Suara.com - Dua hakim tunggal sidang terdakwa anak, AG (15) di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan atau Koalisi AG-AP.
Perwakilan Koalisi AG-AP Aisyah Assyifa menyebut Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara dilaporkan ke KY karena beberapa alasan. Salah satunya, karena Hakim Sri Wahyuni diduga tidak mengecek barang bukti CCTC yang ditampilkan di persidangan.
"Hakim Tunggal tidak melakukan pemeriksaan secara berimbang, di mana hakim menolak untuk memutarkan video CCTV di ruang sidang," ujar Nur Ansar di KT, Kamis (25/5/2023).
Padahal, menurut Aisyah, bukti rekaman CCTV justru menampilkan hal yang sebaliknya terjadi dari putusan yang dijatuhkan oleh hakim.
"Video CCTV tersebut memuat bukti yang berlainan dengan klaim terkait fakta oleh hakim dalam putusan," lanjutnya.
Selain itu, Aisyah menilai Hakim Sri Wahyuni tidak mempertimbangkan posisi rentan AG dengan membeberkan fakta terkait adanya hubungan seksual dengan orang dewasa.
Aisyah berpandangan Hakim Sri Wahyuni malah menjadikan riwayat hubungan seksual AG itu sebagai dasar terdakwa anak tidak mengalami trauma.
"Kami menilai hakim tunggal tidak mempertimbangkan kerentanan posisi anak pelaku AG. Harusnya menjadi bagian yang diperhatikan oleh hakim untuk melihat kerentanan anak dan melakukan pemeriksaan yang adil," kata Aisyah.
Sementara itu, Aisyah mengatakan Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari dinilai tidak cermat dalam mengadili perkara AG. Pasalnya hakim sidang langsung ditunjuk selang satu hari usai berkas banding AG dikirim oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dua Hakim Tunggal yang Adili AG di Kasus Penganiayaan David Ozora Dilaporkan ke KY
"Hakim Tunggal tidak melakukan pemeriksaan yang cermat dan adil terhadap perkara anak," ucap Aisyah.
Lebih lanjut, Hakim Tunggal Budi juga dirasa terburu-buru menjatuhkan putusan terhadap AG. Lantaran tidak mengecek bukti rekaman CCTV yang sebelumnya juga tidak dicek oleh hakim tunggal di tingkat pertama.
"Bahwa waktu putus yang kurang dari 24 jam tersebut telah mengakibatkan putusan terburu-buru dan mengakibatkan putusan banding anak tidak memeriksa seluruh bukti," sebut dia.
Diduga Langgar Kode Etik
Untuk diketahui, Koalisi AG-AP melaporkan dua hakim tunggal yang mengadili terdakwa anak, AG (15) terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora ke Komisi Yudisial (KY).
"Kami Koalisi AG-AP yang merupakan gabungan dari Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Aliansi PKTA) dan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) menyampaikan pengaduan ke Komisi Yudisial," ujar perwakilan Koalisi AG-AP di KY, Kamis (25/5/2023).
Berita Terkait
-
Dua Hakim Tunggal yang Adili AG di Kasus Penganiayaan David Ozora Dilaporkan ke KY
-
Nasib Mario Dandy Makin Nelangsa Usai Berkas Perkara Lengkap, Terancam 12 Tahun Penjara
-
Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Disidang, Kubu David Ozora: Sampai Bertemu di Pengadilan!
-
Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Diserahkan ke Kejari Jaksel dari Polda Metro Jaya
-
Kejati DKI Sebut Ayah David Ozora Bakal Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga
-
Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!
-
Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi
-
Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik
-
Kedok Game Keluarga! Disney Timezone di Jakarta Ternyata Sarang Judi Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan
-
Guntur Romli Sebut Safari Politik Jokowi Demi Gibran di 2029