lahir sampai sang anak sanggup mengurus dirinya sendiri.
Musthafa al-Khin, ulama dari Syafi‘iyah menyebut hadhanah sebagai bentuk merawat orang yang belum mandiri untuk mengurus dirinya, termasuk mendidik dan memenuhi kebutuhannya.
Masa pengasuhan ini berakhir hingga usia tamyiz sehingga lewat dari usia tamyiz, pengasuhannya tak lagi disebut hadhanah, melainkan kafalah.
Baca Juga: Tolak Hak Asuh Anak Diambil, Inara Rusli Tantang Virgoun: Kasih Buktinya, Pengorbanannya Apa?
Tujuan pensyariatan hadhanah untuk mengatur tanggung jawab yang berkaitan dengan perawatan dan pendidikan anak ketika orang tuanya berselisih, berpisah atau kesulitan ekonomi.
Sementara itu menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), hak asuh anak hampir sama dengan hukum Islam atau fiqih. Dalam Pasal 105 Inpres No. 1991 tentang Penyebarluasan KHI disebutkan:
Dalam hal terjadinya perceraian:
- Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya
- Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada si anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya
- Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Demikian penjelasan tentang apa itu nafkah hadhanah, salah satu yang dituntut oleh Inara Rusli. Semoga tulisan ini dapat diterima oleh pembaca dan diambil manfaatnya.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Inara Rusli Syok Live Tiktok Disawer Hingga 1 Miliar
-
Tolak Hak Asuh Anak Diambil, Inara Rusli Tantang Virgoun: Kasih Buktinya, Pengorbanannya Apa?
-
Inara Rusli soal Dilaporkan UU ITE Akibat Lepas Cadar: Ini Jalan Jihad Aku
-
Inara Rusli Kaget Dapat 100 Lamaran Meski Belum Resmi Cerai: Itu Apaan, Lamaran Kerja?
-
Virgoun Mencabut Gugatan Cerainya Terhadap Inara? Ternyata Ini Niatnya!
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bisa Bebas Kamis Besok Berkat Rehabilitasi Prabowo
-
Kejagung Ungkap Alasan Suryo Utomo Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Manipulasi Pajak
-
Sosok Kerry Adrianto Riza, Putra 'Raja Minyak' Bantah Korupsi Rp285 T: Ini Fitnah Keji!
-
Gus Tajul kepada Gus Yahya: Kalau Syuriah PBNU Salah, Tuntut Kami di Majelis Tahkim
-
DPRD DKI Coret Pasal Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah, Kemendagri Jadi Penentu
-
Mendagri Terima Penghargaan dari Detikcom: Berhasil Dorong Pertumbuhan dan Stabilitas Ekonomi Daerah
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Gus Tajul Tegaskan Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah, Meski Tanpa Stempel Resmi PBNU
-
Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?
-
Heboh SE Pencopotan Gus Yahya, Komando PBNU Diambil Alih KH Miftachul Akhyar